Kamis, Juni 19, 2008

Adanya Perbedaan; Rahmat atau Adzab?

Oleh: Muhammad Kosim, LA

Terbitnya SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah ternyata masih meninggalkan pro-kontra. Sejumlah protes masih nyaring terdengar karena kecewa terhadap SKB 3 Menteri tersebut yang dinilai tidak jelas dan terkesan masih memberi peluang bagi Ahmadiyah tumbuh berkembang di tanah air yang berpenduduk mayoritas muslim ini. Mereka yakin, Ahmadiyah adalah aliran sesat dan telah melecehkan ajaran Islam. Di sisi lain, suara pendukung Ahmadiyah juga tidak kalah nyaringnya. Mereka bertahan dengan pendapatnya karena menganggap bahwa negara Indonesia yang berazas Pancasila ini mesti memberikan ruang gerak yang luas terhadap “perbedaan”, termasuk perbedaan keyakinan. Ironisnya, kelompok yang pro-kontra ini justru dari kalangan umat Islam sendiri! Dengan demikian, salah satu pemicu pro-kontra yang terjadi antara pendukung dan penentang Ahmadiyah adalah persepsi tentang “Perbedaan”.

Berbicara tentang perbedaan, telah menjadi kultur yang mengakar dalam sejarah perkembangan bangsa Indonesia. Bahkan bangsa yang berlambang burung Garuda ini memakai semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Semboyan ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia yang majemuk, plural, dan beragam budaya dituntut untuk saling menerima dan menghargai adanya perbedaan. Faktanya, perbedaan yang terjadi justru sering memicu perpecahan, bahkan tindakan anarkis. Lalu bagaimana sebaiknya kita menyikapi adanya “perbedaan”?

Dalam Islam, perbedaan juga menjadi kajian yang cukup menarik. Ada satu hadis kontraversi yang berbunyi “al-ikhtilafu baina ummati rahmah”, artinya “perbedaan di antara umatku adalah rahmat”. Namun ulama hadis banyak yang menganggap bahwa hadis ini palsu, termasuk Syaikh Al-Albani yang menegaskan bahwa hadis ini tidak ada asalnya. Dalam tulisan ini, penulis tidak akan membahas apakah hadis di atas palsu atau tidak. Tetapi perlu disadari bahwa ada kecenderungan orang yang sering mengutip hadis di atas lalu memahaminya secara tekstual sangat fanatik terhadap perbedaan. Sebaliknya, bagi mereka yang menolak pernyataan di atas, malah bisa bersikap anti-perbedaan dan bercita-cita untuk mewujudkan persamaan.

Perbedaan Sesama Muslim

Jika kita tilik ke belakang, perbedaan sesama umat Islam tidak hanya terjadi saat ini, tetapi sejak masa Nabi SAW hidup, perbedaan di kalangan sahabat juga sering terjadi. Demikian pula pada masa generasi tabi’in dan generasi-generasi sesudahnya. Dalam kajian hadis, misalnya, antara para ulama hadis memiliki metode penelitian hadis yang berbeda. Tetapi karya mereka tetap menjadi referensi dan diakui secara umum oleh umat Islam hingga saat ini. Di bidang fiqh, juga terkenal beberapa mazhab, di antaranya mazhab Imam Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Keempat mazhab tersebut juga diyakini keabsahannya, meskipun dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat. Begitu pula dalam kajian ilmu kalam, aliran jabariyah, qadariyah, dan mu’tazilah juga memiliki perbedaan cara pandang terhadap kajian di bidang aqidah.

Pada dasarnya, perbedaan-perbedaan di atas telah memperkaya khazanah intelektual Islam dan tetap menjadi kajian menarik bagi generasi-generasi sesudahnya, hingga saat ini. Perbedaan itu juga tidak merusak citra ke-ulama-an para pemikirnya. Tegasnya, perbedaan yang mereka timbulkan justru menimbulkan rahmat bagi khazanah intelektual Islam.

Hanya saja, di tingkat masyarakat awam yang tidak memahami perbedaan tersebut, kerap kali menimbulkan perselisihan dan perpecahan. Akibat lebih lanjut, prasangka negatif, saling tuding, hingga kepada tindakan anarkis seketika dapat terjadi. Dalam hal ini, perbedaan telah menjadi “adzab” bagi sesama umat.

Meskipun demikian, bukanlah sikap yang adil jika kita menyalahkan para ulama yang telah disinggung di atas. Dan tidak pula membiarkan umat berada dalam pertikaian dan perpecahan hanya karena tidak memahami arti sebuah perbedaan. Islam tetap toleran terhadap “perbedaan”. Akan tetapi tidak seluruh perbedaan dapat ditoleransi. Dalam hal ini, perbedaan tersebut harus dilihat dalam kaitannya dengan ajaran Islam itu sendiri.

Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, diyakini oleh para ulama tafsir mengandung ayat-ayat yang bersifat qath’i (pasti), dan ayat-ayat yang bersifat zhanni (mengandung interpretasi). Ayat-ayat yang bersifat qath’i bersifat pasti, tidak menimbulkan keraguan dan tidak perlu diinterpretasikan lagi. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan pendapat. Sebaliknya, ayat-ayat yang bersifat zhanni adalah ayat-ayat yang masih memerlukan interpretasi dari umat sehingga maknanya dapat dipahami dan diamalkan. Ayat-ayat yang termasuk kategori kedua inilah yang diperbolehkannya perbedaan pendapat.

Di bidang ibadah, terdapat banyak perintah Allah tentang shalat. Seperti dalam surat al-Maidah ayat 6, ditegaskan bahwa orang-orang beriman mesti mendirikan shalat, tetapi harus berwudhu’ terlebih dahulu. Perintah ini bersifat qath’i. Tetapi, dalam ayat ini juga terdapat ayat yang bersifat zhanni, seperti kata “au la mastumun nisa’” yang artinya “atau kamu menyentuh perempuan” sebagai hal yang membatalkan wudhu’. Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang kata tersebut; Imam Syaf’I memahaminya bersentuhan antara kulit laki-laki dengan kulit perempuan, tetapi ada ulama lain yang berpendapat bahwa makna ayat tersebut adalah bersetubuh.

Para ulama tafsir juga ada yang berpendapat bahwa ayat-ayat yang bersifat zhanni lebih banyak dari pada qath’i, baik di bidang aqidah, ibadah, maupun akhlak. Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat merupakan keniscayaan dalam kehidupan internal umat Islam sendiri. Akan tetapi, penafsiran terhadap ayat-ayat yang bersifat zhanni tersebut mesti dilakukan oleh orang-orang yang memiliki ilmu pendukung. Dia mesti memahami hubungan antara satu ayat dengan ayat lainnya, asbabun nuzul, termasuk hadis-hadis nabi yang berkenaan dengan ayat tersebut. Jika tidak, maka penafsiran tersebut bisa menimbulkan pemahaman yang salah.

Oleh karena itu, para ulama hendaknya memberikan pemahaman terhadap umat Islam tetang menghargai perbedaan. Jika para ustadz memliki jamaah, seperti dalam jamaah pengajian, majlis ta’lim, dan sebagainya, hendaknya tidak menyalahkan, apa lagi mencaci maki kelompok yang berbeda pendapat, selagi perbedaan itu tidak yang bersifat qath’i.

Perbedaan dengan non-Muslim

Islam juga menghargai perbedaan dengan non-muslim. Meskipun akidah berbeda, tetapi perbedaan itu tidak disikapi dengan perilaku negatif. Sebaliknya, umat Islam mesti menghargai mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap penduduk Madinah yang tidak beragam Islam.

Islam juga memberikan kebebasan beragama bagi mereka selagi mereka tidak menimbulkan permusuhan. Allah SWT mengajarkan dengan batasan yang tegas terhadap hubungan umat Islam dengan non-muslim secara aqidah dengan firman-Nya: Katakanlah: "Hai orang-orang kafir (non-muslim), Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku". (al-Kafirun/109: 1-6).

Karena itu pula umat Islam tidak pernah memaksa atau melakukan hal-hal yang mengandung unsur paksaan terhadap non-muslim untuk pindah ke dalam agama Islam. Agaknya, dengan adanya konsep seperti inilah yang membuat para ulama di tanah air periode awal untuk dapat menerima konsep Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Perbedaan dengan Ahmadiyah

Ada enam butir isi dari SKB 3 Menteri yang berisi tentang “Perintah terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia” dan diumumkan di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/), sekitar pukul 16.00 WIB. Seperti yang telah disinggung di atas bahwa munculnya pro-kontra antara sesama umat Islam dalam menyikapi Ahmadiyah juga tidak terlepas dari pandangan mereka terhadap penting tidaknya menghargai ”perbedaan”. Hanya saja, perbedaan dengan Ahmadiyah tidak hanya menyangkut ayat-ayat yang bersifat zhanni, tetapi juga dengan ayat-ayat yang qath’i.
Perbedaan pemahaman yang bersifat zhanni, memang tidak menjadi persoalan. Namun, perbedaan yang bersifat qath’i memang tidak dapat ditolerir. Seperti pemahaman alirah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang notabenenya Ahmadiyah Qadiyan, mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi.

Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir dan tidak ada lahi nabi sesudahnya adalah ajaran Islam yang bersifat qath’i. Seperti firman Allah: Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu , tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup-penutup nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Qs. Al-Ahzab/33: 40). Ayat ini dengan tegas dan jelas menyebutkan bahwa Muhammad adalah nabi terakhir. Hal ini juga didukung oleh beberapa hadis shahih yang menyebutkan ”la nabiyya ba’di”, tidak ada nabi sesudahku.

Dengan demikian, perbedaan dengan Ahmadiyah masih bisa ditolerir selagi mereka berbeda dalam hal yang zhanni, namun dalam hal yang qath’i, tidak ada toleransi bagi mereka. Agaknya inilah yang dimaksud dalam butir kedua dalam SKB 3 Menteri yang menyebutkan bahwa: ”2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.”

Namun, jika mereka memang tetap mempertahankan keyakinannya, maka umat Islam memang tetap harus berupaya menghentikan mereka hingga mereka tidak membawa nama Islam lagi atau bertaubat dari keyakinannya. Namun cara yang ditempuh tidak bersifat anarkis, tetapi dengan cara yang bijak dan adil.

Oleh karena itu, umat Islam harus bersatu menentang ajaran yang mengaku Islam tetapi menyimpang dari keyakinan yang qath’i. Umat Islam yang masih berjuang mendukung Ahmadiyah segeralah berhenti. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan memang dapat mendatangkan rahmat ketika perbedaan itu sebatas pemahaman terhadap ayat-ayat yang zhanni dan urusan keduniawian yang tidak bertentang dengan ajaran Islam. Sebaliknya, ketika perbedaan telah memasuki wilayah ajaran yang bersifat qath’i, dan menimbulkan perpecahan dan perselisihan sesama umat, maka azab akan menemui umat Islam itu sendiri. Azab itu bisa berupa peperangan, permusuhan, bencana, atau perpecahan umat yang saling mencaci dan menyakiti sehingga merusak kewibawaan dan kekuatan umat Islam itu sendiri. Perhatikanlah firman-Nya: "Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan/berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (Qs. al-Anfal: 46). Semoga Allah tetap melindungi dan memberikan petunjuk kepada kita, amin.

2 komentar:

Muhammad Nasir mengatakan...

Mantap...
Sambuangkan ka
http://nasirsalo.blogspot.com

Muhammad Kosim mengatakan...

Ma kasih bang Acil... tlgse kritik dan saran yo bang....