BAB I
PENDAHULUAN
Direktorat
Pembinaan SMA, Depdikbud, Panduan Pengembangan Bahan Ajar, 2008
A.
Latar Belakang
Sebagai
konsekuensi atas terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah, dalam hal ini Menteri
Pendidikan Nasional, telah menerbitkan berbagai peraturan agar penyelenggaraan
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling
tidak dapat memenuhi standar minimal tertentu. Berbagai standar tersebut
adalah: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses,
(4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana,
(6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian
pendidikan.
Dalam pencapaian
standar isi (SI) yang memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD)
yang harus dicapai oleh peserta didik setelah melalui pembelajaran dalam
jenjang dan waktu tertentu, sehingga pada gilirannya mencapai standar
kompetensi lulusan (SKL) setelah menyelesaikan pembelajaran pada satuan
pendidikan tertentu secara tuntas. Agar peserta didik dapat mencapai SK, KD,
maupun SKL yang diharapkan, perlu didukung oleh berbagai standar lainnya,
antara lain standar proses dan standar pendidik dan tenaga kependidikan.