Senin, Mei 23, 2011

Narkoba dalam Perspektif Islam

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Terbit di Harian Haluan, 6 Mei 2011

Kasus Narkoba semakin marak di tengah-tengah masyarakat, meskipun hukuman yang diberikan demikian berat. Dari tahun ke tahun penyalahgunaannya terus meningkat.

Secara medis, Narkoba jelas merusak kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Lalu bagaimana dalam pan­dangan agama?Dalam perspektif Islam, Narkoba termasuk dalam kate­gori khamr. Meskipun dalam arti sempit, khamar sering dipahami sebagai minuman keras, arak, atau sejenis minu­man yang memabukkan. Karena itu sebagian ulama klasik mengartikan khamar adalah minuman yang memabukkan, atau minuman yang bercampur dengan alkohol. Paling tidak, khamar seperti ini yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Jahiliyah pra-Islam. Bahkan Buya Hamka dalam tafsir al-Azhar menjelaskan, tidak kurang dari 250 istilah yang mereka gunakan untuk menyebutkan istilah-istilah khamar.

Namun dalam artian luas, khamar tidak saja berupa minuman atau sesuatu yang mengandung alkohol. Rasu­lullah SAW menegaskan bahwa “Setiap zat yang memabukkan itu khamar dan setiap zat yang memabukkan itu haram” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis lain juga disebutkan bahwa “Sesuatu yang banyaknya mema­bukkan maka sedikitnya pun haram”. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari penjelasan hadis ini, dapat dipahami bahwa khamar adalah zat yang mema­bukkan, baik ketika banyak maupun sedikit.

Umar bin Khattab juga menegaskan bahwa “al-Khamru ma khamara al-‘Aql”, khamar adalah sesuatu yang menutupi akal. Hal ini menunjukkan bahwa arti khamar itu sendiri adalah sesuatu yang menutupi.

Narkoba tentu masuk dalam kategori pengertian di atas, karena seseorang yang meng­gunakannya menyebabkan mabuk dan akalnya tertutupi atau tidak berfungsi. Dari pengertian ini, jelaslah bahwa Narkoba termasuk dalam kate­gori khamar.

Selain itu dapat pula dike­mukakan bahwa secara seder­hana, khamar itu sendiri memi­liki dua ciri-ciri: pertama, zat yang apabila dikonsumsi seseo­rang dapat menyebabkan iskar atau memabukkan; kedua, zat yang memabukkan tersebut apabila dikonsumsi oleh orang yang normal. Disebut orang normal karena bisa jadi orang yang terbiasa mengkonsumi khamar tidak lagi mema­bukkan­nya. Lagi-lagi dari ciri-ciri ini, juga terdapat pada khamar.

Jadi, jika khamar diartikan secara sempit, yaitu sebagai minuman keras, maka narkoba jauh lebih bahaya dari minu­man keras tersebut. Apalagi pa­da masa sahabat, peminum kha­mar berupa minuman keras ter­sebut hanya dihukum dengan 40 hingga 80 kali cambuk. Sementara pengguna narkoba yang banyak menyebabkan kematian tersebut tentu lebih besar hukumannya. Bukankah Allah menegaskan: ….Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepa­damu. (QS. An-Nisa’/4: 29).

Adapun ancaman bagi peng­guna khamar dalam Islam, ter­masuk Narkoba, sangatlah besar. Dalam surat al-Maidah ayat 90 disebutkan bahwa kha­mar adalah rijsun, yaitu sesuatu yang sangat jijik, kotor, hina dan sangat keji. Khamar juga terma­suk perbuatan syetan karena me­nyebabkan seseorang lupa pada dirinya, lupa pada tuhannya.

Lebih lanjut, al-Faqih Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandy dalam kitab “Tanbiihul Ghafilin” menje­laskan, paling tidak ada 10 keburukan khamar, yaitu: (1) Pengkonsumsi khamar itu seperti orang gila dan menjadi bahan ketawaan anak-anak; (2) Menghabiskan harta dan meng­hancurkan akal; (3) Memicu per­musuhan antara saudara dan te­man sendiri; (4) Menghalangi seseorang mengingat Allah dan mendirikan shalat; (5) Mendo­rong seseorang berbuat zina, juga dapat memicu untuk menalak istrinya tanpa disadari; (6) Mengganggu malaikat penca­tat amal dengan membawa me­reka ke tampat maksiat; (7) Kun­ci segala kejelekan sebab de­ngan demikian orang mudah me­lakukan semua kemaksiatan, seperti sabdar Rasul SAW: Jauhilah olehmu khamar, se­sung­guhnya khamar itu adalah pintu segala kejahatan. (HR. al-Hakim);

Kemudian, (8) Berhak men­dapat dera 80 kali di dunia. Jika tidak di dunia akan dilang­sungkan di akhirat dengan ce­meti api di depan semua umat manusia; (9) Pintu langit menolak pengkonsumsi khamar. Doanya tidak dikabulkan dan amalnya tidak diangkat ke langit selamat 40 hari; (10) Mem­bahayakan diri sendiri, yaitu dilepaskannya iman ketika mati.

Dua bahaya terakhir di atas juga sesuai dengan sabda Ra­sulullah SAW: “Siapa saja yang mi­nur khamar, maka Allah ti­dak akan ridho kepadanya se­lama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya da­lam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia mengulang kembali, maka Allah memberinya minu­man dari “thinatil khabail”, (Asma bertanya, “Ya Rasu­lullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad).

Islam tidak saja melarang mengkonsumsi khamar, tetapi dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan ada 10 golongan yang dilaknat terkait dengan khamar, yaitu: Nabi SAW melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan khamar, yaitu orang yang (1) memeras/pembuat, (2) minta diperaskan, (3) me­minum/mengkonsumsi, (4) membawakan, (5) minta diba­wakan, (6) memberi minum dengannya, (7) menjual, (8) makan hasil penjualannya, (9) membeli, dan (10) yang dibe­likan. (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah).

Demikian besarnya bahaya Narkoba sehingga Rasulullah pun melaknat/mengutuknya. Tidak saja orang yang meng­konsumsinya, tetapi termasuk orang-orang yang terkait dengannya seperti hadis di atas.

Lalu apa yang harus dilaku­kan agar generasi kita terhindar dari Narkoba? Banyak hal yang dapat dilakukan, di antaranya adalah: pertama, mengetahui dan meyakini bahwa Narkoba sebagai bagian dari khamar dilarang dalam Islam. Jika dilaranggar larangan tersebut, maka Allah akan memberikan adzab yang pedih, baik di dunia berupa dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama di akhirat kelak.

Kedua, mengetahui dan menyadari bahwa khamar lebih banyak dampak negatifnya dari pada positifnya; baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial yang ditimbulkannya, seperti ketidaknyamanan masya­rakat sekitar.

Ketiga, membaca al-Qur’an dan berzikir secara terjadwal. Misalnya, membaca al-Qur’an setiap shalat shubuh dan Magh­rib, lalu berzikir selesai shalat. Jika hal ini dilakukan secara terus-menerus, maka ia akan menjadi benteng bagi diri kita dari godaan-godaan syetan; termasuk mengkonsumsi kha­mar.

Keempat, berteman dengan orang-orang shaleh. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa seseorang terjerumus pada Narkoba karena pengaruh teman. Oleh karena itu, pilihlah teman akrab yang shaleh sehing­ga kita ikut menjadi orang-orang yang shaleh.

Ingatlah petuah orang bijak: Jika dekat dengan penjual minyak wangi, meskipun tidak kita beli, kita akan ikut wangi. Namun, jika di sekitarmu banyak teman yang suka bermaksiat, ber­juanglah untuk tidak terpe­ngaruh dengannya. Caranya per­kuat iman, perbanyak amalan sunnah. Perkataan bijak juga mengatakan: Jadilah seperti ikan di laut, meskipun air asin, tetapi ikan tersebut tidak ikut asin. Jadilah seperti belut, meskipun di sekitarnya banyak lumput, tetapi tubuhnya tak berlumpur.

Jadi, kita harus waspada terhadap teman yang meng­gunakan narkoba. Bahkan Ra­sulullah SAW melarang duduk bersama orang-orang yang beserta mereka terdapat khamar. Sabdanya: Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah duduk pada hidangan di suatu rumah yang terdapat khamar di dalamnya (HR. al-Bazzari dari Ibnu Umar).

Dalam konteks ini, kita patut meneladani Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat beliau meng­hukum cambuk kumpulan orang yang mengkonsumsi khamar, tiba-tiba ada informasi bahwa di antara mereka yang dihukum itu ada seorang yang tidak ikut minum, dia hanya ikut menemani saja, bahkan saat itu dia malah sedang puasa. Namun sang khalifah bukan menyelamatkannya, ia malah memutuskan bahwa semua harus dicambuk dan yang pertama kali dicambuk justru yang sedang puasa.

Sebab seharusnya dia me­larang teman-teman semejanya itu dari minum khamar, tapi dia malah mendiamkan saja. Padahal seandainya dia tidak mampu menghentikan pesta minuman keras itu, dialah yang wajib segera meninggalkan tempat itu, bukannya malah ikut menemani, meski sambil puasa. Maka jadilah dia yang dicambuk duluan.

Kelima, mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti kelompok belajar, olah raga, dan sebagainya. Sebab, jika banyak waktu yang tidak terisi dengan kegiatan positif maka hal itu menjadi pintu syetan untuk menjurumuskan manusia kepada kegiatan-kegaitan yang dilarang agama. Dalam hal ini, perlu menemukan dan mengem­bangkan bakat dan minat yang kita miliki tetapi tidak berten­tangan dengan perintah Allah SWT.

Selain itu, keteladanan dan pendidikan yang benar dari orang tua sangat menentukan. Orang tua mesti memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup kepada anak-anaknya. Sebab, banyak pula kasus yang menun­jukkan bahwa pengguna Narkoba justru berasal dari keluarga yang broken home. Begitu pula masya­rakat dituntut berperan aktif mencegah Narko­ba, sebagai penyakit masyarakat yang menim­bulkan dampak sosial yang negatif. Begitu pula pemerintah, terutama penegak hukum, harus adil dalam menegakan hukum. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: