Rabu, Juni 15, 2011

Pendidikan al-Qur’an yang Memprihatinkan


Oleh: Muhamad Kosim

Pendidikan al-Qur’an menjadi kebijakan pemerintah propinsi Sumatera Barat di tingkat sekolah umum: SD, SMP, SMA dan SMK. Tidak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan al-Qur’an. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa pendidikan al-Qur’an dijadikan sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingakt SD, SMP, SMA dan SMK (pasal 6). Sejak tahun 2008 pula, pemerintah daerah propinsi Sumbar menunjuk sekolah piloting pendidikan al-Qur’an di 19 kota/kabupaten masing-masing satu sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA dan SMK.

Tidak sampai di situ, Perda tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan al-Qur’an dan Pergub Nomo 71 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Pada pasal 1 ayat (2) ditegaskan pula bahwa “Kurikulum pendidikan al-Qur’an berlaku untuk seluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan alokasi waktu minimal dua jam pelajaran per minggu”.

Kurikulum tersebut telah terlaksana dalam tiga tahun terakhir. Namun dalam pelaksanaannya sungguh memprihatinkan. Seakan Perda dan Pergub tersebut tinggal di atas kertas tanpa pengawalan/supervisi pelaksanaan yang ketat. Hanya sejumlah kecil kota/kabupaten yang merespon positif kebijakan tersebut. Kota Padang Panjang merupakan kota yang paling pertama mengangkat CPNS formasi guru Pendidikan al-Qur’an, lalu diikuti oleh beberapa kota/kabupaten lainnya, seperti Dharmasraya, Solok, Pariaman, Pesisir Selatan, dan lainnya. Tetapi beberapa kota/kabupaten lainnya kurang memperhatikan kurikulum tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, masih teradapat sekolah yang ditetapkan sebagai piloting dan diberi bantuan dana justru menerapkan pendidikan al-Qur’an hanya sebagai program pengembangan diri atau ekstrakurikuler. Akibatnya, hanya sedikit siswa yang mengikutinya karena program ekstrakurikuler biasanya dianggap sebagai kegiatan minat siswa. Selain itu, ada pula sekolah piloting tersebut menerapkannya sebagai muatan lokal, tetapi hanya 1 jam. Padahal pelaksanaannya minimal 2 jam per minggu. Sejatinya sebagai sekolah piloting mesti menerapkannya sebagaimana yang direncanakan sehingga dapat dievaluasi kelebihan dan kekurangannya. Apalagi sekolah piloting merupakan contoh bagi sekolah lain.

Di lapangan, justru penulis temukan beberapa kasus yang saling menyalahkan. Terdapat pernyataan guru menyalahkan kepala sekolahnya yang tidak bersedia menyediakan jam untuk pendidikan al-Qur’an tersebut. Kepala sekolah ada pula yang menyalahkan guru yang tidak berjuang di garda depan dalam menerapkannya. Tidak itu saja, kepala dinas pendidikan tingkat kota/kabupaten pun sering disebut-sebut bertanggung jawab atas kurang terlaksananya program tersebut di lapangan; dengan alasan tidak ada surat edaran atau sejenis instruksi lainnya.

Lain lagi dengan dukungan dari masyarakat, pendidikan al-Qur’an jarang terdengar menjadi topik pembicaraan, terutama di media massa. Berbeda halnya dengan program pendidikan lainnya, seperti Sekolah Bertaraf Internasional, Ujian Nasional, Pendidikan Karakter, begitu gencar dibicarakan dan didiskusikan.

Jangan Mencari Kambing Hitam
Lagi-lagi kondisi ini cukup memilukan hati kita sebagai umat Islam. Seakan umat tidak lagi bangga dan tidak butuh dengan al-Qur’an. Padahal, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal seyogyanya tidak saja bertanggung jawab mendidik kognitif anak. Tetapi juga bertanggung jawab untuk mendidik sikap keberagamaan mereka sehingga menjadi peserta didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003).

Jangan saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Berbuatlah sesuai dengan tugas dan kapasitas kita masing-masing. Seandainya orang yang memperjuangkan pentingnya pendidikan al-Qur’an itu hanya 100 orang, maka kita masuk ke dalam kelompok itu. Jika yang tinggal hanya 10 orang, kita pun berada di dalamnya. Bahkan, seandainya cuma tinggal satu orang, maka kitalah yang satu itu. Demikian sejatinya prinsip masing-masing pribadi seorang muslim dalam memperjuangkan al-Qur’an di muka bumi ini.

Sudah saatnya umat Islam bangun dan bangkit dari tidurnya yang panjang dengan kembali mempelajari al-Qur’an. Mempelajari al-Qur’an tidak saja tugas para santri, siswa madrasah, tokoh agama atau alim ulama, tetapi menjadi tugas dan kewajiban setiap manusia yang mengakui Islam sebagai agamanya.

Semua pihak diharapkan mendukung pendidikan al-Qur’an, mulai dari rumah tangga, sekolah hingga kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Tidak saja pemerintah, lembaga dan organisasi kemasyarakatan pun diharapkan berperan aktif. MUI, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah Islamiyah, dan Forum-forum dakwah serta ormas lainnya sejatinya turut aktif menyuarakan pentingnya pelaksanaan pendidikan al-Qur’an. Begitu pula partai-partai politik, terutama yang memakai nama agama (baca: Islam) dalam visi misinya, mana suaramu menyerukan pentingnya pelaksanaan pendidikan al-Qur’an?

Jika pendidikan al-Qur’an tidak lagi dipelajari, maka al-Qur’an hanya menjadi kitab hiasan di lemari. Akibatnya, umat akan berada dalam kesesatan, hidup di bawah cengkraman syetan, dan jauh dari kebahagiaan yang sesungguhnya. Firman-Nya: Barangsiapa yang berpaling (mengabaikan) dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (al-Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Qs. Az-Zukhruf/43: 46).

Tampaknya, gejala mengabaikan al-Qur’an sudah demikian nyata di tengah-tengah masyarakat kita. Selain kasus di atas, perlu melakukan intropeksi bagi diri kita masing-masing, berapa banyak waktu yang kita gunakan untuk membaca dan mempelajari al-Qur’an. Beda halnya ketika membaca koran, buku-buku bisnis dan hal-hal yang mendukung profesi keduniaan lainnya begitu serius kita membacanya.

Jika hal ini terus berlanjut, maka umat akan terus berada dalam keterpurukan. Sebab, jika umat meninggalkan al-Qur’an ia akan terbelakang. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan umat Islam di masa keemasan dimotivasi oleh al-Qur’an. Sejumlah ilmuan sains di masa itu justru mencintai al-Qur’an. Sebut saja Ibn Sina, misalnya, di usia 11 tahun ia telah hafal al-Qur’an.

Gemar Mengaji al-Qur’an
Selain dari Perda dan Pergub di atas, di akhir Mei lalu, Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat juga meluncurkan program “Gemar (Gerakan Maghrib) Mengaji”. Program ini juga ditegaskan oleh Menteri Agama RI, Surya Dharma Ali pada Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional (STQN) ke XXI di Banjarmasin, Sabtu (5/6) lalu.

Program ini patut didukung oleh umat Islam. Betapa bahagianya suatu keluarga, meski sederhana, tetapi ayat-ayat al-Qur’an dibacakan di dalam rumahnya sehingga rumah tersebut bercahaya dan mendapat rahmat dan berkah dari Allah SWT. Sabda Nabi SAW: "Sinari rumah-rumahmu dengan shalat (sunat) dan membaca Al-Qur'an" (HR. Baihaqi dari Anas ra.).
Tidak itu saja, orang tua akan memperoleh nikmat yang besar jika ia mendidik anaknya untuk membaca dan mengamalkan al-Qur’an. Sabdanya: Barangsiapa membaca Al-Qur`an dan mengamalkannya, maka -pada hari kiamat- akan dipakaikan kepada kedua orang tuanya sebuah mahkota yang berkilau, yang sinarnya lebih baik dari sinar mentari, maka keduanya berkata: “Mengapa kami diberi mahkota ini? Maka dikatakan: “Karena anakmu mengambil (membaca dan mengamalkannya) al-Qur`an”. [HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim)

Sebaliknya, meski rumah itu mewah tetapi ayat-ayat al-Qur’an tidak pernah dibacakan, maka rumah itu laksana kuburan, gelap dan jauh dari rahmat Allah. Hal ini tersirat dalam sabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian laksana kuburan. Sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” (HR. Muslim nomor 280).

Agaknya, itu pulalah yang mengakibatkan sering terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Padahal keluarga merupakan cerminan dari suatu bangsa. Ketika keluarga-keluarga itu baik, harmonis dan mencintai al-Qur’an maka jelas akan menimbulkan efek positif bagi masyarakat sekitarnya hingga terbentuk suatu Negara yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.

Namun, al-Qur’an kerap kali hanya jadi hiasan di lemari. Ia hanya digunakan ketika acara pernikahan atau adanya kematian di rumah tersebut. Memprihatinkan memang. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: