Selasa, April 16, 2013

Malu kepada Allah

Oleh: Muhammad Kosim


“Malu merupakan salah satu sifat yang membedakan manusia dengan hewan”, demikian yang selalu ditanamkan oleh orang-orang tua terdahulu agar anaknya memiliki sifat tersebut. Adanya rasa malu akan membentengi seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang memalukan.
Secara etimologi, bahasa Arab malu adalah al-Hayā’ diambil dari kata al-Hayāh yang berarti kehidupan. Jadi tidak ada kehidupan tanpa rasa malu. Bahkan Ibn Qayyim berkata: “Barang siapa yang tidak memiliki malu dalam dirinya maka dia adalah mayat di dunia dan kesengsaraan di akhirat.”
Sayid Sabiq menegaskan bahwa orang yang tidak memiliki rasa malu, terutama kepada Allah, kepada sesama manusia, ia tidak segan melakukan kemaksiatan, kemungkaran dan melanggar segala etika dan moral yang berlaku dalam masyarakat karena kulitnya sudah menebal dan mata hatinya yang sudah menjadi buta. Dengan begitu, sifat malu akan mendorong seseorang berbuat kebaikan dan menghalangi untuk berbuat dosa, rendah lagi hina.
Namun rasa malu yang ada pada seseorang bisa pula bertentangan dengan fitrahnya. Malu diremehkan orang karena tidak punya atau turun dari jabatan, malu dikatakan “sok suci”, bahkan malu menunjukkan identitas keislamannya.
Malu yang sesungguhnya adalah malu kepada Allah SWT. Jika rasa malu pada Allah tertanam dalam jiwa manusia, maka dengan sendirinya ia juga malu kepada sesamanya jika melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan bertentangan dengan hati nurani manusia.
Karena itu, Rasulullah SAW menyeru para sahabat “Hendaklah kamu benar-benar merasa malu terhadap Allah”. Ia menegaskan bahwa malu kepada Allah itu meliputi tiga perkara. Pertama, “Engkau menjaga kepala dan apa yang dikumpulkannya.” Maksudnya apa yang ada di kepala harus dijaga dari hal-hal yang dimurkai Allah.
Gunakan kemampuan akal untuk berfikir dan bertadabbur agar kian dekat kepada Allah (Qs. Ali Imran/3: 191). Jangan gunakan kemampuan akal untuk berpikir negatif: berprasangka buruk, berpikiran cabul, merekayasa kebenaran, termasuk mengaburkan hakikat perintah (agama) Allah.
Di kepala juga terdapat mata, telinga dan lidah. Orang yang malu kepada Allah tidak akan menggunakan matanya untuk memandang sesuatu yang dilarang-Nya. Telinganya lebih digunakan untuk mendengar perkataan berhikmah dari pada perkataan yang mengandung kebencian, cercaan, makian, termasuk dari perkara ghibah dan fitnah.
Begitu pula lisannya ia gunakan hanya berbicara yang baik, sebab lisan seorang mukmin terhadap orang lain hanya ada dua pilihan: berkata baik atau diam saja. Sementara kepada Allah, lisannya senantiasa berzikir kepada Allah dengan kalimat tahmid, tasbih, tahlil, takbir dan kalimat tayyibah lainnya.
Kepala beserta apa yang dikandungnya harus malu kepada Allah dengan cara tunduk pada aturan-aturan-Nya. Akal pikiran, penglihatan, pendengaran dan perkataan yang dianugerahkan-Nya harus dipelihara dari sesuatu yang diharamkan dan dapat merusak alam sekitarnya.
Tidak pula layak kepala ini tunduk kepada seseorang dengan berharap penuh kepadanya lalu melupakan Allah SWT sebagai Maha Penolong. Orang yang menundukkan kepalanya (berharap sepenuhnya) kepada orang lain maka besar kemungkinan akan menuruti keinginan orang tersebut sebagai balas budi dan semacamnya, meskipun dengan cara melanggar hukum.
Kedua, “menjaga perut dan apa yang dikandungnya.” Keinginan perut yang tidak terkendali sangat rentan membuat seseorang melakukan hal-hal yang memalukan. Demi memenuhi kebutuhan perut, seseorang bisa menghalalkan segala cara untuk memperoleh kebutuhan itu. Korupsi, menipu, curang dalam timbangan, praktik riba, dan sejenisnya dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat perutnya.
Sejatinya, seorang mukmin harus malu kepada Allah ketika memenuhi kebutuhan perutnya dengan cara yang halal. Jangan sekali-kali mengonsumi makanan yang haram, baik zat maupun cara memperolehnya. Bisa jadi makanan itu bergizi, tetapi ketika ia diperoleh dengan cara yang haram akan menjadi racun bagi perkembangan ruhaniahnya. Sebab makanan yang haram bisa menyebabkan pikirannya cenderung pada hal-hal yang haram.
Tidak itu saja, makanan yang diperoleh dengan cara haram itu bisa ditolak oleh sel-sel darah yang ada dalam tubuh kita sehingga bisa pula menimbulkan ragam penyakit. Sebab, seluruh apa yang ada di langit dan di bumi senantiasa tunduk, bertasbih kepada Allah (Qs. al-Isra’/17: 44). Termasuk jasad manusia, taat kepada sunnatullah. Bisakah kita memerintahkan agar detak jantung dan nafas ini berhenti? Begitu pula sel-sel darah yang mengalir di tubuh ini, senantiasa tunduk dan taat pada sunnatullah sehingga fitrahnya cenderung menolak asupan makanan yang diharamkan.
Karena itu, ingatlah bahwa segala rezeki yang diperoleh di muka bumi ini hanya semata-mata berasal dari Allah. firman-Nya: Hai manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi ? tidak ada Tuhan selain dia; Maka Mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)? (Qs.. Fathir/35: 3).
Ketiga, “mengingat kematian dan kebinasaan.” Orang yang sebenar-benar malu kepada Allah akan senantiasa ingat mati (dzikrul maut). Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang yang paling cerdas adalah mereka yang paling banyak mengingat mati dan paling banyak mempersiapkan bekal untuk mati (H.R. Thabrani).
Dengan mati, maka cara berpikirnya jangka panjang, berorientasi akhirat. Setiap aktivitasnya di muka bumi ini harus bernilai ibadah sehingga menjadi investasi bagi kehidupan akhirat.
Mengingat mati bukan membunuh daya kreatifitas, sebaliknya dengan mengingat mati akan menjadikan kinerja seseorang lebih berkualitas; bukan menjadikannya statis melainkan dinamis. Sebab setiap yang dilakukan akan diminta pertanggungjawabannya (Qs. al-Isra’/17: 36). Jika ia melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak berkualitas, apalagi menimbulkan kerusakan terhadap keseimbangan alam, melanggar hukum-hukum Tuhan, maka kelak ia akan menuai kesengsaraan di hari pembalasan. Karena itu, ingat mati akan mendorongnya untuk melakukan suatu aktivitas yang berkualitas.
Setelah mengemukakan tiga bentuk malu yang sebenarnya kepada Allah, maka Rasulullah SAW pun bersabda: Dan barangsiapa menghendaki akhirat, dia akan meninggalkan perhiasan dunia. Barangsiapa telah melakukan ini, maka dia telah malu terhadap Allah SWT dengan sebenar-benarnya (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Meninggalkan perhiasan dunia bukan berarti tidak peduli terhadap kebahagiaan dunia. Sebab dunia adalah lahan menanam amal. Kebahagiaan dunia yang mengakibatkan kesengsaraan akhirat mesti ditinggalkan. Sebaliknya kebahagiaan dunia yang mendatangkan keselamatan akhirat perlu didapatkan (Qs. al-Qashash/28: 77).
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: “Sesunggunya sesuatu yang dapat dijumpai oleh manusia dari ucapan para Nabi terdahulu adalah: ‘Bila engkau tidak memiliki rasa malu, lakukan segala sesuatu menurut keinginanmu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibn Majah).
Amru Khalid dalam kitan Akhlaq al-Mu’min menyebutkan ada dua makna hadis di atas. Makna pertama, jika seseorang tidak lagi merasa malu melanggar perintah Allah atau berbuat kerusakan maka berbuatlah sesukamu, tetapi semuanya kelak akan diminta pertanggungjawabannya.
Makna kedua, jika suatu pekerjaan itu benar menurut syara’, sesuai dengan hati nurani dan fitrah manusia, maka lakukanlah perbuatan itu tanpa harus merasa malu terhadap cemoohan dan hinaan dari orang lain. Sebab tidak selamanya kebaikan itu mendapat pujian dan penghargaan dari semua orang.
Sifat malu akan dapat dimiliki seseorang jika dilandasi dengan iman yang kuat. Sebab Rasul bersabda: “Malu dan iman senantiasa bersama. Apabila salah satunya dicabut, maka hilanglah yang lainnya.” (HR. Hakim dan Ath-Thabrani).
Semoga Allah menuntun kita untuk tetap memiliki rasa malu sehingga perbuatan maksiat yang melanggar hukum, menyakiti sesama insan, dan merusak keseimbangan alam dapat kita hindarkan. Kiranya malu menjadi benteng bagi ruhaniah kita untuk tidak tergoda akan kenikmatan duniawi yang mendatangkan murka Ilahi. Amin.

Baco Tokhus....

Pendidikan Karakter Setengah Hati

Oleh : Muhammad Kosim
Guru MTsN di Padang
Padang Ekspres • Jumat, 29/03/2013

”Pendidikan Karakter Hanya Slogan”, demikian berita Padang Ekspres, Rabu (27/3). Hal ini be-rangkat dari beragam kasus pelajar yang melanggar hukum sehingga disimpulkan bahwa kenalan pelajar kian meningkat. Berita itu sejatinya bahan renungan bagi pemikir dan praktisi pendidikan yang selama ini mendengungkan pentingnya pen¬didikan karakter di sekolah.

Apalagi bagi pemegang kebijakan di Sumatera Barat, Pendidikan Karak¬ter telah menghabiskan dana miliaran rupiah. Pemerintah Daerah Sumatera Barat telah menetapkan Pergub No. 73 Tahun 2012 tentang “Pendidikan Karakter pada Sekolah/Madrasah di Sumatera Barat”. Bahkan Pemprov Sumbar telah menetapkan satu SMP tiap kabupan/kota sebagai sekolah piloting dengan anggaran fantastis, 300 juta rupiah. Di tahun ini, rencananya dana tersebut akan ditambah 125 juta rupiah untuk tingkat SMP dan 75 juta rupiah untuk SD.

Namun, setelah satu tahun berja¬lan, apa yang diperoleh dari program tersebut?

Jika mengukur keberhasilan pen¬di¬dikan karakter yang masih “seumur jagung” itu dengan fenomena kenalan remaja yang kian meningkat, seperti yang diberitakan Padek, tentulah kurang adil. Sebab, untuk mem¬bangun karakter peserta didik tidak semudah membalik telapak tangan.

Tetapi perlu mengevaluasi dan melihat beragam persoalan yang ada sehingga dibutuhkan upaya serius untuk mengatasinya. Banyak persoa¬lan yang melatarbelakangi fenomena tersebut, seperti kurangnya pendidi¬kan dan perhatian orangtua, pudarnya peran dan tanggung jawab ninik-mamak, ketidakpedulian masyarakat sekitar, kinerja guru di sekolah yang tidak optimal, hingga kebijakan peme¬rintah yang kadang bertentangan antara konsepsi dan aplikasi.

Namun, tanpa mencari “kambing hitam”, paling tidak sekolah sebagai lembaga pendidikan yang diberi amanah oleh orangtua, melakukan evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan dalam mendidik karakter siswa.

Di antara persoalan yang harus menjadi perhatian pengelola pendi¬dikan, khususnya di Sumatera Barat, dalam pelaksanaan pendidikan karak¬ter adalah: pertama, kurangnya kesia¬pan guru menjadi model atau teladan bagi peserta didik. Selama ini, guru lebih dibebani untuk melaksanaan pendidikan yang berorientasi pada kognitif. Sementara aspek afektif nyaris diabaikan.

Hal itu terjadi secara sistemik. Sejak mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, mahasiswa yang kuliah di jurusan keguruan lebih dipersiapkan untuk menguasai materi dan terampil mengajar. Sementara sisi afektif mahasiswa yang akan menjadi calon guru tersebut kurang mendapat perhatian dan pembinaan.

Ketika dilakukan rekruitmen guru, termasuk penerimaan CPNS, yang diuji lebih kepada kognitifnya, bahkan banyak fakta yang menunjukkan tes CPNS tersebut tidak menyentuh aspek kepribadian sama sekali.

Di saat menjadi guru, lalu dila¬kukan pembinaan dengan berbagai training, workshop, lokakarya, dan sejenisnya. Lagi-lagi, materi yang diajarkan tetap berorientasi pada kognitif dan psikomotor/skill guru untuk menyusun perangkat pem¬belajaran. Bahkan ketika guru me¬ngikuti Pendidikan dan Latihan Pro¬fesi Guru (PLPG) untuk memperoleh Sertifikasi Guru, materi yang di¬ajarkan tidak jauh berbeda dengan pola training di atas.

Akibatnya, ketika di lapangan, guru lebih disibukkan dengan pe¬nyam¬paian materi yang bersifat kog¬nitif (transfer of knowledge), se¬mentara proses pendidikan karakter yang berorientasi pada afektif (internalization of values) kurang men¬dapat perhatian.

Lain lagi dengan aturan bagi guru yang diwajibkan harus memenuhi 24 jam sebagai salah satu syarat mem¬peroleh tunjangan sertifikasi, mereka justru disibukkan dengan tugas ter¬sebut. Ada yang berpindah-pindah di beberapa sekolah untuk memenuhi tugas wajib 24 jam, ada pula yang disibukkan dengan seonggok pe¬rangkat pembelajaran.

Ketika diminta melakukan pem¬binaan karakter siswa di luar PBM dan tidak dihitung sebagai jam tatap muka, maka banyak yang enggan. Maka berbagai program pengembangan diri yang sarat akan pendidikan karakter, seperti pramuka, kesenian, olah raga, ROHIS, dan sebagainya kurang ber¬jalan dengan optimal karena tidak diakui sebagai jam tatap muka. Ironis memang.

Begitu juga memberi penghargaan pada siswa, yang diumumkan sebagai juara hanyalah mereka yang mengum¬pulkan angka-angka kognitif, semen¬tara siswa yang berbudi luhur, tetapi kemampuan kognitifnya tergolong menengah tidak mendapat peng¬har¬gaan dan tempat istimewa.

Maka bagi sebagian siswa—bah¬kan sekolah—menghalalkan segala cara agar nilai ujian akhir (seperti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional) mendapat angka-angka yang tinggi. Dengan begitu mereka akan dihargai oleh kepada dinas bahkan masyarakat, karena dianggap berhasil meluluskan siswa 100% dengan nilai rata-rata yang tinggi.

Dalam perspektif pendidikan Islam, tanggung jawab pendidikan akhlak anak sepenuhnya ada pada orangtuanya. Namun, orangtua sadar akan keterbatasannya sehingga ia menyerahkan anaknya kepada guru di sekolah. Guru menerima amanah mulia dari orangtua. Hukum me¬ngem-ban amanah adalah wajib. Kare¬na itu, guru disebut sebagai orang tua ruhani (abu al-ruh/spiritual father).

Untuk itu, setiap guru harus ber¬upaya semaksimal mungkin untuk terlibat aktif membina dan mendidik ranah afektif siswa, di samping ranah kognitif dan psikomotornya.

Kedua,bergesernya paradigma tentang agama. Di satu sisi, banyak pakar yang menyebut bahwa agama memiliki peran yang signifikan dalam mendidik karakter setiap manusia. Sebab agama sarat akan nilai-nilai karakter. Apalagi di Sumatera Barat, kultur masyarakatnya demikian kental dengan nuansa agama sehingga di¬kenal filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Namun di sisi lain, agama mulai dipandang sebagai urusan pirvasi seseorang. Negara tidak boleh banyak campur tangan terhadap agama. Misalnya, penulis mendengar per¬nyataan beberapa orang mengkritik Pergub No. 73 Tahun 2012 tentang Pendidikan Karakter Sumbar itu “tidak netral”, lebih cenderung pada tataran agama. Bukankah bangsa ini dibangun atas dasar Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa? Bukankah paradigma pendidi¬kan yang dikembangkan sesuai de¬ngan kearifan lokal, tanpa melakukan deskriminasi terhadap kelompok lain?

Tidak itu saja, program-program yang telah disusun dan difasilitasi oleh pemerintah daerah Sumbar terkait dengan agama juga tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Misalnya, satu-satunya propinsi yang membuat Perda (Perda No. 3 Tahun 2007) dan Pergub (Pergub No. 70 dan 71 Tahun 2010) tentang Muatan Lokal Pendidikan Alquran adalah Sumatera Barat.

Muatan lokal ini dirasa sangat penting mengingat masyarakat di wilayah ini mayoritas muslim dan dikenal sangat dekat dengan al-Qur’an (ABS-SBK). Nyatanya, seiring kelang¬kaan surau sebagai lembaga pendi¬dikan, banyak fakta yang menun¬jukkan bahwa remaja muslim tidak lagi fasih membaca Al-Quran, apalagi memahami dan mengamalkannya. Padahal Mulok ini diyakini menjadi salah satu upaya yang efektif untuk mendidik karakter siswa.

Coba terapkan, seluruh siswa mus¬lim dibimbing membaca Al-Quran, lalu mengartikan memahami dan berupaya mengamalkannya. Begitu pula di dalam tas mereka ada al-Qur’an, apakah mereka berani juga mencuri, tawuran, atau berbuat onar, paling tidak ketika memakai seragam sekolah?

Akan tetapi, berapa banyak seko¬lah yang tak kunjung ridho menerap¬kan Pendidikan Alquran sebagai salah satu mata pelajaran muatan lokal di sekolahnya. Apalagi pada kurikulum 2013, kedudukan Mulok itu akan semakin terancam karena Mulok lebih diintegrasikan pada Olahraga, Kese¬nian, dan Prakarya.

Ketiga, kurangnya ketegasan dan kerjasama kepala daerah, khususnya tingkat kota/kabupaten dalam mene¬rapkan, mengawal, mengevaluasi, dan menindaklanjuti program pendidikan karakter. Program pendidikan karak¬ter kadang dianggap hanya sebatas proyek, kebijakan dari atasan, dan tentu akan bertahan selagi dana proyek yang tersedia masih ada.

Seperti yang telah disebutkan di muka, setiap kota/kabupaten di Sum¬bar terdapat sekolah piloting. Akan tetapi sumber dana yang diberikan hanya dari APBD Propinsi, sementara APBD tingkat Kota/Kabupaten ku¬rang mendapat perhatian di beberapa tempat.

Seharusnya, pelaksanaan pendi¬dikan karakter tidak saja di sekolah piloting, tetapi seiring dengan itu dikembangkan oleh sekolah-sekolah lain. Maka untuk mendukung program tersebut, butuh dukungan dan ketegasan kepala daerah.

Ketegasan dan kerjasama yang dimaksud tidak sekedar meminta guru buat perangkat pembelajaran dengan nilai-nilai karakter, tetapi memberi perhatian dan penghargaan kepada sekolah yang mengedepankan pen¬didikan akhlak.

Selama ini, masih saja terdengar suara sumbang, kepala sekolah dimin¬ta untuk pandai-pandai meningkatkan hasil UN siswa-siswanya. Kepala sekolah yang diberi amanah bukan karena kompetensinya, tetapi karena masuk dalam jajaran tim sukses kepala daerah yang berkuasa.

Ketika pendidikan dipolitisir demi kepentingan sekelompok orang, maka hal inilah yang menjadi penyebab utama gagalnya pelaksanaan pen¬didikan karakter. Jika di hulu telah keruh, maka sangat sulit untuk me¬nyaringnya agar jernih di hilir.

Masih banyak persoalan-persoalan lain yang perlu dievaluasi dan ditin¬daklanjuti. Tentu butuh keseriusan dan kesungguhan hati. Jika tidak, maka jelaslah pendidikan karakter hanya setengah hati, atau malah hanya slogan. Maka bagi pemegang ke¬bijakan, pengelola dan praktisi pen-didikan, sejatinya konsisten antara kata dan perbuatan; antara konsepsi dan aplikasi. Semoga Allah memberi kita pertolongan. Amin.

Baco Tokhus....

Sabtu, Mei 05, 2012

Pendidikan Karakter Versi Sumatera Barat

Oleh Muhammad Kosim, MA
Terbit di Haluan, 9 Desember 2011

Pendidikan karakter, meskipun sebelumnya menjadi perdebatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Prop. Sumbar, kini mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah binaan. Bahkan seminggu terakhir (mulai Minggu, 4 Desember lalu), beberapa tim pengembang kurikulum pendidikan karakter yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Barat, melakukan pembinaan terhadap satu SMP tiap kota/kabupaten.

Menarikanya, pendidikan karakter tersebut telah mengalami pengembangan dari konsep pendidikan karakter yang disusun oleh Balitbang Pusat Kurikulum Kemendiknas. Pendidikan karakter versi Sumatera Barat ini bertolak dari nilai-nilai Pancasila dan ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah). ABS-SBK itu sendiri terdiri dari nilai-nilai agama (baca: Islam) dan budaya (Minankabau).

Nilai-nilai pancasila dimaksud mengacu pada nilai-nilai karakter bangsa yang dikembangkan oleh Balitbang Puskur Kemendiknas yang berjumlah 18 nilai. Sedangkan nilai-nilai ABS-SBK merupakan pengembangan sekaligus ciri khas pola pendidikan karakter versi Sumatera Barat yang bersumber dari nilai-nilai karakter yang populer dalam ajaran Islam, lalu nilai-nilai budaya Minangkabau yang telah lama tumbuh-berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Pengembangan nilai ini sempat mendapat kritikan beberapa pihak karena dianggap bersifat ekslusif pada umat Islam dan masyarakat Minangkabau saja, lalu dikhawatirkan terjadinya diskriminasi terhadap kelompok lain. Namun, filosofi ABS-SBK demikian mengakar kuat dalam tradisi dan kehidupan masyarakat Sumatera Barat. Jika tidak dilakukan upaya pelestarian dan penerapannya, khususnya lewat proses pendidikan, maka ia hanya slogan jadi kenangan. Jika itu terjadi, maka masyarakat Sumatera Barat sendiri yang justru menjadi korban, luntur dan tercerabut dari budaya aslinya sendiri.

Oleh karena itu, pengembangan nilai-nilai ABS-SBK bukanlah diskriminatif dan ekslusif. Nilai-nilai ABS-SBK tersebut bersifat universal yang berlaku bagi setiap orang yang menginginkan menjadi pribadi berkarakter, berbudaya dan berperadaban tinggi.

Nilai-nilai ABS-SBK tersebut tidaklah bertentangan dengan nilai-nilai kelompok pertama, tetapi merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Antara nilai-nilai pada tiga kelompok tersebut (Pancasila, Agama dan Budaya) disinkronisasikan, bukan dipertentangkan.

Nilai kepedulian sosial, misalnya, dapat disinkronkan dengan nilai ta’awun (tolong-menolong) dalam Islam, nilai bahambauan-baimbauan (kaba buruak bahambauan, kaba baiak baimbauan) dalam budaya Minangkabau. Begitu pula nilai disiplin, dalam agama dikenal nilai istiqamah dan taat, sedangkan pada budaya Minangkabau dikenal nilai taguah (Mamacik arek mamegang taguah; Diasak indak layua dibubuik indak mati). Demikian seterusnya.

Adapun bentuk penerapan dan pengembangan pendidikan karakter tersebut, secara garis besar dilakukan melalui tiga hal, yaitu melalui integrasi pada semua mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya sekolah.

Integrasi Nilai Karakter

Integrasi nilai karakter pada semua mata pelajaran dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler. Integrasi yang dimaksud adalah mamasukkan dan menanamkan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran. Ada tiga bentuk pelaksanaan integrasi ini, yaitu perilaku dalam pembelajaran, internalisasi nilai-nilai dan integrasi Imtaq.

Perilaku dalam pembelajaran adalah sikap dan tingkah laku guru dalam kelas ketika berinteraksi/berkomunikasi dengan peserta didik. Guru mesti menjadi teladan, model, atau tokoh identifikasi yang berkarakter bagi peserta didiknya. Banyak hal yang dapat dilakukan dalam upaya ini, di antaranya: memasuki ruang kelas dengan membaca salam, mengawali pembelajaran dengan basmalah dan doa, komunikasi verbal dan nonverbal yang santun, membiasakan kalimat-kalimat tayyibah, mengedepankan penghargaan, serta menutup pembelajaran dengan hamdalah dan doa.

Internalisasi nilai-nilai dalam pembelajaran dilakukan dengan memasukkan dan menanamkan nilai-nilai karakter yang relevan dengan materi ajar. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah: silabus yang sudah disusun dianalisis untuk dapat mengintegrasikan/memasukan nilai-nilai karakter yang sesuai dengan tuntutan SK, KD; hasil analisis silabus disinkronkan ke dalam RPP yang tergambar pada fase apersepsi, kegiatan inti, dan penutup; pada kegiatan inti tergambar penanaman nilai pada setiap fase (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi); lalu setiap pemberian tugas kepada peserta didik agar selalu mengupayakan penanaman nilai-nilai.

Integrasi Imtaq dalam materi pembelajaran dilakukan dengan menerapkan kembali konsep integrasi Imtaq dan Iptek yang pernah populer di akhir tahun 1990-an dan di awal tahun 2000. Yang terpenting dalam langkah ini adalah mengintegrasikan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama dalam konsep Imtaq. Langkah-langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah: analisis materi yang relevan dengan ayat-ayat al-Qur’an; pembelajaran dihubungkan dengan ayat-ayat al-Qur’an/Hadis yang dapat dilakukan pada pendahuluan (motivasi), kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi), atau penutup (refleksi dan penugasan); lalu menguatkan implementasi dari nilai-nilai karakter yang ada.

Pengembangan Diri

Sebagai salah satu kegiatan penting di sekolah, pengembangan diri juga menjadi wadah untuk penanaman nilai-nilai karakter pada peserta didik. Paling tidak, pengembangan diri ini dilakukan melalui kegiatan layanan konseling, mentoring, ekstrakurikuler dan kegiatan tidak terprogram.

Pada kegiatan layanan konseling, dilakuan internalisasi nilai-nilai karakter pada bimbingan pribadi, sosial, belajar, karir, dan kehidupan keluarga serta melalui pelaksanaan jenis layanan.

Kegiatan ekstrakurikuler mesti memenuhi tiga kelompok utama, nasional, agama, dan budaya Minangakabu. Pada bidang nasional, bisa dilaksanakan Pramuka, PBB, UKS, PMR, KIR, OSN, Olahraga, Seni, dan sebagainya. Pada bidang agama, dapat diselenggarakan kegiatan Ekskul berupa Tahfizh al-Qur’an, Tahsin al-Qur’an, Sahr al-Qur’an, Tilawah al-Qur’an, Pelatihan Khutbah Jumat, Kaligrafi, Nasyd, ROHIS, Forum an-Nisa’, dan lainnya. Sedangkan pada bidang budaya Minangkabau, bisa dikembangkan Ekskul Randai, Silek, Salawaik Dulang, Dikia, Pidato Adaik, Kuliner Minang, Tari Minang, dan seterusnya.

Pada kegiatan tidak terprogram, mengacu pada kegiatan rutin, spontan, keteladanan, dan pengkondisian. Pada kegiatan rutin, dilakukan beberapa kegiatan, di antaranya: Upacara bendera setiap hari senin, shalat zhuhur berjamaah, shalat dhuha 20 menit pada jam istirahat, tausiyah/Muhadharah setiap hari Jumat pada jam pertama, tadaruih al-Qur’an sebelum pembelajaran pertama, membaca asmaul husna dan doa pada hari tertentu, mengumpulkan infaq untuk kegiatan keislaman setiap hari jumat, menginformasikan kegunaan infaq yang telah digunakan, mengumpulkan sumbangan bencana alam sekali seminggu, kebersihan kelas setiap pagi sebelum masuk kelas (kebersihan lingkungan), senam pagi setiap hari sabtu, layanan kesehatan di UKS, dan lainnya.

Pada kegiatan spontan, bisa pula dilakukan hal-hal berikut: mengucapkan Assalamu’alaikum setiap bertemu, membudayakan 5S (senyum, sapa, salam, santun, dan sopan) setiap bertemu, menjenguk teman yang sakit jika ia sakit, memungut sampah dan membuangnya pada tempat yang disediakan, antri jika menunggu sesuatu, bertakziyah ke rumah duka jika ada keluarga dekat (terutama orang tua) siswa yang meninggal dunia, sujud syukur ketika memperoleh nikmat atau terhindar dari bahaya, mengumpulkan sumbangan untuk bantuan korban bencana alam, dan seterusnya.

Kegiatan keteladanan bisa melakukan beberapa kegiatan, di antaranya: saling mendoakan, berpakaian rapi dan menutup aurat, berbahasa yang baik dan sopan, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, disiplin dan tepat waktu, malu melanggar peraturan (terlambat, mencontek, dan sebagainya) dan sebagainya.

Sedangkan kegiatan pengkondisian, dapat dilakukan melalui kegiatan: menyediakan tempat bersuci (thaharah) dan tempat ibadah yang representative, membuat tempat sampah sesuai kebutuhan, memfasilitasi tempat bermain yang kondusif, menyiapkan fasilitas olahraga, menyediakan kantin yang higienis, serta menciptakan lingkungan yang ASRI (Asli, Sejuk, Rindang, dan Indah).

Kegiatan yang paling menarik lagi dalam pendidikan karakter versi Sumatera Barat ini adalah kegiatan Mentoring yang dilakukan secara intensif dan kontiniu. Dalam hal ini, setiap guru akan menjadi mentor bagi beberapa peserta didik dalam kelompok kecil. Adapun langkah-langkah kegiatannya adalah setiap guru bertindak sebagai mentor dan setiap mentor melayani 10 – 12 siswa. Mentor juga melakukan anekdotal record (mencatat nilai-nilai karakter siswa yang dikembangkan) dengan kategori penilaian BT (Belum Terlihat), MT (Mulai Terlihat), MK (Mulai Berkembang), dan MB (Mulai Membudaya).

Kemudian mentor menjalankan fungsi BK, memberikan perhatian pada permasalahan siswa, mengembangkan keislaman siswa (terutama 5S [senyum, salam, sapa, sopan dan santun], shalat dan baca al-Qur’an), menjadi motivator dan kontrol dalam pengembangan siswa, dan anggota kelompok mentoring mesti sejenis (laki-laki dengan laki, atau sebaliknya) dibimbing oleh mentor yang sejenis pula. Jika tidak memungkinkan, mentor perempuan dapat membimbing siswa laki-laki, tetapi mentor laki-laki hanya membimbing siswa laki-laki saja.

Kegiatan mentoring ini akan efektif dilakuan jika semua guru ikhlas dan sungguh-sungguh menjalankan program ini. Bukan justru menganggapnya sebagai beban dan pekerjaan baru yang memberatkan. Guru diharapkan bertindak semacam orang tua asuh bagi peserta didik yang ada dalam kelompok kecil tersebut sehingga guru tersebut mendidik dan memperhatikan siswa dalam kelompoknya sebagaimana ia memperlakukan anak kandungnya sendiri.


Budaya Sekolah

Budaya sekolah merupakan upaya menciptakan suasana kondusif dalam lingkungan sekolah sehingga memudahkan penanaman karakter bagai peserta didik dan seluruh warga sekolah.

Untuk menciptakan budaya sekolah ini, dapat dilakukan beberapa hal, di antaranya: menentukan skala prioritas nilai karakter yang akan dikembangkan/dibudayakan di sekolah, menyusun dan menetapkan regulasi/aturan sekolah untuk penerapan nilai-nilai karakter, menyusun dan mentapkan kode etik guru dan siswa yang bercirikan karakter Bangsa dan ABS-SBK, dan membuat komitmen tertulis.

Demikian gambaran umum konsep pendidikan karakter yang dikembangkan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Sumatera Barat. Kuunci utama dalam keberhasilan pendidikan karakter ini sebenarnya terletak pada guru itu sendiri. Seorang guru mesti berkarakter sehingga mudah diterima dan ditiru oleh peserta didikanya. Tanpa keteladanan dari seorang guru, maka pendidikan karakter akan mengalami nasib yang sama dengan program-program sebelumnya yang hilang begitu saja seiring dengan terhentinya pelatihan dan bantuan-bantuan yang bersifat material.

Demikian pula kepala sekolah, merupakan orang pertama yang diharapkan mampu mengorganisir dan memotivasi setiap guru untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pendidikan karakter ini. Tanpa bantuan yang serius dari seorang kepala sekolah, maka kegiatan ini lagi-lagi hanya sebatas kegiatan tahunan yang dapat berubah kapan saja. Akibatnya karakter generasi kita sulit terbentuk dengan baik.

Karena itu, mari kita berpikir bahwa kegiatan ini merupakan lahan ibadah yang mulia bagi kita untuk mendidik peserta didik yang berkarakter, berakhlak mulia, dekat dengan Allah Azza wa Jalla. Sebab, ada kecenderungan selama ini kita lebih mengajar, bukan mendidik; lebih mementingkan kognisi, nyaris mengabaikan afeksi; mencerdaskan otak, melupakan hati (qalbu), padahal pendidikan sejatinya mengoptimalkan potensi peserta didik secara wajar dan seimbang. Wallahu a’lam.


Baco Tokhus....

Karakter Guru dalam Perspektif Alquran

Oleh: Muhammad Kosim

Dalam pelaksaan pendidikan sejatinya umat Islam menerapkan pendidikan karakter berbasis al-Qur’an, seperti yang dikemukakan pada tulisan sebelumnya pada kolom opini, jumat (17/6) lalu di Koran ini. Namun peran seorang guru sangat menentukan dalam pendidikan karakter tersebut. Jika Alquran dijadikan sebagai basis, maka seorang guru pun mesti memiliki karakter sebagaimana yang diajarkan Alquran.

Untuk mengetahui karakter guru dalam perspektif Alquran, dapat dilihat dari istilah-istilah yang semakna dengan guru. Paling tidak, menurut Abuddin Nata, ada delapan Isitilah yang menunjukkan makna guru, yaitu: ulama, ar-rasikhuna fi al-ilm, ahl dzikr, murabbi, muzakky, ulul albab, mawa’idz, dan mudarris. Selain itu ada pula istilah mu’allim, mursyd dan sebagainya.
Pertama, ulama. Dalam Fathir/35: 28, mengisyaratkan bahwa ulama adalah orang yang memiliki ilmu, dengan ilmunya ia “takut” kepada Allah. Ilmu yang dimiliki ulama bisa berupa ilmu agama (tafaqqahu fi al-din) atau ilmu alam (seperti sains). Sedangkan hakikat ilmu itu sendiri sama-sama berasal dari Allah. Jadi tugas utama seorang ulama adalah mengajarkan ilmu yang menjadikan seseorang takut dan dekat kepada Allah.
Jadi, guru sebagai ulama sejatinya menguasai ilmu agama dan ilmu secara mendalam, mau mengajarkan ilmunya itu atas panggilan agama; memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan bagi masyarakat; serta mengembangkan ilmunya secara terus-menerus, melakukan peran sebagai pelindung dan pembimbing masyarakat, sebagai motivator dalam pembangunan, melakukan peran sebagai tokoh masyarakat; dsb.

Tegasnya, bukan guru agama saja yang patut disebut ulama, tetapi guru umum yang mengajarkan ilmunya atas panggilan agama dan menanamkan nilai-nilai tauhid melalui ilmu itu, ia pun patut disebut ulama.

Kedua, ar-rasikhuna fi al-ilm. Istilah ini ditemukan dalam surat Ali Imran/3: 7 yaitu orang yang mendalam imunya sehingga ia tidak hanya dapat memahami ayat-ayat yang jelas dan terang maksudnya (ayat-ayat muhkamat), juga memahami ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian (interpretable). Mereka adalah orang yang memperoleh hidayah dari Allah. Iman mereka kokoh, taat menjalankan ibadah, memiliki kepedulian sosial, serta berakhlakul karimah.
Guru seyogyanya memiliki karakter sebagai ar-rasikhuna fi al-’ilm, hampir sama dengan karakter ulama. Bedanya, ulama tidak saja di bidang ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam kehidupan sosial. Sementara ar-rasikhuna fi al-’alm lebih terkonsentrasi pada ilmu pengetahuan.

Ketiga, Ahl dzikr. Istilah ini terdapat dalam surat An-Nahl/16: 43), yaitu orang yang memiliki pengetahuan, menguasai masalah, atau ahli di bidangnya. Sebagai ahl dzikr, karakter guru hendaklah sebagai orang yang mengingatkan pada siswa dari perbuatan yang melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Guru adalah seseorang yang mendalami ajaran-ajaran yang berasal dari Allah SWT, terutama yang terkait dengan bidang keilmuannya.

Keempat, murabbi. Istilah ini seakar dengan kata rabb atau tarbiyah, artinya pemelihara, pendidik, atau membuhkembangkan. Allah juga murabbi bagi makhluk-Nya (al-Fatihah/1:2). Adapun pendidikan Allah terhadap manusia terbagi dua, yaitu: pendidikan kejadian fisiknya serta pendidikan keagamaan dan akhlak.

Al-Muraghi menyebutkan bahwa al-Murabbi adalah orang yang memelihara, mengajar yang dibimbingnya dan diatur tingkah lakunya. Guru sebagai al-Murabbi adalah seseorang yang berusaha menumbuhkan, membina, membimbing, mengarahkan segenap potensi peserta didik secara bertahap dan berkelanjutan.

Mereka membina aspek jasmani dan rohani manusia sehingga berkembang secara sempurna. Karena itu seorang guru harus memiliki kesanggupan dan kecakapan baik jasmani maupuan rohani, sehingga tugasnya yang berat itu dapat ia laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kelima, Muzakki, yaitu orang yang menyucikan. Di antara ayat yang mengandung istilah ini adalah surat al-Baqarah/2: 151. Sesungguhnya, yang melakukan tugas membersihkan dan menyucikan adalah Allah dan Nabi Muhammad SAW. Jadi Allah dan Rasul adalah al-Muzakki.

Dalam konteks pendidikan, guru juga berperan sebagai al-muzakki, yaitu orang yang mampu membentuk manusia yang terhindar dari perbuatan yang keji dan munkar serta menjadi manusia yang berakhlak mulia. Karakter muzakki mengajarkan agar seorang guru senantiasa berupaya untuk menyucikan dirinya sehingga ia mudah menyucikan jiwa peserta didiknya.

Keenam, ulul albab. Di antara ayat yang memuat istilah ini adalah surat Ali Imran/3: 190-191. Ulul albab adalah orang yang berzikir dan berpikir. Mereka memiliki pemikiran (mind) luas dan dalam, perasaan (heart) halus dan peka, daya pikir (intellect) tajam dan kuat, pandangan (insight) luas dan dalam, pengertian (understanding) akurat, tepat, dan luas, serta memiliki kebijaksanaan (wisdom) yaitu mampu mendekati kebenaran dengan pertimbangan adil dan terbuka.

Ulul Albab adalah orang yang berakal atau orang yang dapat berfikir dengan menggunakan akalnya. Hal-hal yang mereka pikirkan itu amat banyak dan beragam, di antaranya ayat-ayat qauliyah (Alquran) dan ayat-ayat kauniyah (alam semesta).

Mereka juga mampu menganalisa secara mendalam terhadap berbagai masalah tersebut, kemudia ia dapat menarik hikmah atau pelajaran yang mendalam dari berbagai peristiwa tersebut.
Karakter ulul albab mengajarkan agar guru senantiasa menggunakan akalnya untuk memikirkan dan menganalisa berbagai ajaran yang berasal dari Tuhan, peristiwa yang terjadi di sekitarnya untuk diambil makna mengajarkan kepada anak didiknya.

Ketujuh, mawa’izh atau orang yang memberi nasehat (Qs. Asy-Syu’ara/26: 136). Guru sebagai mawa’izh adalah orang yang senantiasa mengingatkan, menasehatkan dan menjaga anak-anak didiknya dari pengaruh yang berbahaya. Nasehat itu berdasarkan kepada ajaran al-Qur’an dan Hadis untuk melunakkan hati anak-anak muridnya sehingga mereka menjadi manusia yang terpelihara dari dosa-dosa serta mereka menjadi generasi yang shaleh dan berprestasi.

Kedelapan, mudarris. Di antara ayat yang mengandung akar kata ini adalah surat al-An’am/6: 105. Guru sebagai mudarris adalah orang yang senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan mendalami berbagai ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Ia juga berupaya mengajarkan dan membimbing para siswanya agar memiliki tradisi ilmiah yang kuat.

Kesembilan, mu’allim, yaitu orang yang berilmu. Istilah ini tersirat dalam surat al-Baqarah/2: 151.Makna ilmu dalam perspektif Alquran lebih luas dan mendalam dari istilah knowledge, sains, atau logos. Kata ilmu memiliki kaitan dengan alam, amal, dan al-‘alim. Ilmu berkembang dengan mengkaji alam. Ilmu itu harus diamalkan, dan ilmu tersebut mesti mendekatkan diri kepada al-’Alim, yaitu Allah Yang Maha Memiliki Ilmu.

Guru mesti mengajarkan ilmu yang terkait dengan kognisi, psikomotor, dan apeksi. Jadi guru bertanggung jawab untuk mengajarkan ilmu untuk diamalkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kesepuluh, mursyd yang berasal dari kata rasyada, artinya cerdas. Istilah ini terkandung dalam surat an-Nisa’/4: 6. Cerdas dimaksud tidak saja pada intelektualitasnya, tetapi berhubungan erat dengan spiritualnya.

Suatu ketika, Imam Syafi’i berkata: “saya mengadu kepada Waqi’ tentang buruknya hafalanku, maka dia mengajarkanku (fa arsyadani) agar meninggalkan maksiat. Dan ia mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya (nur), dan cahaya Allah SWT tidak diberikan kepada pelaku maksiat”.

Nasehat Waqi’ tersebut mengajarkan agar Syafi’i cerdas (irsyad) dengan meninggalkan kemaksiatan. Karakter guru sebagai mursyid, mesti menjadi orang yang cerdas baik dalam penguasaan materi, penerapan teknik dan metode, serta menjadi model, teladan atau tokoh identifikasi bagi anak didiknya yang jauh dari perbuatan-perbuatan maksiat.

Masih banyak istilah lain yang patut dikaji dan dikembangkan dari ayat-ayat Alquran. Jelasnya, kesepuluh istilah di atas menunjukkan bahwa karakter seorang guru tidak sekedar penyampai materi (transfer of knowledge), tetapi yang terpenting adalah melakukan internalisasi nilai (internalitation of values) yang berbasis Alquran.

Tegasnya, guru dituntut untuk membaca, mengkaji, mengamalkan dan mengajarkan ayat-ayat Alquran sesuai dengan bidang keilmuan yang dimilikinya. Dengan begitu tidak boleh berhenti belajar, meskipun telah mengajar. Guru harus tetap belajar membina dan mendidik dirinya sendiri sehingga berhasil mendidik orang lain. Dengan begitu generasi Qurani mudah terwujud. Wallahu a’lam

Baco Tokhus....

Minggu, Oktober 02, 2011

Kiat Memelihara Ilmu

Oleh: Muhammad Kosim, MA

(Terbit di Harian Republika, 29 September 2011)

“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Qs. Al-Mujadilah/58: 11).

Ilmu pengetahuan sangat menentukan kesuksesan dan kebahagiaan seseorang. Dengan ilmu, harkat dan martabat seseorang bisa terangkat. Dan dengan ilmu pula seseorang mudah melakukan perubahan hidupnya ke arah yang lebih baik. Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa ilmu menjadi syarat utama untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Hanya saja tidak semua orang yang telah memperoleh ilmu mampu memeliharanya. Akibatnya ia termasuk kepada kelompok orang-orang yang lupa (ghafilun). Lupa yang dimaksud bisa dalam dua hal; pertama, lupa dalam bentuk ingatan sehingga apa yang telah ia ketahui dan pelajari tidak mampu ia kemukakan. Lupa jenis ini biasa terjadi pada seorang pelajar. Ia telah belajar di sekolah hingga di bangku kuliah, namun tidak semua ilmu yang ia peroleh dapat bertahan dalam ingatannya. Akibatnya, ia sulit mengembangkan dirinya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan ilmu yang telah dipelajari.

Kedua, lupa dalam bentuk perilaku, yaitu tidak sesuai antara apa yang ia ketahui dengan apa yang ia lakukan. Singkatnya, ia menjadi lupa diri. Berilmu tapi tak beramal. Ilmu yang dimiliki tidak menjadi muatan nurani. Dan ia mengalami split personality (kepribadian yang terpecah). Bisa jadi seseorang menguasai berbagai cabang keilmuan, memiliki sederatan gelar akademik, tetapi berindak kriminal, korup, dan tampil sebagai penentang ayat-ayat Tuhan.

Kedua bentuk lupa akibat tidak terpeliharanya ilmu di atas menunjukkan bahwa ilmu yang dimiliki tidak memperoleh keberkahan. Karena itu perlu dilakukan berbagai upaya agar ilmu itu tetap terpelihara dan menjadi sikap batin yang mempengaruhi perbuatan seseorang.
Rasulullah SAW pernah mengemukakan ada lima kiat yang harus dibiasakan seseorang agar ilmunya tetap terpelihara. Pertama, shalat malam walau hanya dua rakaat (shalatullaili walau rak’ataini). Daya ingat sangat dipengaruhi oleh tingkat konsentrasi seseorang ketika menerima dan menyerap ilmu pengatahuan. Jika tingkat konsentrasinya tinggi, maka ia akan mudah menyerap suatu ilmu. Konsentrasi itu perlu dilatih. Salah satu cara yang ditempuh untuk melatihnya adalah dengan membiasakan shalat malam pada waktu sepertiga akhir malam, sebab shalat membutuhkan kekhusyukan.

Selain itu, shalat malam udara demikian segar dan baik untuk kesehatan. Ketika seseorang sujud di waktu tahajud, maka darah yang mengandung oksigen dari udara yang segar itu akan mengalir ke sel-sel syaraf otak. Hal ini akan berdampak positif terhadap kecerdasan otak itu sendiri. Tidak saja otak, qalbu pun memperoleh ketenangan dan terhindar dari penyakit-penyakiti hati. Semua ini akan mendorong seseorang untuk mampu memelihara ilmunya; untuk diingat dan diamalkan.

Kedua, senantiasa dalam keadaan berwudhu’ (dawamul wudhu’). Setiap kali wudhu-nya batal, maka ia segera memperbaharuinya. Intinya, ia selalu memelihara kesucian dirinya, baik secara lahiriyah maupun batiniyah. Secara lahiriyah, kebersihan dan kesucian jasmani akan menambah kebugaran dan kesehatan fisik. Kesehatan ini menjadi modal utama untuk mudah menerima dan memelihara ilmu.

Demikian pula kesucian rohani sangat mempengaruhi ingatan seseorang. Hal ini pernah dialami oleh Imam Syafi’i. ketika ia masih menjadi seorang pelajar, ia pernah mengeluh soal penyakit lupa ini kepada gurunya imam waqi'. Katanya dalam satu syair, "aku mengeluh kepada guruku (imam waqi) akan jeleknya hafalanku, maka guruku menasehati untuk meninggalkan maksiat. karena sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya Allah dan cahaya itu tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat".

Ketiga, senantiasa bertakwa baik dalam keadaan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (at-taqwa fissirri wal ‘alaniyah). Takwa berarti tidak bermaksiat. Maksiat akan menutup hidayah Allah sehingga ilmu yang ia pelajari tidak terpelihara, sebagaimana yang dijelaskan imam Waqi di atas. Takwa juga berarti sikap berhati-hati. Seorang pelajar yang menuntut ilmu harus teliti dan berhati-hati dalam membaca, menelaah dan memperoleh ilmu pengetahuan.
Sikap takwa itu juga mesti dilakukan secara konsisten, baik di hadapan orang ramai, maupun dalam keadaan sunyi. Begitu pula sikap belajar, jika seseorang hanya tekun menuntut ilmu di saat banyak yang menyaksikan, maka ilmu yang ia pelajari tidak akan melekat dalam ingatannya.

Keempat, memakan makanan yang bernilai takwa, bukan memenuhi keinginan syahwat (an ya’kula littaqwa la lisysyahawat). Makanan yang bernilai takwa adalah makanan yang halalan tayyiban. Halal berarti tidak dilarang secara syariat, sedangkan tayyib berarti baik untuk kesehatan sesuai dengan kondisi seseorang.

Jika makanan yang dikonsumsi haram, baik zat atau cara memperolehnya, akan mengakibatkan rohaniah seseorang kotor dan berpenyakit. Itu sama artinya dengan bermaksiat, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Imam al-Ghazali pun pernah berkata bahwa sesuap makanan yang haram dikonsumsi seseorang akan menjadi darah yang mengalir ke otaknya sehingga otaknya cenderung berpikir kepada hal-hal yang diharamkan. Akibatnya, ilmu yang merupakan cahaya Allah (nur Allah) akan terhijab karena haramnya makanan tersebut. Sebaliknya, jika makanan itu tidak bergizi, maka daya tahan tubuhnya akan mudah terserang penyakit.

Kelima, bersiwak. Siwak artinya menggosok gigi, sehingga mulutnya bersih, sehat dan segar. Mulut menjadi organ tubuh yang turut terlibat dalam proses pencarian dan pengembangan ilmu. Bahkan transfer ilmu yang dilakukan dalam proses pembelajaran masih banyak yang menggunakan cara lisan di samping tulisan.

Namun, siwak yang dimaksud tidak saja dalam artian fisik. Tetapi yang lebih penting lagi adalah membersihkan lidah dari perkataan-perkataan yang kotor, menyakitkan orang lain dan tidak berfaedah. Tegasnya, orang yang berilmu akan semakin bertambah ilmunya jika ia mampu berkomunikasi dengan baik. Tanpa komunikasi yang baik maka ilmu pengetahuan akan sulit diperoleh dan dikembangkan.

Kelima kiat di atas mesti dibiasakan oleh setiap orang yang menginginkan ilmunya terpelihara sehingga Allah mengangkat derajatnya. Tentu semua itu mesti dilandasi oleh iman yang kuat lagi mantap. Dengan begitu, maka terjadi sinergisitas antara iman, ilmu dan amal. Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....

Sabtu, Juli 02, 2011

Pendidikan Karakter Berbasis al-Qur’an

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Terbit di Harian Singgalang, 17 Juni 2011

Kunci keberhasilan dakwah Rasulullah SAW adalah keagungan akhlak yang dimilikinya (Qs. Qalam/68: 4). Dengan modal itu, maka beliau pun menjadi teladan/uswatun hasanah (Qs. Al-Ahzab/33: 21) bagi umatnya. Hanya dalam 23 tahun ia berhasil menjalankan misinya dalam menyempurnakan akhlak manusia (li utammima makaarim al-akhlaq) sehingga masyarakat jahiliyah berganti menjadi masyarakat madani.

Lalu bagaimana bentuk keagungan akhlak Nabi Muhammad SAW itu? Pertanyaan ini juga pernaha dirasakan oleh para sahabat sehingga di antara mereka ada yang bertanya kepada Siti A’isyah. Istri Nabi Muhammad ini pun menjawab: kana khuluquhu al-Qur’an, akhlaknya adalah al-Qur’an (HR. Abu Dawud dan Muslim).

Demikianlah karakter Nabi Muhammad SAW. Ia laksana al-Qur’an berjalan. Dengan al-Qur’an itu pula ia mendidik para sahabatnya sehingga memiliki karakter/akhlak yang begitu kuat. Sahabat-sahabat yang berkarakter berbasis al-Qur’an tersebut menjadi modal utama dalam membangun masyarakat berperadaban tinggi.

Belajar dari keberhasilan Rasulullah SAW tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mendidik karakter manusia, terutama yang mengaku Islam sebagai agamanya, mesti berdasarkan kepada al-Qur’an.

Dalam konteks kekinian, pendidikan karakter menjadi tema hangat untuk diterapkan melalui lembaga pendidikan formal. Bahkan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum telah merumuskan program “Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa” atau disingkat dengan PBKB, sejak tahun 2010 lalu.

Dalam proses PBKB, secara aktif peserta didik mengembangkan potensi dirinya, melakukan proses internalisasi, dan penghayatan nilai-nilai menjadi kepribadian mereka dalam bergaul di masyarakat, mengembangkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, serta mengembangkan kehidupan bangsa yang bermartabat. Dan dalam program tersebut, terdapat 18 nilai yang dikembangkan, yaitu: religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komuniktif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung-jawab.

Program ini patut direspon oleh masyarakat, terutama praktisi pendidikan dan stakeholder yang terkait. Namun, konsep PBKB masih bersifat umum sehingga masih membutuhkan ide-ide kreatif dalam pengembangannya. Di era otonomi ini, pemerintah daerah, termasuk sekolah, sesungguhnya memperoleh peluang yang besar untuk mengembangkan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk mengembangkan konsep pelaksanaan pendidikan karakter tersebut.

Selaku umat Islam yang meyakini al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya, sejatinya memanfaatkan peluang ini. Lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, madrasah termasuk sekolah umum yang terdapat di dalamnya—apalagi mayoritas—siswa beragam Islam, seyogyanya merumuskan konsep pendidikan karakter berbasis al-Qur’an. Sebab secara teologis, mustahil seorang muslim yang mengabaikan al-Qur’an memiliki karakter atau akhlakul karimah sebagaimana yang diinginkan dalam ajaran Islam itu sendiri.

Ironis, jika lembaga pendidikan tidak memberikan kesempatan bagi peserta didik muslim untuk memahami al-Qur’an sekaligus menjadi acuan dalam membentuk karakternya. Akibatnya, mereka akan menjadi manusia yang mengakui Islam sebagai agamanya, tetapi karakternya tidak sesuai tuntunan al-Qur’an. Keberadaan mereka justru merusak nama baik Islam itu sendiri. Untuk itu, sikap kebergamaan kita harus tersentuh menyikapi persoalan ini.

Hakikat pendidikan karakter itu sendiri adalah penanaman nilai, membutuhkan keteladanan dan harus dibiasaan, bukan diajarkan. Jika dalam konsep PBKB yang disusun oleh Puskur terdapat 18 nilai, maka dalam perspektif al-Qur’an jauh melebihi angka tersebut. Namun untuk memudahkan penanaman nilai tersebut, perlu dirumuskan secara sederhana sesuai dengan tingkat pendidikan itu sendiri.

Paling tidak nilai-nilai itu bisa dikelompokkan dalam empat hal. Pertama, nilai yang terkait dengan hablun minallah (hubungan seorang hamba kepada Allah), seperti ketaatan, keikhlasan, syukur, sabar, tawakal, mahabbah, dan sebagainya. Kedua, nilai hablun minannas, yaitu nilai-nilai yang harus dikembangkan seseorang dalam hubungannya dengan sesama manusia, seperti tolong-menolong, empaty, kasih-sayang, kerjasama, saling mendoakan dan memaafkan, hormat-menghormati, dan sebagainya.

Ketiga, nilai yang berhubungan dengan hablun minannafsi (diri sendiri), seperti: kejujuran, disiplin, amanah, mandiri, istiqamah, keteladanan, kewibawaan, optimis, tawadhu’, dan sebagainya. Dan keempat, nilai hablun minal-‘alam (hubungan dengan alam sekitar), seperti: keseimbangan, kepekaan, kepeduliaan, kelestarian, kebersihan, keindahan, dan sebagainya.
Nilai-nilai tersebut mesti dikembangkan lebih lanjut dengan merujuk pada ayat-ayat al-Qur’an. Nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an itu sesungguhnya memiliki makna yang lebih luas, kompleks dan aplikatif jika dibandingkan dengan nilai-nilai yang muncul dari hasil pikiran manusia. Misalnya, nilai istiqamah jauh lebih luas dari nilai komitmen dan konsisten. Begitu pula makna ikhlash jauh lebih mendalam dibandingkan dengan makna rela berkorban. Bahkan istilah akhlak pun jauh lebih kompleks dibanding dengan istilah moral dan etika. Dan masih banyak contoh lainnya.

Adapun bentuk pelaksanaannya, bisa menyesuaikan dengan konsep pengembangan pendidikan karakter sebagaimana yang disusun oleh Puskur. Beberapa nilai yang telah dirumuskan dapat dikembangkan melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler atau pengembangan diri dan budaya sekolah.

Pada kegiatan intrakurikuler, nilai-nilai tersebut harus dirumuskan dalam bentuk “Indikator Penanaman Nilai” oleh guru dalam rencana pembelajarannya untuk diintegrasikan dengan materi tiap mata pelajaran. Dengan begitu tak satu pun materi yang bebas dari nilai. Selain itu, proses pembelajarannya pun sebaiknya diintegrasikan dengan ayat-ayat al-Qur’an. Dalam hal ini, ayat-ayat al-Qur’an akan menjadi basis terhadap suatu ilmu sehingga siswa tidak saja memperoleh pengetahuan, tetapi diharapkan memperoleh keberkahan dari ilmu itu sendiri.
Pada kegiatan ekstrakurikuler, mesti dikembangkan kegaitan-kegiatan yang relevan dengan nilai-nilai al-Qur’an. Kegiatan-kegiatan yang bertentangan, seperti kegiatan yang memperlihatkan aurat, pelaksanaan kegiatan yang mengabaikan waktu shalat, dan sebagainya mestilah ditinggalkan. Sebaliknya, kegiatan-kegaitan yang langsung bersentuhan dengan al-Qur’an mesti menjadi prioritas. Misalnya, Tahsin Qur’an, Tilawah al-Qur’an, Tahfizh al-Qur’an, Seni Kaligrafi, Muhadharah, dan lainnya.

Sedangkan penanaman nilai pada budaya sekolah harus dirumuskan dalam bentuk beberapa aturan sehingga terjadi proses pembiasaan dan pembudayaan. Seperti tadarus di awal pembelajaran, setiap guru membuka pelajaran dengan membaca surat-surat pendek, membudayakan ucapan salam, mengedepankan keteladanan, malu melanggar peraturan, menjalin interaksi dengan kasih sayang, menjaga kebersihan dan sebagainya. Dalam hal ini, pemberian reward (penghargaan) lebih dikedepankan dari pada punishment (hukuman).
Proses pembelajaran al-Qur’an pun harus dilakukan secara kontiniu dan sistematis. Peserta didik harus dibimbing untuk membaca, memahami dan berupaya untuk mengamalkan ayat-ayat al-Qur’an. Peserta didik juga dituntut untuk menghafal ayat-ayat al-Qur’an. Bukankah Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya orang yang di dalam dadanya (hatinya) tidak ada bacaan Al-Qur`an (yakni tidak memiliki hafalannya) ibarat sebuah rumah yang hendak roboh. (HR. At-Tirmidzi, dan lainya).

Tidak saja upaya dari sekolah, orang tua di lingkungan rumah tangga, menjadi pelopor utama dalam pembentukan karakter berbasis al-Qur’an. Orang tua juga dituntut untuk menanamkan kecintaan terhadap al-Qur’an kepada anak-anaknya sedini mungkin. Itu sebabnya seorang ibu yang sedang hamil dianjurkan untuk banyak membaca al-Qur’an. Kelak si anak telah pandai membaca al-Qur’an, orang tua pun diminta untuk tadarus bersama anak-anaknya.

Sungguh tepat kebijakan Kementerian Agama RI tentang program “Gemmar (Gerakan Maghrib) Mengaji”. Dan program ini sejatinya didukung oleh para orang tua. Demikian halnya masyarakat, diharapkan berperan aktif mengkaji al-Qur’an dan berupaya untuk menjadikannya sebagai karakter diri dan masyarakat sekitarnya.

Jika sekolah mau dan bertekad menjadikan al-Qur’an sebagai basis dari pelaksanaan pendidikan karakter, maka niscaya ketenangan dan keberkahan akan dilimpahkan Allah kepada mereka. Sabdanya: Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah Azza wa Jalla untuk membaca Kitabullah (Al-Qur`an) dan mereka saling mempelajarinya kecuali sakinah (ketenangan) akan turun kepada mereka, majlis mereka penuh dengan rahmat dan para malaikat akan mengelilingi (majlis) mereka serta Allah akan menyebutkan mereka (orang yang ada dalam majlis tersebut) di hadapan para malaikat yang di sisi-Nya (HR. Muslim).
Kini, dibutuhkan niat, dukungan, dan komitmen dari berbagai pihak yang masih mengakui al-Qur’an sebagai pedoman hidupnya; baik dari kalangan pemerintah, kaum intelektual, praktisi pendidikan, orang tua dan masyarakat untuk merumuskan pendidikan karakter berbasis al-Qur’an. Jika tidak, maka al-Qur’an hanya sebagai hiasan lemari dan tercerabut dari hati sanubari. Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....

Rabu, Juni 15, 2011

Pendidikan al-Qur’an yang Memprihatinkan


Oleh: Muhamad Kosim

Pendidikan al-Qur’an menjadi kebijakan pemerintah propinsi Sumatera Barat di tingkat sekolah umum: SD, SMP, SMA dan SMK. Tidak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan al-Qur’an. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa pendidikan al-Qur’an dijadikan sebagai mata pelajaran muatan lokal di tingakt SD, SMP, SMA dan SMK (pasal 6). Sejak tahun 2008 pula, pemerintah daerah propinsi Sumbar menunjuk sekolah piloting pendidikan al-Qur’an di 19 kota/kabupaten masing-masing satu sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA dan SMK.

Tidak sampai di situ, Perda tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Propinsi Sumatera Barat Nomor 70 Tahun 2010 tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan al-Qur’an dan Pergub Nomo 71 tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Pada pasal 1 ayat (2) ditegaskan pula bahwa “Kurikulum pendidikan al-Qur’an berlaku untuk seluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat dengan alokasi waktu minimal dua jam pelajaran per minggu”.

Kurikulum tersebut telah terlaksana dalam tiga tahun terakhir. Namun dalam pelaksanaannya sungguh memprihatinkan. Seakan Perda dan Pergub tersebut tinggal di atas kertas tanpa pengawalan/supervisi pelaksanaan yang ketat. Hanya sejumlah kecil kota/kabupaten yang merespon positif kebijakan tersebut. Kota Padang Panjang merupakan kota yang paling pertama mengangkat CPNS formasi guru Pendidikan al-Qur’an, lalu diikuti oleh beberapa kota/kabupaten lainnya, seperti Dharmasraya, Solok, Pariaman, Pesisir Selatan, dan lainnya. Tetapi beberapa kota/kabupaten lainnya kurang memperhatikan kurikulum tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, masih teradapat sekolah yang ditetapkan sebagai piloting dan diberi bantuan dana justru menerapkan pendidikan al-Qur’an hanya sebagai program pengembangan diri atau ekstrakurikuler. Akibatnya, hanya sedikit siswa yang mengikutinya karena program ekstrakurikuler biasanya dianggap sebagai kegiatan minat siswa. Selain itu, ada pula sekolah piloting tersebut menerapkannya sebagai muatan lokal, tetapi hanya 1 jam. Padahal pelaksanaannya minimal 2 jam per minggu. Sejatinya sebagai sekolah piloting mesti menerapkannya sebagaimana yang direncanakan sehingga dapat dievaluasi kelebihan dan kekurangannya. Apalagi sekolah piloting merupakan contoh bagi sekolah lain.

Di lapangan, justru penulis temukan beberapa kasus yang saling menyalahkan. Terdapat pernyataan guru menyalahkan kepala sekolahnya yang tidak bersedia menyediakan jam untuk pendidikan al-Qur’an tersebut. Kepala sekolah ada pula yang menyalahkan guru yang tidak berjuang di garda depan dalam menerapkannya. Tidak itu saja, kepala dinas pendidikan tingkat kota/kabupaten pun sering disebut-sebut bertanggung jawab atas kurang terlaksananya program tersebut di lapangan; dengan alasan tidak ada surat edaran atau sejenis instruksi lainnya.

Lain lagi dengan dukungan dari masyarakat, pendidikan al-Qur’an jarang terdengar menjadi topik pembicaraan, terutama di media massa. Berbeda halnya dengan program pendidikan lainnya, seperti Sekolah Bertaraf Internasional, Ujian Nasional, Pendidikan Karakter, begitu gencar dibicarakan dan didiskusikan.

Jangan Mencari Kambing Hitam
Lagi-lagi kondisi ini cukup memilukan hati kita sebagai umat Islam. Seakan umat tidak lagi bangga dan tidak butuh dengan al-Qur’an. Padahal, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal seyogyanya tidak saja bertanggung jawab mendidik kognitif anak. Tetapi juga bertanggung jawab untuk mendidik sikap keberagamaan mereka sehingga menjadi peserta didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003).

Jangan saling menyalahkan dan mencari kambing hitam. Berbuatlah sesuai dengan tugas dan kapasitas kita masing-masing. Seandainya orang yang memperjuangkan pentingnya pendidikan al-Qur’an itu hanya 100 orang, maka kita masuk ke dalam kelompok itu. Jika yang tinggal hanya 10 orang, kita pun berada di dalamnya. Bahkan, seandainya cuma tinggal satu orang, maka kitalah yang satu itu. Demikian sejatinya prinsip masing-masing pribadi seorang muslim dalam memperjuangkan al-Qur’an di muka bumi ini.

Sudah saatnya umat Islam bangun dan bangkit dari tidurnya yang panjang dengan kembali mempelajari al-Qur’an. Mempelajari al-Qur’an tidak saja tugas para santri, siswa madrasah, tokoh agama atau alim ulama, tetapi menjadi tugas dan kewajiban setiap manusia yang mengakui Islam sebagai agamanya.

Semua pihak diharapkan mendukung pendidikan al-Qur’an, mulai dari rumah tangga, sekolah hingga kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Tidak saja pemerintah, lembaga dan organisasi kemasyarakatan pun diharapkan berperan aktif. MUI, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah Islamiyah, dan Forum-forum dakwah serta ormas lainnya sejatinya turut aktif menyuarakan pentingnya pelaksanaan pendidikan al-Qur’an. Begitu pula partai-partai politik, terutama yang memakai nama agama (baca: Islam) dalam visi misinya, mana suaramu menyerukan pentingnya pelaksanaan pendidikan al-Qur’an?

Jika pendidikan al-Qur’an tidak lagi dipelajari, maka al-Qur’an hanya menjadi kitab hiasan di lemari. Akibatnya, umat akan berada dalam kesesatan, hidup di bawah cengkraman syetan, dan jauh dari kebahagiaan yang sesungguhnya. Firman-Nya: Barangsiapa yang berpaling (mengabaikan) dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (al-Quran), kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Qs. Az-Zukhruf/43: 46).

Tampaknya, gejala mengabaikan al-Qur’an sudah demikian nyata di tengah-tengah masyarakat kita. Selain kasus di atas, perlu melakukan intropeksi bagi diri kita masing-masing, berapa banyak waktu yang kita gunakan untuk membaca dan mempelajari al-Qur’an. Beda halnya ketika membaca koran, buku-buku bisnis dan hal-hal yang mendukung profesi keduniaan lainnya begitu serius kita membacanya.

Jika hal ini terus berlanjut, maka umat akan terus berada dalam keterpurukan. Sebab, jika umat meninggalkan al-Qur’an ia akan terbelakang. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan umat Islam di masa keemasan dimotivasi oleh al-Qur’an. Sejumlah ilmuan sains di masa itu justru mencintai al-Qur’an. Sebut saja Ibn Sina, misalnya, di usia 11 tahun ia telah hafal al-Qur’an.

Gemar Mengaji al-Qur’an
Selain dari Perda dan Pergub di atas, di akhir Mei lalu, Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat juga meluncurkan program “Gemar (Gerakan Maghrib) Mengaji”. Program ini juga ditegaskan oleh Menteri Agama RI, Surya Dharma Ali pada Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an Nasional (STQN) ke XXI di Banjarmasin, Sabtu (5/6) lalu.

Program ini patut didukung oleh umat Islam. Betapa bahagianya suatu keluarga, meski sederhana, tetapi ayat-ayat al-Qur’an dibacakan di dalam rumahnya sehingga rumah tersebut bercahaya dan mendapat rahmat dan berkah dari Allah SWT. Sabda Nabi SAW: "Sinari rumah-rumahmu dengan shalat (sunat) dan membaca Al-Qur'an" (HR. Baihaqi dari Anas ra.).
Tidak itu saja, orang tua akan memperoleh nikmat yang besar jika ia mendidik anaknya untuk membaca dan mengamalkan al-Qur’an. Sabdanya: Barangsiapa membaca Al-Qur`an dan mengamalkannya, maka -pada hari kiamat- akan dipakaikan kepada kedua orang tuanya sebuah mahkota yang berkilau, yang sinarnya lebih baik dari sinar mentari, maka keduanya berkata: “Mengapa kami diberi mahkota ini? Maka dikatakan: “Karena anakmu mengambil (membaca dan mengamalkannya) al-Qur`an”. [HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim)

Sebaliknya, meski rumah itu mewah tetapi ayat-ayat al-Qur’an tidak pernah dibacakan, maka rumah itu laksana kuburan, gelap dan jauh dari rahmat Allah. Hal ini tersirat dalam sabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian laksana kuburan. Sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah” (HR. Muslim nomor 280).

Agaknya, itu pulalah yang mengakibatkan sering terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Padahal keluarga merupakan cerminan dari suatu bangsa. Ketika keluarga-keluarga itu baik, harmonis dan mencintai al-Qur’an maka jelas akan menimbulkan efek positif bagi masyarakat sekitarnya hingga terbentuk suatu Negara yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.

Namun, al-Qur’an kerap kali hanya jadi hiasan di lemari. Ia hanya digunakan ketika acara pernikahan atau adanya kematian di rumah tersebut. Memprihatinkan memang. Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....

Senin, Mei 23, 2011

Narkoba dalam Perspektif Islam

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Terbit di Harian Haluan, 6 Mei 2011

Kasus Narkoba semakin marak di tengah-tengah masyarakat, meskipun hukuman yang diberikan demikian berat. Dari tahun ke tahun penyalahgunaannya terus meningkat.

Secara medis, Narkoba jelas merusak kesehatan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Lalu bagaimana dalam pan­dangan agama?Dalam perspektif Islam, Narkoba termasuk dalam kate­gori khamr. Meskipun dalam arti sempit, khamar sering dipahami sebagai minuman keras, arak, atau sejenis minu­man yang memabukkan. Karena itu sebagian ulama klasik mengartikan khamar adalah minuman yang memabukkan, atau minuman yang bercampur dengan alkohol. Paling tidak, khamar seperti ini yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Jahiliyah pra-Islam. Bahkan Buya Hamka dalam tafsir al-Azhar menjelaskan, tidak kurang dari 250 istilah yang mereka gunakan untuk menyebutkan istilah-istilah khamar.

Namun dalam artian luas, khamar tidak saja berupa minuman atau sesuatu yang mengandung alkohol. Rasu­lullah SAW menegaskan bahwa “Setiap zat yang memabukkan itu khamar dan setiap zat yang memabukkan itu haram” (HR. Bukhari dan Muslim). Pada hadis lain juga disebutkan bahwa “Sesuatu yang banyaknya mema­bukkan maka sedikitnya pun haram”. (HR. Ahmad dan Abu Daud). Dari penjelasan hadis ini, dapat dipahami bahwa khamar adalah zat yang mema­bukkan, baik ketika banyak maupun sedikit.

Umar bin Khattab juga menegaskan bahwa “al-Khamru ma khamara al-‘Aql”, khamar adalah sesuatu yang menutupi akal. Hal ini menunjukkan bahwa arti khamar itu sendiri adalah sesuatu yang menutupi.

Narkoba tentu masuk dalam kategori pengertian di atas, karena seseorang yang meng­gunakannya menyebabkan mabuk dan akalnya tertutupi atau tidak berfungsi. Dari pengertian ini, jelaslah bahwa Narkoba termasuk dalam kate­gori khamar.

Selain itu dapat pula dike­mukakan bahwa secara seder­hana, khamar itu sendiri memi­liki dua ciri-ciri: pertama, zat yang apabila dikonsumsi seseo­rang dapat menyebabkan iskar atau memabukkan; kedua, zat yang memabukkan tersebut apabila dikonsumsi oleh orang yang normal. Disebut orang normal karena bisa jadi orang yang terbiasa mengkonsumi khamar tidak lagi mema­bukkan­nya. Lagi-lagi dari ciri-ciri ini, juga terdapat pada khamar.

Jadi, jika khamar diartikan secara sempit, yaitu sebagai minuman keras, maka narkoba jauh lebih bahaya dari minu­man keras tersebut. Apalagi pa­da masa sahabat, peminum kha­mar berupa minuman keras ter­sebut hanya dihukum dengan 40 hingga 80 kali cambuk. Sementara pengguna narkoba yang banyak menyebabkan kematian tersebut tentu lebih besar hukumannya. Bukankah Allah menegaskan: ….Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepa­damu. (QS. An-Nisa’/4: 29).

Adapun ancaman bagi peng­guna khamar dalam Islam, ter­masuk Narkoba, sangatlah besar. Dalam surat al-Maidah ayat 90 disebutkan bahwa kha­mar adalah rijsun, yaitu sesuatu yang sangat jijik, kotor, hina dan sangat keji. Khamar juga terma­suk perbuatan syetan karena me­nyebabkan seseorang lupa pada dirinya, lupa pada tuhannya.

Lebih lanjut, al-Faqih Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandy dalam kitab “Tanbiihul Ghafilin” menje­laskan, paling tidak ada 10 keburukan khamar, yaitu: (1) Pengkonsumsi khamar itu seperti orang gila dan menjadi bahan ketawaan anak-anak; (2) Menghabiskan harta dan meng­hancurkan akal; (3) Memicu per­musuhan antara saudara dan te­man sendiri; (4) Menghalangi seseorang mengingat Allah dan mendirikan shalat; (5) Mendo­rong seseorang berbuat zina, juga dapat memicu untuk menalak istrinya tanpa disadari; (6) Mengganggu malaikat penca­tat amal dengan membawa me­reka ke tampat maksiat; (7) Kun­ci segala kejelekan sebab de­ngan demikian orang mudah me­lakukan semua kemaksiatan, seperti sabdar Rasul SAW: Jauhilah olehmu khamar, se­sung­guhnya khamar itu adalah pintu segala kejahatan. (HR. al-Hakim);

Kemudian, (8) Berhak men­dapat dera 80 kali di dunia. Jika tidak di dunia akan dilang­sungkan di akhirat dengan ce­meti api di depan semua umat manusia; (9) Pintu langit menolak pengkonsumsi khamar. Doanya tidak dikabulkan dan amalnya tidak diangkat ke langit selamat 40 hari; (10) Mem­bahayakan diri sendiri, yaitu dilepaskannya iman ketika mati.

Dua bahaya terakhir di atas juga sesuai dengan sabda Ra­sulullah SAW: “Siapa saja yang mi­nur khamar, maka Allah ti­dak akan ridho kepadanya se­lama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya da­lam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Kemudian jika ia mengulang kembali, maka Allah memberinya minu­man dari “thinatil khabail”, (Asma bertanya, “Ya Rasu­lullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad).

Islam tidak saja melarang mengkonsumsi khamar, tetapi dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan ada 10 golongan yang dilaknat terkait dengan khamar, yaitu: Nabi SAW melaknat sepuluh pihak yang berhubungan dengan khamar, yaitu orang yang (1) memeras/pembuat, (2) minta diperaskan, (3) me­minum/mengkonsumsi, (4) membawakan, (5) minta diba­wakan, (6) memberi minum dengannya, (7) menjual, (8) makan hasil penjualannya, (9) membeli, dan (10) yang dibe­likan. (HR. Turmidzi dan Ibnu Majah).

Demikian besarnya bahaya Narkoba sehingga Rasulullah pun melaknat/mengutuknya. Tidak saja orang yang meng­konsumsinya, tetapi termasuk orang-orang yang terkait dengannya seperti hadis di atas.

Lalu apa yang harus dilaku­kan agar generasi kita terhindar dari Narkoba? Banyak hal yang dapat dilakukan, di antaranya adalah: pertama, mengetahui dan meyakini bahwa Narkoba sebagai bagian dari khamar dilarang dalam Islam. Jika dilaranggar larangan tersebut, maka Allah akan memberikan adzab yang pedih, baik di dunia berupa dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama di akhirat kelak.

Kedua, mengetahui dan menyadari bahwa khamar lebih banyak dampak negatifnya dari pada positifnya; baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial yang ditimbulkannya, seperti ketidaknyamanan masya­rakat sekitar.

Ketiga, membaca al-Qur’an dan berzikir secara terjadwal. Misalnya, membaca al-Qur’an setiap shalat shubuh dan Magh­rib, lalu berzikir selesai shalat. Jika hal ini dilakukan secara terus-menerus, maka ia akan menjadi benteng bagi diri kita dari godaan-godaan syetan; termasuk mengkonsumsi kha­mar.

Keempat, berteman dengan orang-orang shaleh. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa seseorang terjerumus pada Narkoba karena pengaruh teman. Oleh karena itu, pilihlah teman akrab yang shaleh sehing­ga kita ikut menjadi orang-orang yang shaleh.

Ingatlah petuah orang bijak: Jika dekat dengan penjual minyak wangi, meskipun tidak kita beli, kita akan ikut wangi. Namun, jika di sekitarmu banyak teman yang suka bermaksiat, ber­juanglah untuk tidak terpe­ngaruh dengannya. Caranya per­kuat iman, perbanyak amalan sunnah. Perkataan bijak juga mengatakan: Jadilah seperti ikan di laut, meskipun air asin, tetapi ikan tersebut tidak ikut asin. Jadilah seperti belut, meskipun di sekitarnya banyak lumput, tetapi tubuhnya tak berlumpur.

Jadi, kita harus waspada terhadap teman yang meng­gunakan narkoba. Bahkan Ra­sulullah SAW melarang duduk bersama orang-orang yang beserta mereka terdapat khamar. Sabdanya: Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah duduk pada hidangan di suatu rumah yang terdapat khamar di dalamnya (HR. al-Bazzari dari Ibnu Umar).

Dalam konteks ini, kita patut meneladani Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat beliau meng­hukum cambuk kumpulan orang yang mengkonsumsi khamar, tiba-tiba ada informasi bahwa di antara mereka yang dihukum itu ada seorang yang tidak ikut minum, dia hanya ikut menemani saja, bahkan saat itu dia malah sedang puasa. Namun sang khalifah bukan menyelamatkannya, ia malah memutuskan bahwa semua harus dicambuk dan yang pertama kali dicambuk justru yang sedang puasa.

Sebab seharusnya dia me­larang teman-teman semejanya itu dari minum khamar, tapi dia malah mendiamkan saja. Padahal seandainya dia tidak mampu menghentikan pesta minuman keras itu, dialah yang wajib segera meninggalkan tempat itu, bukannya malah ikut menemani, meski sambil puasa. Maka jadilah dia yang dicambuk duluan.

Kelima, mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti kelompok belajar, olah raga, dan sebagainya. Sebab, jika banyak waktu yang tidak terisi dengan kegiatan positif maka hal itu menjadi pintu syetan untuk menjurumuskan manusia kepada kegiatan-kegaitan yang dilarang agama. Dalam hal ini, perlu menemukan dan mengem­bangkan bakat dan minat yang kita miliki tetapi tidak berten­tangan dengan perintah Allah SWT.

Selain itu, keteladanan dan pendidikan yang benar dari orang tua sangat menentukan. Orang tua mesti memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup kepada anak-anaknya. Sebab, banyak pula kasus yang menun­jukkan bahwa pengguna Narkoba justru berasal dari keluarga yang broken home. Begitu pula masya­rakat dituntut berperan aktif mencegah Narko­ba, sebagai penyakit masyarakat yang menim­bulkan dampak sosial yang negatif. Begitu pula pemerintah, terutama penegak hukum, harus adil dalam menegakan hukum. Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....

Sabtu, Mei 21, 2011

SBI, Antara Cita dan Realita

Oleh: Muhammad Kosim

Tulisan saya yang berjudul “SBI, Sekolah Bertaraf atau Bertarif Internasional”, Padek, Sabtu (17/3) mendapat tanggapan dari Mayonal Putra, “SBI, Dilanjutkan atau Dihentikan”, Padek, Sabtu (26/3). Lalu dua tulisan ini ditanggapi pula oleh Mora Dingin, “SBI, Diskriminasi Hak Atas Pendidikan”, Padek, Rabu (6/4) lalu. Bahkan tulisan terakhir ini juga dimuat di Haluan, Selasa (12/4) dengan judul dan isi yang sama.

Sayangnya, Mayonal Putra tidak memberikan jawaban yang tegas apakah SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) dilanjutkan atau tidak. Beliau justru menutup tulisannya dengan pertanyaan persis seperti judulnya. Tampaknya Mayonal lebih terpengaruh dengan pikiran Satria Dharma, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) yang menyampaikan pendapatnya teentang 10 utama kelemahan SBI dalam petisi pendidikan tentang SBI di hadapan anggota komisi X DPR RI, Selasa (8/3) lalu. Menurut Satria, “program SBI itu salah konsep, buruk dalam pelaksanaannya, dan 90 persen pasti gagal. Di luar negeri konsep ini gagal dan ditinggalkan” (Kompas, 9/3).

Sementara Mora Dingin justru berpendapat bahwa SBI merupakan bentuk diskriminasi terhadap warga Negara Indonesia dalam mendapatkan hak atas pendidikan. SBI juga dianggapnya jauh dari roh dalam menciptakan pemerataan pendidikan.

Kritik terhadap penyelenggaraan SBI semakin mengemuka, terutama pascalaporan hasil survei Pusat Penelitian dan Kebijakan (Puslitjak) Balitbang Kemendiknas beberapa waktu lalu, yang mengemukakan beberapa temuan negatif tentang SBI. Temuan ini turut memicu kebijakan Kemendiknas menangguhkan kemunculan baru RSBI di tahun ini.

Hemat penulis, konsep SBI sesungguhnya berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan penyelenggaraan SBI, diharapkan siswa-siswa yang cerdas mendapat pelayanan pendidikan yang optimal sehingga kelak mereka memiliki daya saing di tingkat internasional. Adanya pengkhususan bagi siswa yang relatif memiliki kecerdasan tinggi bukanlah diskriminasi terhadap mereka yang ber-IQ rendah. Sebab keadilan tidak mesti sama rata. Tetapi, adanya kelas reguler kelas RSBI di sekolah yang sama, memang berpotensi terjadi diskriminasi. Anak-anak yang di kelas reguler bisa merasa “dianaktirikan” dibanding temannya di kelas RSBI.

Penting untuk ditegaskan bahwa ada perbedaan kurikulum SBI dengan sekolah lainnya. Kurikulum SBI mendapat tambahan (+X) dari Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kurikulum tambahan tersebut memasukkan beberapa materi yang digunakan oleh sekolah-sekolah terkemuka pada negara-negara anggota OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development). Di antara kurikulum yang disarankan adalah kurikulum yang dirancang oleh Cambrige untuk tiga mata pelajaran, Bahasa Inggris, Sains, dan Matematika. Jadi, di negara-negara maju, secara esensial juga menerapkan sekolah unggulan bagi siswa yang cerdas, tentu tidak menggunakan istilah ”SBI”.

Untuk tingkat SMP yang telah SBI, akan mengikuti Cambridge Test yang bernama checkpoint untuk menguji kemampuan tiga mata pelajaran di atas. Jika mereka lulus, maka mereka bisa diterima di tingkat SMA terkemuka di negera-negara maju. Sementara tingkat SMA mengikuti tes yang bernama IGCSE (International General Certificates for Secondary Education). Hasil dari tes tersebut mendapat mengakuan di negara-negara maju tersebut.

Jadi, SBI sesungguhnya berupaya untuk menciptakan daya saing bagi siswanya di kancah internasional. Mereka dipersiapkan lebih unggul di bidang sains dan matematika. Karena itu, dibutuhkan input yang memiliki kecerdasan lebih untuk dapat menguasai bidang ini. Dengan begitu, sekolah-sekolah yang ada di negeri ini diharapkan memiliki keunggulan tersendiri, dan keunggulan SBI lebih kepada sains dan matematika. Maka tidak heran jika SBI selalu menjuarai olimpiade-olimpiade di bidang ini.

Sementara sekolah-sekolah non-SBI juga diharapkan melejitkan keunggulan yang sesuai dengan karakter dan visi sekolahnya. Bisa unggul pada salah satu bidang olah raga, kesenian, termasuk agama. Bahkan pemerintah juga membina sekolah berbasis pesantren sebagai sekolah umum yang menginginkan keunggulan di bidang agama. Namun, model sekolah terakhir ini kurang mendapat respons dari masyarakat, tidak seperti SBI. Jadi tidak semua sekolah mesti menjadi SBI. Dan sekolah-sekolah non-SBI yang memiliki keunggulan tersendiri tersebut tidak akan terpinggirkan seperti yang dikhawatirkan oleh Mora Dingin.

Dalam konteks ini, dibutuhkan pula kerja keras dan ide-ide inovatif dari masing-masing sekolah untuk membentuk karakternya sehingga ia tetap unggul dan tidak terpinggirkan. Apalagi sains dan matematika, seperti yang menjadi keunggulan SBI, bukanlah satu-satunya bidang keilmuan yang dapat mengantarkan seseorang kepada kesuksesan. Keunggulan dari masing-masing sekolah tersebut tentu tidak keluar dari standar yang telah ditentukan, sebagaimana yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Karena SBI unggul di bidang sains dan matematika, maka dalam proses pembelajarannya menggunakan bahasa Inggris. Apalagi kurikulumnya diadopsi dari sekolah-sekolah maju pada negara anggota OECD yang juga menggunakan pengantar bahasa Inggris. Selain itu, senang atau tidak, pengembangan bidang sains dewasa ini, termasuk referensi-referensi yang digunakan, lebih banyak berbahasa Inggris. Karena itu, sejak tingkat SMP, siswa dibekali bahasa Inggris yang baik, terutama pada mata pelajaran Sains, Matematika dan mata pelajaran TIK sebagai penunjang.

Untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris tersebut, biasanya sekolah akan mengembangkan berbagai kegiatan penunjang. Misalnya memberlakukan English Day sekali atau dua kali seminggu, English Area, English Canteen dan sebagainya.

Namun penggunaan bahasa Inggris ini tidaklah seburuk apa yang dibayangkan oleh Mayonal Putra bahwa proses belajar-mengajar pada SBI telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia. Sebab, pada mata pelajaran lain, tetap menggunakan bahasa Indonesia, seperti Agama, Bahasa Indonesia, IPS, Penjaskes, muatan lokal (seperti Budaya Alam Minangkabau) dan sebagainya.

Di samping itu, konsep SBI tidaklah menghilangkan rasa cinta terhadap tanah air. SBI justru menginginkan agar out putnya memiliki kompetensi yang setara dengan lulusan pada sekolah terakreditasi di negara maju dan mereka mampu berkompetisi dengan tetap menampilkan keunggulan lokal di tingkat internasional. Karena itu pula SBI tetap dituntut untuk menerapkan apa yang disebut dengan ”Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)” di samping ”Pendidikan Berwawasan Keunggulan Global (PBKG)”.

Kemudian, konsep penyelenggaraan SBI tidak hanya ditujukan kepada orang-orang kaya. Tidak sedikit di antara siswanya yang miskin, memperoleh beasiswa pendidikan yang digunakan untuk uang transportasi, keperluan pakaian, buku dan kebutuhan lainnya. Karena itu tidak ada alasan bagi orang tua ”miskin” takut memasukkan anaknya ke sekolah berlabel SBI. Hanya saja batasan minimal 20 persen cenderung menimbulkan imej bahwa SBI identik sekolah orang kaya. Karena penulis mengusulkan biaya SBI tidak membedakan yang kaya dan miskin, jika perlu dihapuskan (Padek, 17/3).

Dari konsep penyelenggaraan SBI tersebut, sejatinya memberikan optimisme terhadap penyelenggaraan pendidikan dengan melahirkan out put dan out comes yang berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi. Hanya saja, dalam realita (pelaksanaan)-nya terkadang tidak sesuai dengan konsep yang sesungguhnya. Ketidaksesuaian itu pulalah yang menyebabkan temuan Puslitjak Balitbang Kemendiknas menimbulkan keprihatinan, seperti SPP yang bertarif mahal, cenderung dikomersilkan, kemampuan bahasa Inggris guru rendah, dan seterusnya (lihat Padek, 15/3).

Meskipun demikian, tidak semua sekolah RSBI yang sedang berupaya mencapai SBI tersebut melenceng dari konsep di atas. Masih ditemukan beberapa RSBI yang konsisten dan berupaya untuk menerapkan sesuai aturan yang ditetapkan, sehingga siswa-siswa dari sekolah tersebut tetap mendominasi prestasi di berbagai bidang, terutama bahasa Inggirs, sains, TIK dan matematika, serta di terima di PT terkemuka baik dalam maupun luar negeri.

Adapun kebijakan Mendiknas yang akan menangguhkan kemunculan RSBI baru di tahun ini tidak pula disesalkan, seperti yang dialami oleh beberapa kepala sekolah yang akan mengusulkan sekolahnya menjadi RSBI. Sebaiknya pemerintah diberi kesempatan untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan yang lebih serius terhadap beberapa RSBI yang ada.

Menurut saya, supervisi dan pembinaan guru menjadi kata kunci kesuksesan penyelenggaraan RSBI. Pemerintah daerah, baik di tingkat kota/kabupaten maupun propinsi diharapkan lebih proaktif melakukan pembinaan yang berkelanjutan serta menemukan ide-ide kreatif dalam penyelenggaraan RSBI. Dan perlu ketegasan mengembalikan sekolah yang berstatus RSBI menjadi sekolah biasa (SSN) jika memang tidak memenuhi standar; bukan sekedar ancaman.

Penting pula dicatat bahwa penyelenggaran RSBI tidak selamanya membutuhkan dana yang besar sehingga memungut biaya tinggi dari orang tua siswa. Inti dari SBI sesungguhnya adalah kurikulum. Sekolah dituntut menerapkan kurikulum tambahan (+X), tidak saja berupa sains, bahasa Inggris dan matematika seperti yang diadopsi dari Cambridge tersebut, tetapi juga kurikulum yang dapat membangun kepribadiannya, terutama pendidikan emosional dan religiusitasnya. Selama ini, terkesan mahalnya biaya RSBI lebih kepada fasilitas, seperti yang telah disinggung pada tulisan sebelumnya. Padahal fasilitas tersebut hanyalah ”pendukung” dan tidak menggantikan peran guru sebagai pendidik yang sesungguhnya.

Guru dan pimpinan sekolah RSBI, diharapkan tetap semangat dan optimis untuk mampu mengubah RSBI menjadi SBI. Semangat itu tentu diaktualisasikan dengan kerja keras menampilkan kompetensi yang lebih dan mampu memenuhi standar SBI.

Demikian pula masyarakat, diharapkan dukungan dan kritik yang membangun sehingga menjadi kontrol terhadap pengelola RSBI. Beberapa kritikan, seperti tulisan Mayonal Putra dan Mora Dingin tersebut patut diapresiasi dan didiskusikan lebih lanjut. Pikiran yang kritis itu mesti ditanggapi pula secara positif sekaligus memberi tantangan bagi pengelola RSBI untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan tidak seburuk apa yang dibayangkan. Dalam hal ini, kritik yang lebih diharapkan adalah kritik yang mengedepankan solusi dari pada sekedar melempar masalah, sehingga kita tidak terkesan pesimis dan apatis terhadap perubahan.

Namun, jika pemerintah setengah hati dan tak mau peduli, para guru tak lagi optimis, dan masyarakat tak juga mendukung, maka menghentikan RSBI menjadi pilihan. Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....

SBI, SEKOLAH BERTARAF ATAU BERTARIF INTERNASIONAL?

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Ketika ditanya, apa itu RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional)?, seorang teman menjawab: “kelasnya dilengkapi AC, internet, infocus, laptop, loker, gurunya berbahasa Inggris, dan input siswanya pintar dengan IQ minimal 120”. Jika ini jawabannya, maka pertanyaan berikutnya adalah SBI itu Sekolah Bertaraf atau Bertarif Internasional?

Apabila SBI dilihat hanya dari fasilitas yang ada, maka segera terbentuk dalam mindset masyarakat bahwa SBI adalah sekolah bertarif internasional. Sekolah mahal yang hanya dapat dinikmati oleh siswa yang terlahir dari keluarga kaya. Ini pula yang menjadi salah satu temuan atau hasil survei Pusat Penelitian dan Kebijakan (Puslitjak) Balitbang Kemendiknas, dimana sekolah RSBI seolah-olah bebas menentukan besaran SPP, mulai Rp400 ribu hingga Rp20 juta. Sebab, dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa SBI dapat memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RPS/RKS dan RKAS.

Temuan di atas membuat Kemendiknas menangguhkan kemunculan baru RSBI di tahun ini. Padahal SBI merupakan amanah dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pada pasal 50 ayat (3) disebutkan bahwa “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

SBI atau sekolah bertaraf internasional yang diinginkan adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development) atau negara maju lainnya. Dengan model sekolah ini, diharapkan out put yang dihasilkan memiliki kompetensi yang setara dengan lulusan pada sekolah terakreditasi di negara maju dan mereka mampu berkompetisi dengan tetap menampilkan keunggulan lokal di tingkat internasional.

Namun dalam pelaksanaannya, SBI mengundang pro-kontra dari masyarakat. Ada yang berpendapat SBI hanya mementingkan kognitif sehingga corak pendidikan yang dikembangkan bersifat materialistik. Ada pula yang menilai SBI hanya menciptakan kastanisasi pendidikan; dengan adanya pengelompokan antara siswa cerdas dengan kurang cerdas, antara si kaya dengan si miskin.

Ironisnya lagi, RSBI yang dikembangkan secara bertahap tersebut masih terdapat siswa pada kelas reguler (kelas biasa non-RSBI), sedangkan kelas lainnya kelas RSBI. Tentu kelas reguler tidak mendapatkan pelayanan yang sama dengan kelas RSBI, terutama dari fasilitas kelasnya. Bahkan Prof. Sutjipto, dosen UNJ beberapa waktu lalu pernah mengumakakan ada salah satu RSBI yang melarang siswa kelas reguler memakai toilet siswa kelas RSBI. Sangat memprihatinkan memang.

Sikap kritis terhadap RSBI patut diterima secara positif. Meskipun Puslitjak Balitbang Kemendiknas menemukan sejumlah rapor merah RSBI, sebagaimana yang dimuat Padek, (15/3), akan tetapi temuan itu tidaklah mewakili seluruh RSBI yang ada. Hanya saja pemerintah dan masyarakat mesti kritis dan mengaevaluasi eksistensi dan peran RSBI.

Hemat penulis, banyak hal yang patut didiskusikan dalam pelaksanaan dan pengembangan SBI. Pertama, SBI sejatinya dilaksanakan secara terencana dan disiapkan secara matang (by disign), tidak saja fasilitas, tetapi yang terpenting adalah kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang mengelolanya. Idealnya, guru yang mengajar di RSBI memiliki kompetensi sebagaimana yang telah diatur dalam Permendiknas Nomor 78 tahun 2009. Kenyataannya, mereka tidak pernah disiapkan sejak di bangku kuliah akan menjadi guru SBI.

Kondisi ini menyebabkan sekolah melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan kompetensi guru agar sesuai dengan standar yang diinginkan. Akibatnya, guru tidak lagi berkonsentrasi untuk mendidik peserta didik, karena ia mesti berjuang untuk memenuhi kompetensinya sebagai guru SBI. Tidak menutup kemungkinan, pikiran guru justru lebih besar untuk peningkatan kompetensi dirinya secara pribadi dari pada peningkatan kompetensi peserta didiknya. Orientasinya tidak lagi pada siswa melainkan pada diri sendiri.

Mengatasi persoalan ini, ada dua pilihan yang patut dilakukan. Pilihan pertama, dirikan sekolah baru yang berlabel RSBI atau SBI dengan pengelola atau tenaga pendidik dan kependidikan yang telah memenuhi syarat SBI itu sendiri. Pilihan kedua, sekolah biasa dijadikan SBI, tetapi dilakukan seleksi ketat, objektif dan transparan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di sekolah tersebut. Bagi guru yang tidak memenuhi syarat segera difungsikan pada sekolah non-RSBI, sementara yang lulus syarat ditetapkan dengan tetap mendapat pembinaan.

Jika sekolah yang dianggap lebih berprestasi di daerah tertentu ditetapkan menjadi RSBI, sementara guru yang ada belum memenuhi persyaratan sesungguhnya, tetapi tetap juga dijadikan RSBI dengan alasan guru tersebut akan dibina secara berkelanjutan, maka wajar dalam lima tahun RSBI tidak juga berubah menjadi SBI. Sebab, guru yang berkemampuan biasa akan mengalami kesulitan untuk meningkatkan kompetensinya sesuai tuntutan SBI. Agaknya inilah yang menyebabkan sekitar 60 % guru memiliki kemampuan bahasa Inggris kualifikasi menengah ke bawah.

Kedua, paradigma SBI sebagai sekolah bertarif mahal mesti segera diubah. Dalam Permendiknas Nomor 78 tahun 2009 pada pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa SBI wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik. Aturan ini jelas memberi peluang bagi siswi miskin mengenyam pendidikan di SBI. Apalagi dalam aturan ini disebut minimal, bukan maksimal. Lagi-lagi kenyataannya masih ditemukan RSBI yang tidak memenuhi aturan ini.

Sebaiknya, kebebasan yang diberikan kepada RSBI memungut sejumlah uang kepada siswa ditiadakan. Meskipun sekolah tidak tersebut membutuhkan dana besar, sebaiknya ditanggulangi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Jika tetap dibebankan kepada orang tua siswa, lalu bagaimana dengan sekolah-sekolah lain? Bukankah sekolah lain juga ingin menjadi RSBI? Jika seluruh atau kebanyakan sekolah menjadi RSBI, maka setiap sekolah tersebut kembali menjadi sekolah masa lalu yang memungut SPP kepada orang tua.

Ketiga, perlu menyeimbangkan antara kecerdasan intelektual dengan emosional dan spiritual peserta didik. Jika dilihat dari program RSBI, lebih menekankan pada aspek kognitif. Apalagi input yang masuk di RSBI, pada umumnya memiliki tingkat IQ 120. RSBI selalu bangga memajang prestasi di bidang kognitif, seperti hasil olimpiade. Kondisi ini diperkuat pula dengan adanya kerjasa sama dengan sekolah anggota OECD di negara-negara maju. Padahal banyak pakar pendidikan, khususnya pendidikan Islam, mengkritik epistemologi keilmuan Barat yang bercorak materialistik, dikotomik, dan hedonis.

Oleh karena itu, RSBI mesti menetapkan dan mengembangkan program peningkatan kecerdasan emosional, spiritual, dan religius serta tetap bangga pada budaya lokal. Jika tidak, mereka laksana robot dan kehilangan hakikat kemanusiaanya sebagai makhluk berdimensi ruhaniyah di samping dimensi jasadiyah. Bila ini terjadi, maka out put SBI akan membahayakan, sebab seseorang yang ”pintar” tanpa iman jauh lebih besar menimbulkan kerusakan dari pada seseorang yang ”bodoh” tapi beriman.
Masih banyak hal yang patut didiskusikan dari penyelenggaraan SBI. Namun, keberadaannya tetap dibutuhkan dalam mencerdaskan anak bangsa yang memiliki potensi lebih. Hanya saja, butuh kajian dan pertimbangan lebih matang sehingga SBI bukan sekedar nama, tetapi berkualitas; bukan bertarif, tetapi bertaraf internasional. Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....