Minggu, Januari 03, 2010

Makalah Kapita Selekta

PENDIDIKAN YANG SPIRITUALIS:
Mengoptimalkan Kecerdasan Spiritual Melalui Pendidikan Agama

Oleh: Muhammad Kosim

Abstrak

Islam sebagai agama, sesungguhnya mengajarkan kepada umatnya untuk membentuk masyarakat yang berperadaban tinggi. Antara agama dan peradaban memiliki korelasi positif, semakin tinggi sikap keberagamaan seseorang, maka semakin tinggi pula kontribusinya dalam mewujudkan masyarakat yang berperadaban, demikian pula sebaliknya.

Makalah ini menolak pemikiran Danah Zohar dan Ian Marshall dalam bukunya "SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence" yang menyatakan bahwa kecerdasan spiritual (SQ) tidak memiliki hubungan dengan agama. Dengan demikian, sumber bahan yang digunakan dalam makalah ini adalah buku SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence karya pasangan psikolog Danah Zohar dan Ian Marshall yang diterbitkan oleh Bloomsbury, Great Britain tahun 2000, yang dibaca dengan menggunakan pola pikir teologis-tasawuf yang dibuat oleh Sayyed Hossein Nasr dalam bukunya "Islamic Spirituality Foundations" dan telah diterjemahkan oleh Rahmani Astuti ke dalam bahasa Indonesia dan diterbiutkan oleh Mizan Bandung Tahun 2002 lalu dikombinasikan dengan pola pikir teologis John Renard dalam bukunya "Seven doors to Islam: spirituality and the religious life of Muslims" diterbitkan oleh University of California Press dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh M. Khoirul Anam dengan judul "Dimens-dimensi Islam" terbitan Jakarta: Inisiasi Press Tahun 2004.


Pendahuluan

Kehadiran teori kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient) yang dipopulerkan oleh pasangan psikolog, Danah Zohar dan Ian Marshall pada tahun 2000 turut merubah orientasi pendidikan modern yang selama ini lebih cenderung kepada kecerdasan intelektual (Intellectual Quotient). Kecerdasan spiritual dianggap penggagasnya sebagai jenis "Q" ketiga (third intelligence) dan kecerdasan tertinggi (the ultimate intelligence) yang paling menentukan kesuksesan seseorang sekaligus sebagai landasan yang diperlukan untuk memungsikan IQ dan EQ secara efektif.
Namun teori kecerdasan spiritual yang dikemukakan oleh Zohar dan Marshall tidak sepenuhnya relevan dengan konsep pendidikan agama, terutama yang berkenaan dengan konsep hubungan SQ dan agama. Menurut pasangan psikolog ini, SQ tidak mesti berhubungan dengan agama. Bahkan ia menegaskan bahwa banyak orang humanis dan ateis memiliki SQ sangat tinggi; sebaliknya banyak orang yang aktif beragama memiliki SQ sangat rendah. Pemahaman semacam ini bisa berdampak negatif terhadap pengembangan pendidikan. Sebab, ketika SQ dianggap sebagai kecerdasan yang tertinggi maka pelaksanaan pendidikan bisa lebih berorientasi kepada kecerdasan spiritual dan mengabaikan aspek religius, bahkan ajaran agama dapat dianggap sebagai ajaran yang parsial. Jika kondisi ini terjadi, maka agama tidak lagi menjadi pegangan hidup dan akan mudah ditinggalkan, termasuk dalam pelaksanaan pendidikan.
Padahal, agama memiliki ajaran yang universal, komprehensif dan holistik sehingga aspek spiritual yang sesungguhnya menjadi bagian penting di dalamnya. Pendidikan agama sebagai upaya mendidik peserta didik memiliki sikap keberagamaan yang sempurna pada hakikatnya juga berorientasi kepada multikecerdasan seseorang, termasuk kecerdasan spiritual. Konklusi sementara ini akan diuraikan lebih lanjut dalam makalah ini secara analisis dan rasional sehingga menjawab hakikat pendidikan agama dan hubungannya dengan kecerdasan spiritual (SQ) seseorang.

Adapun metode yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan cara menganalisis konsep kecerdasan spiritual yang dipopulerkan oleh Ian Marshal dan Danah Zohar, khususnya yang berkenaan dengan hubungan agama dan kecerdasan spiritual. Kemudian, akan dianalisis pula kajian tentang spiritual dalam Islam. Setelah itu akan dilakukan formulasi model pendidikan agama yang mampu mencerdaskan spiritual seseorang yang pada gilirannya akan mencerdaskan suatu bangsa.

Pemikiran Danah Zohar dan Ian Marshall tentang agama dan kecerdasan spiritual dalam bukunya "SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence" akan dianalisi dengan menggunakan pola pikir teologis-tasawuf yang dibuat oleh Sayyed Hossein Nasr dalam bukunya "Islamic Spirituality Foundations" dan telah diterjemahkan oleh Rahmani Astuti ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh Mizan Bandung Tahun 2002. Selain itu, kajian ini juga didasarkan pula kepada pola pikir teologis John Renard dalam bukunya "Seven doors to Islam: spirituality and the religious life of Muslims" diterbitkan oleh University of California Press dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh M. Khoirul Anam dengan judul "Dimens-dimensi Islam" terbitan Jakarta: Inisiasi Press Tahun 2004.

Antara IQ, EQ dan SQ
Di awal abad ke-20, IQ menjadi isu besar. Kecerdasan intelektual atau rasional merupakan kecerdasan yang digunakan untuk memecahkan masalah logika maupun strategis. Para psikolog pendukung konsep itu menyusun berbagai tes untuk mengukurnya, dan tes-tes ini menjadi alat memilah manusia ke dalam berbagai tingkatan kecerdasan, yang kemudian lebih dikenal dengan istilah IQ (Intelligence Quotient) yang dianggap mampu menunjukkan kemampuan mereka. Bahkan menurut teori ini, semakin tinggi IQ seseorang, semakin tinggi pula kecerdasannya. Melalui tes IQ (intelligence quotient), tingkat kecerdasan intelektual seseorang dapat dibandingkan dengan orang lain. Kecerdasan inteligensi dapat diperoleh melalui pembagian usia mental (mental age) dengan usia kronologis (cronological age) lalu diperkalikan dengan angka 100.

Studi tentang IQ ini yang pertama kali dipelopori oleh Sir Francis Galton pengarang Heredity Genius (1869) dan kemudian disempurnakan oleh Alfred Binet dan Simon, pada umumnya mengukur kemampuan yang berkaitan dengan pengetahuan praktis, daya ingat (memory), daya nalar (reasoning), perbendaharaan kata dan pemecahan masalah (vocabulary and problem sol¬ving). IQ telah menjadi mitos sebagai satu-satunya alat ukur atau parameter kecerdasan manusia, sampai akhirnya Daniel Goleman mempopulerkan apa yang disebut dengan EQ (Emotional Intelligence) pada tahun 1995 dengan menunjukkan bukti empiris dari penelitiannya bahwa orang-orang yang IQ tinggi tidak menjamin untuk sukses. Sebaliknya, orang yang memiliki EQ, banyak yang menempati posisi kunci di dunia eksekutif. EQ memberi rasa empati, cinta, motivasi, dan kemampuan untuk menanggapi kesedihan dan kegembiraan secara tepat.
Penelitian para psikolog semakin berkembang sehingga ditemukan jenis "Q" ketiga, yaitu kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient). Kecerdasan ketiga ini dipopulerkan oleh Danah Zohar dan Ian Marshall dalam bukunya "SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence". Pasangan psikolog ini mendefinisikan SQ sebagai kecerdasan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai, yaitu kecerdasan untuk menempatkan perilaku dan hidup kita dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya, kecerdasan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup seseorang lebih bermakna dibandingkan dengan yang lain. Bahkan mereka menegaskan bahwa SQ sebagai kecerdasan tertinggi manusia sekaligus sebagai landasan untuk memfungsikan IQ dan EQ secara efektif.

Seseorang yang memiliki kecerdasan spiritual, menurut mereka adalah orang yang memiliki kemampuan bersikap fleksibel, tingkat kesadaran diri yang tinggi, mampu menghadapi dan memanfaatkan penderitaan dan rasa sakit, kualitas hidupnya diilhami oleh visi dan nilai-nilai, berpandangan holistic, dan hidup secara mandiri. Dalam konteks pendidikan, orang yang memiliki kecerdasan spiritual akan menjadi pribadi yang mandiri, merasakan hidupnya penuh dengan nilai serta memiliki kriteria-kriteria di atas sehingga pembentukan karakter yang diinginkan dalam proses pendidikan dapat terwujud.

Kecerdasan Spiritual dalam Islam
Istilah spiritual, sebagaimana yang digunakan dalam bahasa Inggris, sesungguhnya mempunyai konotasi Kristen yang sangat kuat. Menurut Seyyed Hossein Nasr, istilah yang digunakan untuk "spiritualitas" adalah rūhāniyyah (bahasa Arab), ma'nawiyyah (bahasa Persia), atau berbagai turunannya. Istilah pertama diambil dari kata ruh, yang bermakna ruh dimana Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk mengatakan, ketika ditanya tentang hakikat ruh: "Sesungguhnya ruh adalah urusan Tuhanku (Qs. al-Isra'/17: 85). Sedangkan istilah yang kedua berasal dari kata ma'na yang secara harfiah berarti makna, yang mengandung konotasi kebatinan, yang hakiki, sebagai lawan dari yang kasatmata, dan juga "ruh", sebagaimana istilah ini dipahami secara tradisional, yaitu berkaitan dengan tataran realitas yang lebih tinggi daripada yang bersifat material dan kejiwaan dan berkaitan pula secara langsung dengan realitas Ilahi itu sendiri.

Pemahaman seperti ini menunjukkan bahwa spiritual dalam pandangan Islam merupakan aspek yang bersifat batin, hakiki, dan erat kaitannya dengan keilahiahan. Pemahaman ini juga memiliki relevansi dengan SQ yang dikemukakan oleh Danah Zohar dan Marshall yang mengakui hasil penelitian neuropsikolog Michael Persinger di awal tahun 1990-an lalu dilanjutkan pula tahun 1997 oleh neurology V.S. Ramachandran bersama timnya di Universitas California mengenai adanya "titik tuhan" (God Spot) dalam otak manusia. Hasil penelitian ini justru memperkuat teori SQ yang dikemukakan oleh Zohar dan Marshall, meskipun pada akhirnya keduanya menolak jika kecerdasan spiritual ini disamakan dengan agama yang sesungguhnya memperkenalkan Tuhan.

Adapun mengenai kecerdasan spiritual dalam perspektif Islam berarti kecerdasan yang berhubungan dengan keilahiahan, bersifat ruhaniyyah, diliputi oleh hikmah dan menjadi kajian psikologi Islam. Kecerdasan spiritual merupakan potensi yang dimiliki setiap orang untuk mampu beradaptasi, berinteraksi dan bersosialisasi dengan lingkungan ruhaniahnya yang bersifat gaib atau transcendental, serta dapat mengenal dan merasakan hikmah dari ketaatan beribadah secara vertikal di hadapan Tuhannya secara langsung. Kecerdasan spiritual dalam Islam juga erat kaitannya tradisi tasawuf yang menjadi kajian penting dalam Islam. Sufi atau orang yang bertasawuf sesungguhnya orang yang cinta kepada Allah, berupaya mengasah kemampuan spiritualnya agar dekat dengan-Nya.

Kaitan antara kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual pada hakikatnya juga mendapat perhatian dalam al-Qur'an, seperti firman-Nya dalam surat al-Baqarah/2: 151. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa di antara tugas setiap Rasulullah adalah untuk yatlu 'alaikum ayatina, yuzakkikum, dan yu'allimukum al-kitab wa al-hikmah. Tugas yatlu 'alaikum ayatina/mengajarkan kamu ayat-ayat Kami, sesunggunya mengandung isyarat kecerdasan intelektual (IQ), sementara yuzakikum atau mensucikan kamu mengandung makna kecerdasan emosional (EQ), sedangkan yu'allimukum al-kitab wa al-hikmah berarti kecerdasan spiritual (SQ). Al-kitab dan al-hikmah sarat akan nilai-nilai keilahiahan sehingga tugas terakhir dalam ayat di atas patut disebut kecerdasan spiritual.

Selain dari ayat di atas, juga terdapat ayat-ayat lain yang mengisyaratkan tentang kecerdasan spiritual. Hamdani Bakran Adz-Dzakiey juga mengemukakan beberapa indikator kecerdasan spiritual yang didukung oleh ayat-ayat al-Qur'an, di antaranya: dekat, mengenal, cinta dan berjumpa Tuhannya ( Qs. 2: 186, 223, Qs. 11: 29, dan Qs. 5:54); selalu merasakan kehadiran dan pengawasan Tuhannya di mana dan kapan saja (Qs. 2: 284); tersingkapnya alam ghaib (transcendental) atau ilmu mukasyafah (Qs. 7:96, Qs. 15:14-15, Qs. 78: 19 dan Qs. 50: 22); shiddiq (Qs. 9: 119, Qs. 4: 69 dan Qs. 59:8); Tabligh/menyampaikan (Qs. 3: 104, Qs. 2: 44 dan Qs. 61: 2-3); tulus ikhlas (Qs. 4: 146); selalu bersyukur kepada Allah SWT (Qs. 14:7); dan malu melakukan perbuatan dosa dan tercela (Qs. 96:14, Qs. 2:284). Begitu banyaknya ayat-ayat berkenaan dengan spiritualitas ini, John Renard menyebut bahwa al-Qur'an merupakan pusat (rujukan) bagi diskursus dan pengembangan spiritualitas Islam.

Jika dikaitkan dengan struktur kepribadian manusia, maka kecerdasan spiritual bertumpu pada qalb. Meminjam istilah Taufik Pasiak, qalb merupakan "otak spiritual". Qalb inilah yang sebenarnya merupakan pusat kendali semua gerak anggota tubuh manusia. Ia adalah raja bagi semua anggota tubuh yang lain. Semua aktivitas manusia berada di bawah kendalinya. Bahkan Rasulullah SAW menegaskan bahwa jika qalb ini sudah baik, maka gerak dan aktifitas anggota tubuh yang lain akan baik pula; demikian sebaliknya. Sementara kecerdasan intelektual berpusat di aql dan emosional berpusat pada nafs. Ketiga komponen ini mendapat perhatian dalam Islam agar dikembangkan dan dioptimalkan sebagaimana mestinya.

Hubungan antara Agama dan Kecerdasan Spiritual
Danah Zohar dan Ian Marshall sebagai tokoh yang memopulerkan SQ, membedakan antara SQ dengan agama. Menurutnya SQ tidak mesti berhubungan dengan agama. Bahkan ia menegaskan bahwa banyak orang humanis dan ateis memiliki SQ sangat tinggi; sebaliknya banyak orang yang aktif beragama memiliki SQ sangat rendah. Baginya, agama merupakan seperangkat aturan dan kepercayaan yang dibebankan secara eksternal. Agama dipahaminya sebagai lembaga yang bersifat formal dan top-down, diwarisi dari para pendeta, nabi, dan kitab suci yang ditanamkan melalui keluarga atau tradisi. Sementara SQ sendiri, ia pahami sebagai kemampuan yang bersifat internal, bukan eksternal.

Seperti yang telah disinggung di atas, Zohar dan Marshall sebenarnya mengakui hasil penelitian psikolog sebelumnya tentang adanya god spot dalam otak manusia yang terletak di antara hubungan-hubungan saraf dalam cuping-cuping temporal otak. Namun ia tetap menyangkal kaitan god spot ini dengan adanya Tuhan. God spot, menurutnya, hanya menunjukkan bahwa otak telah berkembang untuk menanyakan "pertanyaan-pertanyaan pokok", untuk memiliki dan menggunakan kepekaan terhadap makna dan nilai yang lebih luas.
Munculnya pendapat yang membedakan agama dan spiritual ini tentu dilatarbelakangi oleh pemahaman kedua tokoh ini terhadap agama formal. Jika dilihat setting sosial kehidupannya yang dibesarkan dan menetap di Barat, tentu pemikiran ini dipengaruhi oleh budaya Barat setempat. Barat yang notabenenya penganut agama Kristiani sesungguhnya memiliki sejarah yang amat panjang. Dalam perkembangan sejarah, agama Kristen—melalui para pendeta dan tokoh-tokoh agama ini—pernah mengalami lembaran yang kelam, khususnya ketika berhadapan dengan para ilmuan.

Selama beberapa abad, Barat dikuasai oleh doktrin gereja yang cenderung menolak kajian ilmu pengetahuan dan budaya berpikir atau filsafat yang pernah berkembang pada masa sebelumnya di Yunani sehingga mereka jauh dari peradaban. Bapak-bapak gereja Kristen, setelah agama Kristen menjadi agama resmi Imperium Romawi pada dasawarsa ketiga abad ke empat Masehi, bersemangat melakukan kampanye membasmi ilmu dan filsafat. Mereka menganggap ilmu sebagai sihir. Para ilmuan dianggap kafir, zindik dan keluar dari agama Masehi. Bahkan antara tahun 1481 hingga 1801, lembaga penyelidikan yang dibentuk oleh penguasa Paus untuk mencari dan menemukan para ilmuan yang dianggap murtad, telah berhasil menghukum 340.000 orang, hampir 32.000 di antaranya dibakar hidup-hidup termasuk sajana besar Bruno. Galileo Galilei (1564-1642 M), sarjana besar lainnya, dengan terpaksa dihukum seumur hidup dalam penjara, karena keyakinannya bertentangan dengan kitab Injil dimana ajaran gereja waktu itu berpegang pada konsep geosentris (matahari mengelilingi bumi) sementara Galileo menganut konsep heliosentris, yaitu bumi bergerak mengelilingi matahari.

Sikap dari bapak-bapak gereja yang menginginkan umatnya bodoh semata-mata demi kepentingan pribadi dan kepentingan penguasa. Dengan kebodohan umat tersebut, maka tidak akan ada perlawanan atas kezaliman yang mereka lakukan. Dogmatik gereja tersebut berkembang hingga abad pertengahan. Hingga saat itu pula, Barat mengalami masa kegelapan yang pada gilirannya berakhir dengan perlawanan para ilmuan yang mempertahankan pendirian ilmiahnya dan berkoalisi dengan raja untuk menumbangkan kekuasaan gereja. Koalisi ini berhasil dan tumbanglah kekuasaan gereja sehingga muncul renaissance yang pada gilirannya melahirkan sekularisasi dan lahirlah dikotomi antara ilmu dan gereja (agama).
Dampak dari sejarah kelam tentang agama versus ilmu pengetahuan yang terjadi di Barat tersebut hingga saat ini masih terlihat. Meskipun agama kristen mayoritas, akan tetapi epistemologi keilmuan yang berkembang di Barat tidak dilandasi oleh ajaran agama sehingga ilmu pengetahuan yang mereka hasilkan bisa mengabaikan—bahkan menolak—peran dan kedudukan suatu agama.

Berbeda dengan sejarah umat Islam, meskipun terdapat lembaran sejarah yang kelam—seperti sejarah kekuasaan umat Islam yang sulit untuk berjamaah, termasuk ketertinggalan umat Islam dewasa ini dalam perkembangan iptek, dll.—namun dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan justru berkembang dari motivasi agama. Artinya, puncak ilmu pengetahuan pada abad pertengahan di dunia Timur sesungguhnya dipicu oleh semangat ajaran agama sangat respon terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dari wahyu pertama yang diturunkan justru bermula dengan kata iqra', bacalah! Bukankah membaca sebagai aktivitas pokok dalam pengembangan ilmu pengetahuan?

Demikian pula pandangan tentang hubungan agama dan spiritual, Islam tentu memiliki pandangan yang berbeda dari Danah Zohar dan Ian Marshall di atas. Islam merupakan agama yang memiliki ajaran universal dan bersifat totalitas; mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik sosial-budaya, politik, ekonomi, material/fisikal, dan termasuk aspek spiritual. Karena totalitas dan universalitas Islam itu pulalah Allah menyeru agar manusia yang berakal masuk ke dalam Islam secara kaffah (Qs. al-Baqarah/2: 208) atau utuh, tidak setengah-setengah.

Hubungan antara spiritual dengan agama juga tampak dalam pernyataan Allahbakhsh K. Brohi yang berpendapat bahwa siapa saja yang memandang Tuhan atau Ruh Suci sebagai norma yang penting dan menentukan atau prinsip hidupnya bisa disebut "spiritual". Seyyed Hossein Nasr juga menegaskan bahwa tujuan spiritualitas itu sendiri adalah memperoleh sifat-sifat Ilahi dengan jalan meraih kebaikan-kebaikan yang dimiliki dalam kadar sempurna oleh Nabi dan dengan bantuan metode-metode serta anugerah yang datang darinya dan wahyu dari al-Qur'an.
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, antara agama dan spiritual memiliki korelasi positif: semakin tinggi kualitas agama seseorang maka semakin cerdas spiritualnya; sebaliknya, semakin tinggi tingkat kecerdasan spiritual seseorang maka semakin baik pula sikap keberagamaannya. Dalam istilah John Renard, aspek spiritualitas yang sesungguhnya mengembangkan dan juga meninggikan sikap keberagamaan.

Urgensi Pendidikan yang Spiritualis
Ketika agama dan spiritual memiliki hubungan yang jelas, maka pendidikan—khususnya pendidikan agama—sejatinya berorientasi terhadap pengembangan kecerdasan spiritual. Kecerdasan spiritual tersebut tidak hanya diperlukan oleh seseorang secara individual, akan tetapi lebih dari itu juga dibutuhkan oleh masyarakat luas, bahkan dalam konteks suatu bangsa. Ada beberapa alasan penting yang menunjukkan urgensi pendidikan agama yang bersifat spiritualis tersebut--khususnya dalam kaitannya dengan masyarakat luas—setidaknya mencakup tiga bentuk, yaitu pertama, sebagai penggerak dan kontrol peradaban; kedua, mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan ketiga; menjawab tantangan era globalisasi.

Sebagai Penggerak dan Kontrol Peradaban
Tidak bisa dipungkiri bahwa peradaban suatu bangsa turut dimotivasi oleh keberadaan agama. Bahkan peradaban yang dicapai oleh umat Islam di era awal dan abad pertengahan juga dimotivasi oleh agama. Hal itu dapat dilihat dari doktrin dan perintah pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW; iqra'. Ayat sekaligus perintah pertama (QS.96:1) yang diterima Nabi itu membawa implikasi yang amat besar terhadap peradaban yang dibangun dengan basis iman dan ilmu pengetahuan.

Ketika agama diamalkan oleh pemeluknya dengan sempurna, maka spiritualitas masyarakat pun akan terbangun. Dengan spiritualitas itu pula seseorang mampu memahami hakikat hidupnya lalu membentuk suatu peradaban yang dinamis. Inilah yang dimaksud dengan "penggerak" peradaban. Sementara "kontrol" peradaban merupakan peranan agama yang mencerdaskan spiritual dibutuhkan untuk menjaga stabilitas suatu peradaban agar tidak terjerumus kepada bangsa yang berfoya-foya, berorientasi duniawi semata yang pada gilirannya akan mengundang keterpurukan.

Fakta sejarah juga membuktikan bahwa para pecinta spiritual (sufi) memainkan peranan penting dalam menggerakkan peradaban suatu bangsa. Menjelang 1920, misalnya, setiap negeri Muslim—kecuali empat di antaranya, Persia, Arab Saudi, Afganistan, dan Turki—telah dikuasai dan dijajah oleh kekuatan asing yang kebanyakan adalah bangsa Kristen Eropa. Dalam sebuah proses yang telah bermula sejak seabad sebelumnya, rezim-rezim kolonial memperluas wilayah kekuasaannya atas negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Di sejumlah daerah, tarekat-tarekat Sufi merupakan institusi-institusi lokal terkuat yang masih tetap bertahan ketika para penguasa setempat dijatuhkan oleh kekuatan bangsa Eropa. Oleh sebab itulah tarekat-tarekat Sufi mampu menjadi pusat-pusat perlawanan antikolonial di beberapa tempat, seperti di Aljazair, Kaukasus, dan Sudan. Kondisi ini juga dapat dilihat di Indonesia dimana para santri bergerak melawan kolonial Belanda. Kaum santri yang dipimpin oleh Kiyai ini merupakan kelompok yang kaya akan spiritual sehingga eksistensi mereka memberikan kontribusia yang amat besar terhadap kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, suatu bangsa yang berperadaban tinggi memiliki kecerdasan spiritual yang tinggi pula, sementara spiritual yang tinggi sangat identik dengan agama. Oleh karena itu, pendidikan agama yang mencerdaskan spiritualitas bangsa amat dibutuhkan.

Mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 4, disebutkan bahwa pada tujuan pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kata-kata iman dan takwa jelas mengandung muatan spiritualitas yang amat mendalam. Kata-kata itu sendiri tentu terinspirasi dari isi al-Qur'an yang juga sarat akan nilai-nilai spiritual. Bahkan mendahulukan tujuan iman dan takwa dari yang lainnya, termasuk ilmu pengetahuan, mengisyaratkan bahwa pendidikan nasional memberikan penekanan yang lebih terhadap pendidikan yang mencerdaskan spiritual peserta didiknya.

Dalam perspektif Islam, mewujudkan peserta didik yang beriman dan bertakwa serta berkakhlak mulia sebagai watak bangsa mustahil dapat dilakukan tanpa adanya perhatian terhadap dimensi spiritual peserta didik. Perhatian itu tentu melalui pendidikan agama. Namun persoalannya, pendidikan agama, termasuk PAI, belum mampu mewujudkan tujuan yang diinginkan. Ketidakmampuan ini turut disebabkan oleh orientasi pendidikan agama yang selama ini lebih mementingkan aspek kognisi (kecerdasan intelektual). Akibatnya, peserta didik tidak mampu menjadi manusia yang tawakal, tawadhu', serta shaleh secara individual dan sosial, sehingga seringkali muncul ketidakpercayaan terhadap pendidikan agama dalam membentuk etika dan moral bangsa.

Oleh karena itu, pendidikan agama yang berorientasi spiritual amat dibutuhkan dalam konteks keindonesiaan yang pada dasarnya bercorak religius. Tanpa orientasi seperti itu, maka bangsa ini akan kehilangan jati dirinya, termasuk corak religiusnya, dan diambil alih oleh pola hidup materialis, hedonis, dan pragmatis.

Menjawab Tantangan Era Globalisasi
"Globalisasi" merupakan kata yang digunakan untuk mengacu kepada bersatunya berbagai negara dalam globe menjadi satu entitas. Proses globalisasi yang semakin menemukan momentumnya sejak dua dasawarsa menjelang millennium baru telah mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan suatu bangsa: literatur akademik, idiologi ekonomi dan politik, sosial-budaya, hingga pada dimensi pendidikan. Singkatnya, proses globalisasi tidak lagi mengenal tanpa batas (borderless) dengan kemajuan sistem teknologi dan informasi.

Dalam konteks pendidikan, berbagai kecenderungan perkembangan baru pendidikan yang muncul sebagai konsekuensi globalisasi pada akhirnya diadopsi oleh sistem pendidikan nasional. Pada adab 21 ini, pendidikan dituntut untuk menyiapkan sumber daya manusia yang adaptif, siap pakai, mampu menerima dan menyesuaikan perubahan yang kian cepat di lingkungannya. Padahal arus globalisasi yang begitu deras, di samping dampak positif yang ditimbulkan, juga membawa dampak negatif terhadap cita-cita bangsa.

Meskipun era globalisasi mampu membuka sekat-sekat antara satu negara dengan negara lain, namun disadari atau tidak, era globalisasi juga memunculkan hegomoni bangsa yang relatif kuat dengan bangsa yang sedang berkembang, apalagi yang terbelakang. Akibatnya, idiologi, falsafah, budaya dan cara pandang mereka akan berpengaruh pula terhadap watak bangsa Indonesia.
Dalam konteks kekinian, Barat memegang peran yang signifikan dalam percaturan global di berbagai aspek, termasuk pendidikan. Barat pun dianggap negara maju karena lebih mampu mengembangkan ilmu pengetahuan secara dinamis dan varian sehingga negara-negara berkembang dan yang sedang merangkak maju kerap kali menjadikannya sebagai referensi (barat-centris) dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini pernah disinggung oleh Ismail Raji al-Faruqi yang menyatakan bahwa materi dan metodologi yang kini diajarkan di dunia Islam adalah jiplakan dari materi dan metodologi Barat, namun tak mengandung wawasan yang selama ini menghidupkannya di negeri Barat. Padahal, umat Islam tidak mesti meniru secara mutlak metodologi Barat.

Ketika Barat dianggap lebih maju dan dijadikan sebagai referensi dalam pembangunan dan pengembangan suatu bangsa, termasuk Indonesia, maka bangsa ini akan rentan terpengaruh oleh idiologi liberal yang mereka anut serta menjadi korban "imperialisme kultural". Seperti yang disinggung sebelumnya, bangsa Barat memiliki sejarah kelam terhadap pihak gereja vs ilmuan selama berabad-abad sehingga memicu berkembangnya idiologi liberalisme. Bahkan, idiologi ini pada gilirannya turut berpengaruh terhadap epistemology keilmuan yang mereka kembangkan. Mujamil Qomar menyatakan bahwa epistemology yang dikembangkan Barat lebih menekankan pada pendekatan skeptis, rasional-empiris, dikotomik, positif-objektif, dan pendekatan yang menentang dimensi spiritual. Semua pendekatan ini menunjukkan bangsa Barat mengabaikan dimensi spiritual, terutama yang bersifat keilahiahan. Mereka juga mengeluarkan agama secara total dari epistemology tersebut dengan dalih dapat menghambat objektifitas dan merusak validitas ilmu pengetahuan.

Umat Islam memang tidak antipati terhadap perkembangan dan kemajuan bangsa Barat. Bahkan fakta sejarah menunjukkan bahwa umat Islam juga belajar kepada Barat dengan menerjemahkan karya-karya ilmuan Yunani. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat toleran terhadap pihak asing dan dibolehkan belajar kepada mereka selagi yang dipelajari itu bermanfaat. Demikian pula yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada masanya senantiasa memotivasi umatnya untuk belajar, termasuk kepada non-Muslim. Para tawanan Badr, misalnya, yang pandai baca tulis itu justru dapat menebus dirinya jika ia bersedia mengajarkan baca-tulis kepada 10 orang anak-anak Madinah.

Peristiwa ini mengisyaratkan bahwa umat Islam diperkenankan belajar dari manapun asalnya, termasuk dari Barat. Hanya saja, bangsa Indonesia harus memiliki karakter yang kuat sehingga tidak mudah luntur dengan sesuatu yang baru yang datangnya dari luar. Pola hidup materialis, pragmatis, hedonis, dan liberalis yang bertentangan dengan akaran Islam mesti diwaspadai oleh bangsa ini.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pendidikan yang spiritualis perlu ditampilkan dengan cara menerapkan pendidikan agama yang berorientasi spiritual. Jika pendidikan agama yang berorientasi spiritualitas ini dapat dilakukan, maka ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Barat tidak akan menimbulkan mudharat, justru sebaliknya, ilmu pengetahuan seperti itu akan mampu menghasilkan peradaban yang tinggi, bahkan lebih tinggi dari peradaban yang telah mereka dicapai.

Gagasan pendidikan agama yang spiritualis sesungguhnya relevan dengan kondisi bangsa Indonesia itu sendiri yang mayoritas menganut agama Islam dan didukung oleh kebijakan-kebijakan politik pendidikan yang religius. Untuk itu, agar umat Islam Indonesia yang dikenal sebagai "The Biggest Moslem Community in The Word" mampu tampil terdepan dengan kebudayaan dan peradaban yang tinggi, perlu menerapkan strategi pendidikan agama yang mencerdaskan spiritual bangsa.

Strategi PAI dalam Mengoptimalkan Kecerdasan Spiritual
Untuk mewujudkan pendidikan agama yang mampu mengoptimalkan kecerdasan spiritual, perlu dilakukan beberapa strategi. Dalam hal ini, strategi itu akan dilihat dari sudut pendekatan atau metodologi keilmuan yang digunakan. Ada lima pendekatan yang mendapat penekanan lebih dalam konteks pendidikan agama yang mengoptimalkan kecerdasan spiritual, yaitu: 1) pendekatan intrinsic, 2) pendekatan teoantroposentris dan humanistic religius, 3) pendekatan integralistik tematik, 4) pendekatan keteladanan, dan 5) pendekatan amanū wa 'amilushshālihāt.

Pendekatan intrinsik
Pendekatan intrinsik adalah pendekatan yang berupaya untuk membangkitkan kesadaran beragama dalam dirinya sendiri, bukan semata-mata dorongan dari luar. Ada dua cara macam beragama: yang ekstrinsik dan yang intrinsik. Cara ekstrinsik memang agama sebagai sesuatu untuk dimanfaatkan, dan bukan untuk kehidupan, something to use but not to live. Orang berpaling kepada Tuhan, tetapi tidak berpaling dari dirinya sendiri. Agama digunakan untuk menunjang motif-motif lain; kebutuhan akan status, rasa aman atau harga diri. Orang yang beragama dengan cara ini, melaksanakan bentuk-bentuk luar dari agama, ia puasa, shalat, naik haji, dan sebagainya – tetapi tidak di dalamnya. Cara beragama seperti ini memang erat kaitannya dengan penyakit mental. Cara beragama semacam ini tidak akan melahirkan masyarakat yang penuh kasih sayang. Sebaliknya kebencian, irihati, dan fitnah masih akan tetap berlangsung.

Agaknya, beragama dengan cara ekstrinsik inilah yang identik dengan pendapat Danah Zohar dan Ian Marshall tentang orang-orang yang beragama, tetapi rendah kecerdasan spiritualnya. Hanya saja, keduanya tidak menguraikan lebih lanjut, akan tetapi mengklaim secara langsung bahwa agama tidak ada hubungannya dengan SQ.

Dengan pendekatan instrinsik, maka sikap keberagamaan setiap peserta didik diharapkan muncul dari dalam dirinya, bukan karena dari luar. Kondisi semacam ini pada gilirannya akan membentuk kepribadiannya sehingga menjadi akhlak dalam hidupnya. Jika kondisi semacam ini terbentuk, niscaya akan berpengaruh pula terhadap perkembangan masyarakat, serta bangsa dan negaranya.

Pendekatan teo-antroposentris atau humanistik religious
Corak pemikiran filosofis yang berkembang pada tiap-tiap zaman memiliki ciri tertentu yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa filsafat zaman kuno bersifat "kosmosentris" dan filsafat abad pertengahan bersifat "teosentris" sedangkan zaman modern bersifat "antroposentris". Namun, jika dilihat dari konsep ajaran Islam, dapat dipahami bahwa ajarannya mengandung pesan yang bersifat humanis, berorientasi pada manusia, akan tetapi dilandasi dan dibarengi oleh keimanan kepada Allah SWT.

Esensi pendekatan humanistik religious adalah mengajarkan sikap keberagamaan tidak semata-mata merujuk teks kitab suci, tetapi melalui pengalaman hidup dengan menghadirkan Tuhan dalam mengatasi persoalan kehidupan individu dan sosial. Tegasnya, pendekatan teoantroposentris menekankan akan pentingnya aspek spiritual dalam pengembangan pendidikan agama. Hanya saja, tidak berorientasi kepada aspek yang bersifat transenden belaka, tetapi konsep pendidikan itu harus "membumi", dapat menyentuh dan menjawab berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi oleh umat.

Pendekatan integralistik tematik
Sebagaimana yang disinggung sebelumnya, pendidikan agama yang bermuatan spiritual tidak hanya mengedepankan aspek spiritual lalu mengabaikan aspek materil. Tetapi, kedua aspek itu mesti dikombinasikan, saling melengkapi dan saling terpadu. Disinilah diperlukan pendekatan integralistik-tematik.

Pendekatan integralistik tematik merupakan sebuah pendekatan penyajian agama, baik secara lisan maupun tertulis dengan cara mengintegrasikan seluruh bidang ilmu agama ke dalam sebuah tema tertentu. Ketika mengajarkan tema tentang shalat misalnya, tidak hanya dilihat atau didekati dari segi formalistik, simbolistik dan ritualistiknya (fikih-nya) saja, melainkan juga dilihat dari segi dalil-dalil berupa ayat al-Qur’an dan al-hadis yang pada hakikatnya berkaitan dengan bidang kajian al-Qur’an dan al-Hadis. Kemudian dilihat pula dari segi hikmahnya yang berkaitan dengan ajaran tentang filsafatnya. Selanjutnya dilihat pula latar belakang terjadinya kewajiban shalat yang selanjutnya berkaitan dengan ajaran tentang sejarah. Kemudian dilihat pula dari segi spirit atau kejiwaannya yang pada hakikatnya berkaitan dengan ajaran tasawuf.

Dengan demikian, sebuah tema kajian dapat dilihat dari berbagai bidang ilmu agama.
Pendekatan integralistik tematik ini akan memberikan pemahaman kepada anak didik tentang ayat-ayat Allah baik dalam bentuk qawliyah maupun kawniyah secara integral. Kedua ayat-ayat ini sesungguhnya mampu meningkatkan keimanan seorang mukmin. Dengan pendekatan ini, akan nampak bahwa ternyata berbagai bidang ilmu agama tersebut saling berhubungan dengan erat. Pendekatan penyajian agama secara integralistik tematik ini selain akan lebih efisien dan menantang serta penuh dengan daya analisa, juga sejalan dengan prinsip pendekatan pengajaran yang modern, serta didukung oleh teori psikologi Gestalt yang melihat bahwa antara satu kemampuan dengan kemampuan lainnya yang dimiliki manusia saling berhubungan. Dengan pendekatan yang integralistik tematik ini, maka tidak akan ada lagi pertentangan (dikotomi) antara satu ilmu agama dengan ilmu agama lainnya sebagaimana yang pernah terjadi dalam sejarah dan masih cukup kuat pengaruhnya hingga sekarang.

Pendekatan keteladanan
Metode keteladanan merupakan metode yang paling berpengaruh dalam mendidik peserta didik, khususnya dalam hal pembentukan kepribadian. Pentingnya metode ini juga dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Bahkan al-Qur’an menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW itu menjadi teladan bagi para umatnya (Qs. al-Ahzab/33: 21). Keteladanan itu terlihat dari setiap perilaku yang ditampilkan oleh Rasulullah, sehingga Allah pun memujinya dalam al-Qur’an: dan sesungguhnya engkau (Muhammad) memiliki akhlak yang agung (Q.s. Qalam/68:4).

Untuk menerapkan pendidikan agama yang berorientasi kepada kecerdasan spiritual, pendekatan keteladan merupakan pendekatan yang paling efektif. Bahkan, dalam tradisi tarekat, keteladanan seorang mursyd atau guru amat dibutuhkan. Dalam hal ini, seorang guru dituntut untuk memiliki integritas kepribadian yang mulia sehingga menjadi model dan teladan bagi peserta didiknya.

Pendekatan amanū wa 'amilushshālihāt
Banyak ditemukan dalam al-Qur'an kata-kata amanū wa 'amilushshālihāt yang secara tekstual diartikan sebagai beriman dan beramal shaleh. Orang-orang yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah orang yang beruntung (al-Ashr/103:3), mendapat ampunan dan pahala (al-Fath/48: 29), dijadikan sebagai penguasa atau khalifah di muka bumi (an-Nur/24: 55), memperoleh keamanan (Saba'/34: 37), memperoleh karunia-Nya (asy-Syuura/42: 26), dan sebagainya.
Amanū wa 'amilushshālihāt juga dapat diartikan sebagai sikap yang memliki konsisten, komitmen, dan loyalitas loyaliyas yang kuat serta berpikir dan bertindak secara kreatif dan produktif. Konsep Amanū wa 'amilushshālihāt ini dapat dijadikan sebagai pendekatan pendidikan agama. Amanū wa 'amilushshālihāt mengandung sarat nilai-nilai spiritual sekaligus memberi inspirasi untuk berkarya secara kreatif, inovatif, dan produktif. Modal ini sangat dibutuhkan dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang berperadaban tinggi.

Kesimpulan

Makalah ini menolak pemikiran Danah Zohar dan Ian Marshall tentang hubungan agama dengan kecerdasan spiritual dalam bukunya "SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence". Dalam buku tersebut Zohar dan Marshalla menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara agama dengan kecerdasan spiritual (SQ). Menurut penulis, agama justru mendidik pemeluknya untuk memiliki kecerdasan spiritual dalam arti yang sesungguhnya. Antara agama dan spiritual memiliki korelasi yang positif: semakin tinggi kualitas keberagamaan seseorang maka semakin tinggi pula kualitas spiritualnya, demikian sebaliknya.

Hubungan antara agama dan spiritualitas ini juga dikemukakan oleh Sayyed Hossein Nasr dalam bukunya Islamic Spirituality Foundations. Menurutnya, hakikat spiritual justru bersifat ilahiah yang menjadi puncak tertinggi dalam ajaran Islam. Demikian juga John Renard berpendapat bahwa spiritualitas mengembangkan dan juga meninggikan kehidupan keberagamaan. Namun, dikotomi antara agama dan dimensi spiritualitas juga banyak dikemukakan oleh sarjana Barat, di antaranya J. Harold Ellens, Vernon A. Holtz dan Stephen R. Honeygosky. Bahkan John Naisbitt dan Patricia Aburdence dalam Megatrend 2000 menyebutkan slogan New Age dengan Spirituality, Yes! Organized Religion, No!. Perbedaan ini tampaknya dilatarbekalangi oleh pemahaman mereka sendiri yang tidak utuh terhadap agama sehingga agama hanya dianggap sebagai organisasi formal yang tidak menjamin terpenuhinya kepuasan spiritual.

BIBLIOGRAFI
Alexander, Hanan A., Spirituality and Ethics in Education; Philosophical, Theological and Radical Perspective, Oxford: Blackwell Publishing, 2004
Arif, Muhammad, "The Islamization of Knowladge and Some Methodoogical Issues in Paradigm Building: The General Case of Social Science with a Special Focus on Economic", dalam Mohammad Muqim (ed.), Research Methodology in Islamic Perspektive, New Delhi: Institute and Objective Studies, 1994
Arkoun, Mohammed, Rethinking Islam, Penj. Yudian W. Asmin dan Lathiful Khuluq, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
ar-Rifa’i, Muhammad Nasib, Kemudahan dari Allah; Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, Penj. Syihabuddin, Jakarta: Gema Insani Press, 1999
As-Siba'i, Musthafa Husni, Min Rawâ'i Hadarâtina, Penj. Abdullah Zakiy al-Kaaf, Bandung: Pustaka Setia, 2002
Aziz, Abdul, "Posisi Pendidikan Agama dalam Sisdiknas", dalam Ali Muhdi Amnur (ed.), Konfigurasi Politik Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2007
Aziz, Fayaz, Man Syahkumul 'Alam, alih bahasa Ahmad Syakur, judul Dicari! Pemimpin Peradaban Dunia; Menakar Visi Universal Paham dan Agama-agama Besar Dunia, , Solo: Era Intermadia, 2006
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos, 1999
Bagir, Haidar, Gagalnya Pendidikan Agama, dalam Kompas, tanggal 28 Februri 2003.
___________, "Memaknai Tasawuf sebagai Spiritual Islam", dalam Madjid, Nurchalish, et.al., Kehampaan Spiritual Masyarakat Modern; Respon dan Transformasi Nilai-nilai Islam Menuju Masyarakat Madani, Jakarta: Paramadina, 2000
Burhanudin, Jajat dan Dina Afrianty (Peny.), Mencetak Muslim Modern; Peta Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PTRajaGrafindo Persada, 2006
Dahlan, Abdul Aziz, Agama dan Falsafat, dalam Jurnal Al-Ta'lim, edisi IX September-Desember 2000, Padang: IAIN IB Press, 2000
Adz-Dzakiey, Hamdani Bakran, Prophetic Intelligence, Kecerdasan Kenabian; Menumbuhkan Potensi Hakiki Insani Melalui Pengembangan Kesehatan Ruhani, Yogyakarta: Islamika, 2005
Ellens, J. Harold, Understanding Religious Experiences: What The Bible Says About Spirituality, Greenwood Publishing Group, 2008
Ernst, Carl W., The Shambhala Guide to Sufism, Shanbahala Publications., Massachusetts, 1997, diterjemahkan oleh Arif Anwar dengan judul "Ajaran dan Aliran Tasawuf; sebuah Pengantar", Jogjakarta: Pustaka Sufi, 2003
al-Faruqi, Ismail Raji, Islamization of Knowladge: Problem, Principle and Perspectives, Heradon, U.S. IIIT, 1987, alih bahasa Anas Wahyudin, judul: Islamisasi Pengetahuan, Bandung: Pustaka, 1984
Faridi, Shah Shahidullah, "The Spiritual Psychology of Islam", dalam Wahid Bakhsh Rabbani, Islamic Sufism, Kuala Lumpur: A.S. Noordeen, 1990, third edition
Feisal, Jusuf Amir, Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
Goleman, Daniel, Emotional Intelligences, New York: HarperCollins (Basic Books), 1993, alih bahasa T. Hermaya, judul: Emotional Intelligence, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999
Hamersma, Harry, Tokoh-tokoh Filsafat Barat Modern, Jakarta: PT Gramedia, 1992
Hamka, Tafsir al-Azhar, juz II dan XXX, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988
Hasan, Abdul Wahid, SQ Nabi; Aplikasi Strategi dan Model Kecerdasan Spiritual (SQ) Rasulullah Masa Kini, (Jogjakarta: IRCiSoD, 2006
Heelas, Paul, Linda Woodhead, Benjamin Seel, The Spiritual Revolution; Why Religion is Giving Way to Spirituality, Wiley-Blackwell, 2005
Hicks, Douglas A., Religion And The Workplace: Pluralism, Spirituality, Leadership, Cambridge University Press, 2003
Honeygosky, Stephen R. (ed.), Religion and Spirituality: Bridging the Gap, Twenty-Third Publications, 2006
al-Jazairi, Abu Bakar Jabir, Tafsir al-Aisar, Penj. M. Azhari Hatim dan Abdurrahim Mukti, Jakarta: Sarus Sunnah, 2006
Karni, Asrori S., Civil Society dan Ummah; Sintesa Diskursif "Rumah" Demokrasi, Jakarta: Logos, 1999
Kartanegara, Mulyadhi, Integrasi Ilmu; Sebuah Rekonstruksi Holistik, Jakarta: UIN Jakarta Press, 2005
Khaldun, Abdurrahman Ibn, al-Ibar wa Dīwān al-Mubtada’ wa al-Khabar fī Ayyām al-Arb wa al-‘Ajam wa al-Barbar wa Man ‘Āsharahum min Dzawī al-Sulthān al-Akbar, jilid I — VII, Beirut: al-Dar al-Kutb al-’Ilmiyyah, 1992
Kosim, Muhammad, al-Qur'an, Karakter Pendidikan Sumbar, opini, harian Padangekspres, tanggal 6 Juni 2009
__________, Mempertegas Peran PAI di Sekolah, opini, harian padangekspres,, 2009
__________, Transformasi dan Kontribusi Intelektual Islam atas Dunia Barat, Makalah PPs. Program Magister IAIN Imam Bonjol Padang, 2006
Langgulung, Hasan, Peralihan Paradigma dalam Pendidikan Islam dan Sains Sosial, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002
Leksono, Karlina -Supelli, Awal Sebuah Pemahaman, http://mkb.kerjabudaya.org
Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakir, Nuansa-nusansa Psikologi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001
Murad, Yusuf, Mahadi' 'ilm al-Nafs al-'Am, (Mesir: Dar al-Ma'arif, tt.
Muthahhari, Murtadha dan S.M.H. Thabathaba'i, Light Within Me, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh tim penerjemah pustaka hidayah dengan judul: Menapak Jalan Spiritual, Bandung: Pustaka Hidayah, 1997, cet. ke-2
Nadwi, Abul Hasan Ali, Islam and The Word, Penj. Adang Affandi, Bandung: Angkasa, 1987
Nasr, Seyyed Hossein (ed.), Islamic Spirituality Foundations, Penj. Rahmani Astuti, judul: Ensiklopedi Tematis Spiritual Islam; Fondasi, Bandung: Mizan, 2002
____________, The Encounter Man and Nature, University of California Press 1984, Penj. Ali Noer Zaman, judul: Antara Tuhan, Manusia dan Alam, Yogyakarta: IRCiSoD, 2003
Nata, Abuddin, Orientasi Pengembangan Pendidikan Agama Islam pada Buku Teks SD/SMP/SMU, Semarang: Makalah, 18 Desember 2008
Moody, Harry D., Religion, Spirituality, and Aging; A Social Work Perspective Routledge, 2005
Pasiak, Taufik, Revolusi IQ/EQ/SQ, Antara Neurosains dan al-Qur'an, Bandung: Mizan, 2002
Qomar, Mujamil, Epistemologi Pendidikan Islam, dari Metode Rasional hingga Metode Kritik, Jakarta: Erlangga, 2005
Rahman, Fazlur, Islam, University of Chicago, 1979, Penj. Ahsin Mohamad, Bandung: Pustaka, 2000, cet. ke-IV
Rahmat, Jalaluddin, Islam Alternatif, Bandung: Mizan, 1991, cet. IV
Ramadan, Tariq, Menjadi Modern Bersama Islam; Islam, Barat, dan Tantangan Modernitas, Jakarta: Teraju, 2003
Renard, John, Seven doors to Islam: spirituality and the religious life of Muslims, University of California Press, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh M. Khoirul Anam dengan judul "Dimensi-dimensi Islam", Jakarta; Inisiasi Press, 2004
Shihab, Quraish, Wawasan al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i atau Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1998
Shimogaki, Kazuo, Between Modernity and Postmodernity The Islamic Left and Dr Hassan Hanafi's Though: A Critical Reading, terbit tahun 1988 dan alih bahasa oleh M. Imam Aziz dan M. Jadul Maula dengan judul Kiri Islam; Antara Modernisme dan Posmodernisme, Telaah Kritis Pemikiran Hassan Hanafi, Yogyakarta: LKiS, 2004, cet. ke-7,
Syar'ati, Ali, A Glance Tomorrow's History, Penj. Laleh Bachtiar dan Husayn Saleh, Bandung: Pustaka Hidayah, 1996, cet. ke-2
Taher, Tarmizi, "Islam dan Isu Globalisasi Perspektif Budaya dan Agama", dalam M. Nasir Tamara dan Elza Peldi Taher (ed.), Agama dan Dialog Antar Peradaban, Jakarta: Paramadina, 1996
Toto Tasmara, Kecerdasan Ruhaniah (Transcendental Intelligence); Membentuk Kepribadian yang Bertanggung Jawab, Profesional, dan Berakhlak, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Wright, Andrew, Spirituality and Education, (New York: Routledge, Falmer, 2000
Yunus, Mahmud, Sedjarah Pendidikan Islam, Jakarta: Mutiara, 1966
_______, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1993
Zar, Sirajuddin, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
Zohar, Danah dan Ian Marshall, SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence, Bloomsbury, Great Britain tahun 2000

Baco Tokhus....

Minggu, Desember 27, 2009

Semangat Hijrah Mempererat Ukhuwah

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Secara bahasa hijrah berasal dari kata hajara yang artinya berpaling, pindah, atau memutuskan sesuatu. Dalam tarikh perjuangan Nabi Muhamamd SAW, hijrah merupakan salah satu peristiwa penting yang diartikan sebagai pindahnya Nabi Muhammad SAW bersama sahabat dari Mekah ke Habsy, Tha’if dan Madinah. Hijrah ke Madinah—hijrah terbesar sekaligus yang terakhir—merupakan peristiwa yang terpenting dimana peristiwa tersebut dijadikan sebagai awal tahun dalam sistem penanggalan (kalender) umat Islam yang ditetapkan pada kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 17 H/638 M. Tahun ini kemudian dikenal dengan istilah tahun hijriyah yang berpedoman kepada perputaran bulan.

Selain itu, peristiwa hijrah menjadi momen yang penting dalam perjuangan Nabi Muhammad SAW beserta sahabat untuk menyebarkan Islam sehingga mampu membalikkan keseluruhan perjalanan sejarah perjuangan Rasulullah dalam memperoleh kesuksesan yang spektakuler. Salah satu kunci keberhasilan perjuangan Islam dalam peristiwa hijrah adalah kemampuan Rasulullah SAW dalam mempererat persaudaraan umat.

Adapun yang melatarbelakangi Nabi Muhammad SAW beserta sahabat hijrah ke Yatsrib (Madinah) adalah adanya kepercayaan yang diberikan oleh penduduk Yatsrib untuk memimpin mereka dan mendamaikan antara kaum Aus dan Khazraj yang telah bertahun-tahun berselisih, bahkan berperang. Selain itu, Nabi pun menginginkan tempat yang aman untuk memperjuangkan Islam setelah bertahun-tahun berada dalam tekanan, teror, dan permusuhan dari kafir Quraisy.

Meskipun demikian, Yatsrib bukanlah daerah yang berpenduduk homogen, melainkan plural dengan berbagai suku dan kepercayaan. Setidaknya ada tiga kelompok masyarakat yang mendominasi, yaitu penduduk yang telah memeluk agama Islam dengan tulus baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, penduduk yang masih musyrik, serta orang-orang Yahudi yang sangat membenci Nabi dan para sahabat. Menghadapi keberagaman itu, Nabi terlebih dahulu membawa misi persaudaraan yang begitu kuat sehingga mampu menata konflik, mengendalikan permusuhan dan perpecahan.

Oleh karena itu, sesampainya di Yatsrib, hal yang pertama dilakukan oleh Nabi adalah membangun masjid di tempat berhenti onta yang beliau naiki, tepatnya di hamparan tanah di depan rumah Abu Ayyub. Fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat beribadah secara mahdhah, akan tetapi masjid juga sarana mempersatukan umat. Kemudian beliau pun mempersatukan antara kaum Muhajirin (sahabat yang hijrah dari Mekah) dengan Anshar (sahabat yang menolong Muhajirin di Madinah) di rumah Anas bin Malik. Dengan mempererat persaudaraan ini, maka mereka diharapkan saling tolong-menolong, bahkan saling mewarisi harta jika ada yang meninggal dunia di samping kerabatnya. Waris-mewarisi ini berlaku hingga perang Badr disertai dengan turunnya Qs. Al-Anfal ayat 75 sehingga hak waris-mewarisi itu gugur, tetapi ikatan persaudaraan masih tetap berlaku.

Upaya mempererat persaudaraan itu pun disambut dengan baik oleh kedua belah pihak. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa tatkala mereka (Muhajirin) tiba di Madinah, maka Rasulullah SAW mempersaudarakan Abdurrahman bin ‘Auf dengan Sa’ad bin ar-Rab’. Sa’ad berkata pada Abdurrahman, “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling banyak hartanya di kalangan Anshar. Ambillah separoh hartaku itu menjadi dua. Aku juga mempunyai dua istri. Maka lihatlah mana yang engkau pilih, agar aku bisa menceraikannya. Jika masa iddahnya sudah habis, maka kawinilah ia!”.

Abdurrahman berkata, “Semoga Allah memberkahi bagimu dalam keluarga dan hartamu. Lebih baik tunjukkan saja mana pasar kalian?” Maka orang-orang pun menunjukkan pasar Qainuqa’. Tak berapa lama kemudian ia pun memiliki harta dan menikah (H.R. Bukhari, 1/553).
Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa suatu ketika orang-orang Anshar ingin memberikan kebun korma kepada Nabi dan sahabat Muhajirin. Namun Nabi berkata: “tidak perlu, cukuplah kalian memberikan bahan makanan pokok saja, dan kami bisa bergabung dengan kalian dalam memaneh buah”.

Sungguh besar pengorbanan kaum Anshar, mereka lebih mementingkan kepentingan saudaranya serta mencintai dan menyayangi. Sebaliknya, sungguh besar pula kehormatan yang dirasakan orang-orang Muhajirin, akan tetapi mereka tidak menerima dari saudaranya Anshar kecuali sekedar makan yang bisa menegakkan tulang punggungnya. Hal ini menunjukkan persaudaraan didasari dengan iman yang kuat sehingga antara yang satu dengan yang lain saling menolong dan meringankan, bukan membebani dan menyusahkan dengan bermalas-malasan.
Upaya mempersaudarakan umat pun tidak sebatas itu saja. Nabi juga membuat perjanjian antar sesama muslim, baik yang berasal dari Quraisy, Yatsrib dan siapa saja yang mengikut mereka. Di antara isi perjanjian itu adalah mereka merupakan umat yang satu, sama-sama melawan orang yang berbuat zalim, tidak boleh saling membunuh karena membela orang kafir, dan sebagainya. Kemudian Nabi juga membuat perjanjian dengan orang-orang Yahudi, di antaranya adalah orang-orang Yahudi merupakan satu umat dengan orang-orang mukmin, namun bagi orang Yahudi agama mereka dan bagi orang Muslim agama mereka; mereka harus saling menasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat; mereka harus saling bahu-membahu dalam menghadapi musuh yang membatalkan perjanjian itu, dan sebagainya. Perjanjian itu kemudian dikenal dengan ”piagam Madinah”.

Upaya Nabi SAW dalam mempersatukan sesama muslim dan antara muslim dengan Yahudi akhirnya membuahkan hasil gemilang. Yatsrib yang kemudian dikenal dengan Madinah al-Munawwarah itu menjadi model masyarakat ideal hingga akhir zaman. Di kota ini, Nabi tidak hanya bertindak sebagai pemimpin agama/spiritual (Nabi dan Rasul) seperti di Mekah, akan tetapi beliau juga bertindak sebagai pemimpin politik/negara yang adil, diakui dan diterima oleh semua masyarakat.

Berkaca dari peristiwa tersebut, peringatan tahun baru hijriyah yang selalu dilakukan oleh umat Islam setiap tahun sejatinya mampu mengimplementasikan semangat hijrah tersebut dalam mempererat ukhuwah, baik persaudaraan seiman, maupun persaudaraan sebangsa dan bernegara. Lebih-lebih umat Islam di Indonesia ini, jalinan persaudaraan yang erat antar sesama umat menjadi syarat mutlak untuk membangun bangsa Indonesia agar lebih terhormat dan bermartabat.

Sebagaimana yang kita sadari, akhir-akhir ini benih-benih perpecahan dan permusuhan, rasa saling curiga, serta saling menyalahkan semakin merebak di tengah-tengah masyarakat. Kondisi ini bisa terjadi antara rakyat dengan penguasa, antara rakyat dengan penegak hukum, bahkan antar sesama penguasa dan antar sesama rakyat. Banyak hal yang memicu terjadinya perpecahan tersebut: perbedaan partai/golongan, suku, agama, dan status sosial adalah di antara beberapa alasan.

Demikian pula perilaku amoral, seperti korupsi yang masih kerap terjadi dan disepakati sebagai virus masyarakat yang menghambat kemajuan negara yang subur ini. Terjadinya korupsi sesungguhnya dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki rasa empati, rasa persaudaraan dan kesatuan serta keengganan dalam berkorban. Mereka tidak memperdulikan rakyat kecil yang kelaparan, bergelimang dalam kemiskinan dan kebodohan sebagai akibat dari perilaku korupsi tersebut. Bukankah persaudaraan antara sahabat Anshar dan Muhajirin tercipta dalam bentuk tolong menolong dan pendestribusian harta secara adil?

Oleh karena itu, hijrah tidak hanya dipahami secara tekstual atau fisik saja, akan tetapi substansi hijrah dapat dipahami dari dimensi spiritual dimana hijrah menghasilkan keimanan umat Islam yang semakin kokoh dan ikatan persaudaraan yang semakin erat sehingga terbentuk tatanan masyarakat yang madany.

Ikatan persaudaraan itu terwujud dalam bentuk rasa empati dan kepedulian yang tinggi terhadap kaum mustadh’afin (lemah), berjihad secara bersama melawan kezaliman, kemiskinan dan kebodohan yang terjadi di kalangan umat, serta menghapus paradigma berpikir yang primordialis, rasis, dan fanatisme terhadap suku atau kelompok tertentu. Prinsip persaudaraan dalam Islam menekankan pada aspek kedamaian, keamanan dan saling tolong-menolong dengan tetap menegakkan nilai-nilai ajaran Islam yang universal sehingga Islam tampil sebagai rahmatan lil-’alamin. Hal ini yang dipraktikkan nabi ketika hijrah ke Madinah dimana kehadiran Islam dapat diterima oleh semua kalangan.

Kondisi ini mengisyaratkan bahwa makna hijrah dalam konteks kekinian dapat dipahami sebagai upaya untuk berpindahnya kondisi mental dan perilaku dari yang angkuh menjadi tawadhu’, dari berpikir yang primordial menjadi universal, dari yang kasar menjadi lembut, dari pola pikir yang su’uzhzhan ke pola pikir yang husnuzhzhan, dari perilaku namimah menjadi perilaku pendamai, dan dari yang ingkar menjadi taat. Semangat itulah yang harus ditumbuhkembangkan.

Baco Tokhus....

Sabtu, Desember 12, 2009

TEOLOGI ANTIKORUPSI

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Korupsi (berasal dari bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere, artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok) merupakan penyakit kronis yang berperan besar menggerogoti kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas korupsi tersebut, mulai dari usaha mewujudkan pemerintah bersih, optimalisasi penegakan supremasi hukum, hingga kepada kutukan rakyat terhadap para koruptor, seperti yang dilakukan para demonstran pada tanggal 9 Desember lalu dalam rangka peringatan hari antikorupsi sedunia.

Upaya pemberantasan korupsi sejatinya dilakukan dari berbagai aspek kehidupan, tidak hanya dari segi politik dan hukum, tetapi dari aspek agama juga patut dikedepankan. Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius dan mengakui bangsanya dimerdekakan atas rahmat Allah yang Mahakuasa. Maka berbagai persoalan yang menghambat terwujudnya kemerdekaan sejati seyogyanya memotivasi kita untuk berdialog dengan Allah melalui pemahaman terhadap ajaran-Nya.

Setiap agama pasti anti terhadap korupsi, sebab esensi agama adalah mewujudkan kebenaran yang hakiki. Dari perspektif Islam, misalnya, terdapat banyak ajaran yang melarang umatnya melakukan tindak korupsi. Di antara ajaran itu dapat dilihat dari hadis Nabi saw. yang menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Dalam hal ini, korupsi merupakan bagian dari bentuk perampokan dan perampasan.

Lebih tegas lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Islam juga melarang praktik pemberian hadiah kepada pejabat sebagai upaya preventif terjadinya kasus korupsi. Dalam sebuah hadis dijelaskan: Abu Humaid Assa'id r.a. berkata: Rasulullah SAW mengangkat seorang pegawai untuk menerima sedekah/zakat kemudian sesudah selesai ia datang kepada Nabi SAW dan berkata: "Ini untukmu dan ini untuk hadiah yang diberikan orang kepadaku." Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Mengapakah Anda tidak duduk saja di rumah ayah atau ibu Anda untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak (oleh orang)?" Kemudian sesudah shalat, Nabi SAW berdiri, setelah tasyahud memuji Allah selayaknya, lalu bersabda, "Amma ba'du, mengapakah seorang pegawai yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata, Ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak. Demi Allah! Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, tiada seseorang yang menyembunyikan sesuatu (korupsi), melainkan ia akan menghadap di hari kiamat memikul di atas lehernya, jika berupa onta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembik, maka sungguh aku telah menyampaikan." Abu Humaid berkata, 'Kemudian Nabi SAW, mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat putih kedua ketiaknya." (HR. al-Bukhari dalam kitab "Imam dan Nadzar" bab "Bagaimana cara Nabi SAW Bersumpah.)

Bahkan seseorang yang dianggap oleh pahlawan, jika pernah melakukan korupsi terselubung, kelak Allah akan membuka aibnya sehingga ia tidak lagi memiliki nama baik di hadapan manusia, apalagi di hadapan Allah. Perhatikanlah hadis berikut: Ketika seorang sahabat bernama Kirkirah mati di medan perang, Rasulullah saw. bersabda: “dia masuk neraka”. Para sahabat pun bergegas pergi menyelidiki perbekalan perangnya. Mereka mendapatkan mantel yang ia korup dari harta rampasan perang. (H.R Bukhari dalam kitab Jihad wa al-sair). Demikian kerasnya kecaman Islam terhadap para koruptor.

Selain itu, korupsi juga terjadi akibat dari sebuah pengkhianatan, ketidakjujuran dan kecurangan. Sifat ini disebut sebagai karakter munafik: apabila berbicara bohong, berjanji ingkar, dan diberi kepercayaan berkhianat (HR. Bukhari). Karakter munafiq menunjukkan kepribadian yang inkonsisten, tidak beriman dan bermuka dua. Bisa saja seseorang meneriakkan janji-janji ketika kampanye politik, bersumpah atas nama Tuhan tatkala dilantik, namun setelah memperoleh kursi hanya tinggal janji dan ketika ditagih beribu dalih. Ending-nya, mereka yang munafiq akan kekal dalam api neraka tanpa memperoleh pertolongan sedikit pun (Qs. An-Nisa/4: 145).

Untuk itu, menegakkan hukum secara adil merupakan suatu keniscayaan dalam mewujudkan masyarakat antikorupsi. Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, orang-orang dahulu sebelum kamu telah dihancurkan oleh Allah karena jika ada bangsawan di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan had (hukuman) atas orang itu. Demi Allah! Andaikata Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Jika dilihat dari beberapa dalil di atas, dapat dipahami bahwa pelaku korupsi sangat dikecam dan pelakunya diancam masuk ke dalam api neraka. Dengan demikian, secara teologis, perlawanan terhadap korupsi membutuhkan keimanan yang kokoh, sebab ancaman terhadap api neraka yang merupakan alam akhirat dan bersifat gaib tersebut sesungguhnya hanya berlaku kepada orang-orang yang beriman.

Selain itu, ancaman terhadapa api neraka diharapkan mampu menjadi sock terapy bagi setiap umat agar benar-benar menjauhi perilaku korupsi. Sebab adzab apa lagi yang lebih tinggi dari neraka? Rusaknya tatanan sosial kehidupan masyarakat sebagai dampak negatif korupsi sesungguhnya masih termasuk adzab yang kecil jika dibandingkan adzab neraka kelak. Firman-Nya: Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar). (Qs. As-Sajadah/32: 21).

Dengan keimanan yang kokoh dan semangat keberagamaan yang antikorupsi tersebut, diharapkan kita mampu melawan korupsi tersebut mulai dari diri sendiri (ibda’ bi nafsy) dan melawannya dari hal-hal yang terkecil, walaupun sebesar dzarrah. Kita memang benci dan mengecam para koruptor yang menghabiskan uang rakyat ratusan juta, bahkan milyaran rupiah. Akan tetapi kita juga patut benci terhadap perilaku diri kita sendiri yang terkadang terjebak pada tindakan korupsi. Ingat, korupsi tidak hanya menyangkut dengan penyelewengan keuangan negara (material benefit), tetapi korupsi mencakup beberapa penyimpangan perilaku, seperti perilaku yang terkait dengan pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta semua bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mendatangkan keuntungan (material benefit) baik untuk dirinya, keluarga, institusi, klan, dan primodial tertentu.

Seorang mahasiswa, misalnya, berorasi dengan lantang mengutuk para koruptor, sementara dirinya bermalas-malasan mengikuti perkuliahan, padahal orang tuanya bersusahpayah mencari biaya kuliah. Bukankah ia telah korup terhadap orang tuanya sendiri?

Seorang pegawai, misalnya, harus disiplin dalam menjalankan tugas, termasuk dalam memanfaatkan waktu. Jika saja gajinya 1,5 juta dalam sebulan, lima hari kerja dalam seminggu dengan delapan jam satu hari, maka setiap menit gajinya Rp 156,25. Jika saja ia terlambat 10 menit setiap hari, maka dia sudah korupsi sekitar Rp 1.500, jika dikalikan 20 hari (dalam sebulan) maka ia telah korupsi 15.000 per bulan. Lalu bagaimana jika berjam-jam tidak melakukan pekerjaan? Jika diperhitungkan bisa jutaan rupiah dalam beberapa tahun akibat korupsi waktu yang ia lakukan.

Dua contoh terakhir memang akan luput dari jeratan hukum manusia, akan tetapi pasti dilihat oleh Allah SWT. Oleh karena itu, peningkatan spiritualitas keagamaan dengan merasakan pengawasan Allah terhadap segala aktivitas kita akan sangat membantu diri ini bersifat jujur dan terjauh dari tindakan korupsi. Bukankah kita semua berasal dari Allah, hidup dalam genggaman dan pengawasan-Nya, serta akan kembali kepada-Nya dengan mempertanggungjawabkan segala apa yang kita lakukan? Wallahu a’lam.

Baco Tokhus....

Senin, Oktober 19, 2009

Gempa di Sumatera Barat; Ujian atau Siksaan?

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Indonesia kembali menangis, tatkala gempa bumi berkuatan 7,6 SR mengguncang wilayah Sumatera Barat, khususnya kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan sebagian daerah Kabupaten Agam dan Pasaman, Rabu 30 September lalu. Rumah dan gedung beruntuhan, korban tewas mencapai seribuan, serta tidak sedikit suami menjadi duda, istri menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, dan orang tua kehilangan anak-anaknya. Bahkan hingga kini belum semua korban dapat dievakuasi. Jerit-tangis menyelimuti Ranah Minang. Duka mereka adalah duka Indonesia.

Ketika gempa itu penulis rasakan dan saksikan, pertanyaan subjektifitas sebagai hamba yang awam pun muncul: kenapa harus Sumatera Barat yang ditimpa gempa? Padahal daerah ini mayoritas muslim dan menyatakan diri sebagai masyarakat yang berpegang pada falsafah "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah" (adat berlandaskan kepada syara' [syariat agama] dan syara' berlandaskan kepada al-Qur'an). Penulis pun teringat sekitar lima tahun yang lalu, gempa dan tsunami menghantam Aceh yang juga dikenal sebagai negeri serambi mekah dan menyatakan diri sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam. Pertanyaan sederhananya, kenapa daerah yang menyatakan identitas keislamannya justru mendapatkan bencana?

Misteri Angka-angka Jam dan Surat-Ayat Alquran Tiga hari sesudah peristiwa itu, penulis pun menerima sms yang banyak beredar (hingga kini penulis tidak mengetahui secara pasti siapa pertama kali menemukannya) tentang misteri angka-angka pada jam peristiwa gempa tersebut lalu kaitannya dengan angka-angka dalam surat dan ayat Alquran. Gempa yang terjadi di Padang bertepatan pada pukul 17.16, disusul gempa berikutnya pada pukul 17.38, dan esok harinya terjadi pula gempa di Jambi pada pukul 8.52. Jika angka-angka itu disesuaikan dengan nomor surat dan ayat dalam al-Qur'an maka hasilnya sungguh mencengangkan.

Pertama, surat al-Isra' (17) ayat 16 berarti: Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya Berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.

Kedua, surat al-Isra' (17) ayat 38: semua itu kejahatannya Amat dibenci di sisi Tuhanmu. Yang dimaksud "semua kejahatan" itu terkait dengan ayat-ayat sebelumnya; yaitu mengadakan tuhan selain Allah (22), durhaka pada orang tua (23), mubadzir (26), bakhil (29), aborsi karena takut miskin (31), zina (32), membunuh tanpa haq (33), memakan harta anak yatim (34), beramal tanpa ilmu (36), dan bersifat sombong (37).

Ketiga, surat al-Anfal (8) ayat 52: (keadaan mereka) serupa dengan Keadaan Fir'aun dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang sebelumnya. mereka mengingkari ayat-ayat Allah, Maka Allah menyiksa mereka disebabkan dosa-dosanya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Amat keras siksaan-Nya.

Lebih lanjut, jika dihubungkan dengan tanggal dan bulan peristiwa gempa tersebut, tanggal 30 dan bulan 9, akan ditemukan pula surat ar-Rum (30) ayat 9: Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebihkuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.

Dari ayat-ayat di atas dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut mengisyaratkan bencana datang sebagai siksaan yang ditimpakan Allah kepada suatu kaum yang durhaka. Jika ditelusuri dari beberapa ayat dalam Alquran memang ditemukan banyak ayat serupa tentang bencana sebagai adzab atau siksaan, seperti dalam surat al-A’raf, diceritakan tentang: umat Nabi Nuh as, yang ditenggelamkan negerinya karena hati merela buta menerima kebenaran Allah; kaum ‘Ad (umat Nabi Hud as) juga ditumpas atas pendustaan mereka terhadap ayat-ayat Allah; kaum Nabi Shaleh as, ditimpakan gempa yang dahsyat atas keingkaran mereka terhadap ajaran Nabi Shaleh; umat Nabi Luth as yang melakukan fahisyah (homoseksual) ditimpa hujan batu; kaum Nabi Syu’aib juga ditimpa gempa karena mendustakan Syu’aib, Firman-Nya: Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah-rumah mereka, (QS. Al-A’raf/9:91); demikian juga umat Nabi Musa as, Fir’au dan pengikutnya ditenggelamkan di lautan merah, (selengkapnya baca kisah ini dalam surat Al-A’raf/9:65-171). Ternyata dosa yang dilakukan oleh suatu masyarakat, akan dibinasakan Allah beserta negerinya melalui berbagai bencana.

Namun adilkah kita menyimpulkan bahwa gempa di Sumatera Barat berupa siksaan dari Allah SWT? Sedemikian parahkah aqidah dan perilaku masyarakat Sumatera Barat sehingga menimbulkan murka dari Allah? Bukankah masjid/mushalla/surau banyak berdiri, adzan lantang berkumandang, dzikir menghiasi bumi ranah minang?

Ada yang mencoba untuk berspekulasi, "Ya... masjid memang banyak berdiri dan adzan berkumandang tetapi jamaahnya sunyi sepi, dzikir dilantunkan tetapi tidak sedikit yang sekedar acara serimonial, dan Islam pun tampil secara simbolik". Jawaban ini pun tidak pula sepenuhnya dapat diterima, sebab antara ketaatan dan kekafiran akan selalu berdampingan. Benar ada yang berislam secara simbolik, tetapi tidak sedikit pula yang memeluk Islam dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan maksimalnya.

Hemat penulis, tidak sepenuhnya bencana ini karena kedurhakaan manusia, sebab banyak pula ayat dan hadis yang mengisyaratkan bencana sebagai ujian dari Allah. Misteri angka-angka jam peristiwa gempa dan kaitannya dengan angka-angka ayat Alquran di atas memang bukan sesuatu yang mustahil, sebab segala sesuatu tidak ada yang "kebetulan" bagi Allah, melainkan sudah dirancang dan didesain oleh-Nya, termasuk bencana. Firman-Nya: Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Qs. al-Hadid/57: 22).


Bala Bencana sebagai Ujian dari Allah Kurang etis/patut/arif dan kurang bijaksana rasanya jika menghakimi daerah Sumatera Barat sebagai sampel siksaan Allah kepada masyarakatnya berupa gempa; apalagi jika dilihat secara kasat mata, sikap keberagamaan daerah ini tidak kalah dengan daerah-daerah lain yang justru terhindar dari bencana serupa. Tidaklah semua bencana itu disebabkan oleh kedurhakaan manusia. Banyak ayat maupun hadis Nabi SAW yang mengisyaratkan bencana (bala') sebagai ujian dari Allah. Ujian Allah itu bisa berupa kelaparan, ketakutan, kemiskinan, kematian, dan kekurangan buah-buahan/paceklik (Qs. al-Baqarah/2: 155). Allah juga akan menguji setiap hamba yang menyatakan keimanannya kepada Allah Ta'ala (Qs. al-Ankabut/29: 2). Bahkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: Besarnya pahala besertaan dengan besarnya bala'/ujian, dan sesungguhnya jika Allah mencintai kaumnya Dia akan menimpakan bala' kepada mereka. Barangsiapa yang ridha, maka Allah akan meridhainya, dan barangsiapa yang marah/benci, maka Allah akan membencinya. (HR. Ahmad).

Dengan meyakini bencana sebagai ujian Allah, sejatinya masyarakat Sumatera Barat yang menjadi korban gempa tidak meratapi diri dan berada dalam kesedihan yang berkepanjangan. Sebaliknya, di balik penderitaan ini ada balasan yang amat luar biasa; dengan catatan dihadapi dengan sifat sabar. Kesabaran itu tersimpul dalam pernyataan dan keyakinan: Innalillahi wa inna ilahi raji'un. Orang yang mengikrarkan dan meyakini penggalan ayat tersebut akan memperoleh balasan berupa shalawat, rahmat, dan hidayah dari Allah SWT (Qs. al-Baqarah/2: 156-157).

Oleh karena itu, perlu memahami hakikat diri kita sebagai hamba Allah yang tidak memiliki apa-apa. Meskipun kita hamba-Nya, kita pun harus meyakini pula bahwa setiap keputusan Allah tidak ada yang menyakiti diri kita. Harta benda bisa saja musnah, jasad sakit dan terluka, akan tetapi aqidah harus tetap terjaga. Berbagai bentuk penderitaan yang diperoleh pada hakikatnya cara Allah untuk menguji keimanan kita sehingga menentukan kita mulia atau hina di hadapan-Nya. Orang bijak menyatakan: "Musibah merupakan cara Allah yang paling efektif untuk meninggikan derajat seorang hamba atau menghinakannya". Kini, kita yang memilih: apakah kita ingin dimuliakan atau justru dihinakan?

Jadi, memahami bencana gempa sebagai ujian Allah atas orang-orang beriman, agaknya mampu menjawab pertanyaan besar di atas. Masyarakat Sumatera Barat yang memiliki identitas yang kuat terhadap Islam dan budaya Minangkabau ditimpa oleh bencana berupa gempa sebagai ujian dari Allah. Tampaknya, identitas keislaman yang mereka tampilkan sengaha diuji oleh-Nya, sebagaimana yang tersirat dalam firman-Nya: Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? (Qs. al-Ankabut/29: 2). Jika seandainya Allah hanya menimpakan bencana kepada masyarakat yang zalim saja, tentu alam ini tidak lagi bernama "dunia", melainkan "neraka". Bukankah dunia serta hidup dan mati merupakan cara Allah untuk menguji seorang hamba siapa yang terbaik amalnya di antara mereka?

Meskipun demikian, ketika muncul opini dan spekulasi bahwa bencana gempa bisa jadi sebagai bentuk marah-Nya Allah, tidak harus membuat kita marah dan tersinggung, lebih-lebih kita yang menjadi korban bencana. Sebaiknya kita terima sebagai autokritik terhadap diri kita sendiri, bukan saja sebagai individu, melainkan secara kolektif sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia. Sumatera Barat adalah bagian dari NKRI. Jika dikatakan bencana karena kezaliman kita, maka kezaliman itu—agaknya—tidak hanya dilakukan oleh masyarakat Sumatera Barat, tetapi bangsa ini secara kolektif. Ingatlah firman-Nya: “Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Anfal/8: 25).

Karena itu, bersabarlah wahai orang yang beriman, beristighfarlah wahai orang yang berlumur dosa, dan perbanyaklah zikir wahai hamba yang berakal. Firman-Nya: Maka bersabarlah kamu, karena Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi. (Qs. al-Mukmin/40: 55). Wallahu a'lam.

Baco Tokhus....

Jumat, Juli 31, 2009

MENGGAGAS PENDIDIKAN BERBASIS SURAU

Oleh: Muhammad Kosim, MA

Surau merupakan salah satu karya arsitektur tradisional Minangkabau yang memiliki multifungsi, salah satu di antaranya adalah sebagai lembaga pendidikan Islam. Dalam sejarahnya, surau telah menunjukkan peran yang amat penting dalam mendidik sikap keberagamaan masyarakat Minangkabau. Surau juga memberikan kontribusi yang amat besar terhadap pembangunan masyarakat Sumatera Barat, bahkan terhadap bangsa Indonesia secara nasional. Namun, pendidikan surau kerap kali menjadi romantisme sejarah sebab fungsi itu semakin redup seiring dengan arus modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat.

Fakta sejarah menunjukkan bahwa perkembangan surau sebagai lembaga pendidikan pada abad ke-19 laksana pesantren yang ada di tanah Jawa. Beberapa surau di masa itu bukan hanya tempat belajar membaca al-Qur'an saja, akan tetapi lebih dari itu, mereka juga mempelajari kitab-kitab kuning tentang fiqh, tauhid, termasuk gramatika bahasa Arab. Bahkan di antara surau yang menerapkan pelajaran seperti itu ada yang memiliki fasilitas lengkap. Verkerk Pistorious mengkategorikan surau ini sebagai surau besar. Surau besar atau lengkap ini berupa komplek bangunan yang terdiri dari masjid, bangunan-bangunan untuk tempat belajar, dan surau-surau kecil yang sekaligus menjadi pemondokan murid-murid yang belajar di surau. Prototype surau seperti ini adalah surau Ulakan yang didirikan Syekh Burhanuddin dan Surau Batuhampar, dekat Payakumbuh, yang dibangun Syekh 'Abdurrahman (1777-1889) dimana kompleks surau terdiri dari sekitar 30 bangunan, termasuk beberapa bangunan utama, seperti masjid, penginapan bagi pengunjung, surau kecil untuk murid, surau untuk suluk, dan Iain-lain.

Namun sayangnya surau tidak mampu survive seperti pesantren di tanah Jawa. Padahal, keberhasilan surau dalam melahirkan sejumlah tokoh muslim berpengaruh di masa itu tidak diragukan lagi. Oleh karena itu, kerinduan akan peranan surau sebagai lembaga pendidikan Islam sering kali mengemuka dalam wacana "babaliak ka surau".

Mengembalikan fungsi surau persis sama seperti perkembangan awal adalah sesuatu yang mustahil. Pengaruh modernisasi dan semakin berkembangnya urbanisasi tidak memungkinkan lagi anak laki-laki tidur dan belajar di surau. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan gagasan "babaliak ka surau" akan lebih arif dilakukan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai surau tersebut ke dalam lembaga pendidikan yang sudah ada, termasuk sekolah.

Perlu pula ditegaskan bahwa meskipun kehadiran madrasah di Minangkabau beralasan positif, di antaranya untuk menandingi sekolah-sekolah Belanda yang bercorak klasikal dan modern, namun awal kehadirannya turut menyebabkan surau mulai ditinggalkan dan kurang diminati masyarakat sebagai lembaga pendidikan. Dalam perkembangan selanjutnya, minat masyarakat pun semakin besar, tidak hanya kepada madrasah yang dianggap sebagai lembaga pendidikan Islam, akan tetapi sekolah pun menjadi lembaga pendidikan yang ramai diminati. Untuk itu, sekolah atau madrasah—baik tingkat dasar maupun menengah—yang ada di daerah Minangkabau sejatinya berupaya untuk melestarikan nilai-nilai surau sebagai lembaga pendidikan tersebut. Upaya ini dapat diwujudkan dalam bentuk "Pendidikan Berbasis Surau".

Selain itu, pentingnya sekolah berbasis surau juga relevan dengan spirit otonomi daerah yang menginginkan setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri. Dengan karakter yang khas itu akan menjadikan daerah tersebut dikenal dan diteladani oleh daerah lain.

Adapun bentuk pelaksanaan sekolah berbasis surau tersebut, harus digagas oleh para ahli baik dari kalangan ulama, cendikiawan, tokoh adat, maupun dari masyarakat sendiri. Dalam tulisan ini, ada beberapa gagasan yang patut dipertimbangkan sebagai bentuk pelaksanaan sekolah berbasis surau tersebut. Pertama, menerapkan pendidikan al-Qur'an. Pendidikan al-Qur'an yang dimaksud bukan hanya dalam bentuk mata pelajaran seperti Baca Tulis al-Qur'an, akan tetapi terwujud dalam pembinaan tahsin bagi yang telah mampu membaca, tilawah al-Qur'an bagi yang berbakat, hingga kepada tahfizh (paling tidak tahfizh juz 'Amma), serta tafsir al-Qur'an.

Tegasnya, setiap sekolah, khususnya di tingkat sekolah menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) mesti ada lembaga atau kelompok kajian al-Qur'an yang berisi tentang kegiatan-kegiatan di atas. Diharapkan juga kajian ini dilakukan dengan pendekatan integrited tematik, antara ilmu agama dengan ilmu lainnya, terutama dengan sains dan sosiologi; sebab kajian ini akan menambah minat siswa. Karena tidak semua siswa mengikuti kegiatan ini, maka hasil kajian yang diperoleh dipublikasikan kepada siswa lain melalui MADING khusus tentang Kajian Islam, jika memungkinkan akan lebih baik melalui majalah sekolah.

Bentuk ini perlu dilakukan, sebab ciri utama dari surau sebagai lembaga pendidikan pada masa lampau adalah belajar membaca al-Qur'an. Oleh karena itu, jika sekolah ingin mengaktualisasikan pendidikan surau untuk masa kini, maka penerapan pendidikan al-Qur'an suatu keniscayaan. Selain itu, penerapan pendidikan al-Qur'an di sekolah umum juga mesti diprioritaskan, khususnya dengan lahirnya Perda Prop. Sumbar Nomor 3 tahun 2007 tentang Pendidikan al-Qur'an sebagai kurikulum muatan lokal. Melalui Perda ini, sekolah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menerapkan gagasan ini.

Kedua, setiap sekolah/madrasah harus memiliki masjid/mushalla, paling tidak memanfaatkan masjid/mushalla masyarakat di sekitar sekolah. Perlu pula meningkatkan fungsi masjid/mushalla, tidak hanya sebagai tempat ibadah seperti shalat, tetapi bisa dilengkapi dengan alat-alat yang berkenaan dengan pembelajaran agama, sehingga mushalla/masjid bisa menjadi "labor" pembelajaran yang terkait dengan mata pelajaran PAI.

Ketiga, sekolah/madrasah harus melaksanakan pendidikan ibadah secara praktis, yang meliputi: Shalat fardhu secara berjamaah bagi siswa muslim. Sejarah pendidikan surau masa lampau menunjukkan bahwa dalam surau tersebut dilakukan pembinaan ibadah, khususnya shalat Maghrib, Isya, dan Shubuh, sebab surau lebih berfungsi ketika malam hari. Dalam konteks madrasah, maka pelaksanaan shalat berjamaah dilakukan sesuai dengan shift-nya, yang pagi shalat zhuhur, sedangkan yang siang/sore pada shalat Ashar. Bagi siswa yang melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sore hari, maka guru bersama siswa melaksanakan shalat Ashar secara berjamaah. Lalu Shalat dhuha. Siswa harus dimotivasi melaksanakan shalat dhuha ketika jam istirahat pertama. Paling tidak, setiap siswa diwajibkan oleh sekolah melaksanakan shalat dhuha sekali dalam seminggu. Dalam hal ini wali kelas membagi siswa ke dalam enam kelompok dimana masing-masing kelompok memilih salah satu hari (Senin s.d. Sabtu) sebagai jadwal melaksanakan shalat dhuha. Dengan demikian, setiap hari akan terdapat siswa melaksanakan shalat dhuha di masjid/mushalla sekolah.

Keempat, setiap sekolah/madrasah harus memiliki karakter Islam dalam satu bidang tertentu, dengan memprioritaskan pembinaan kegiatan keislaman, seperti tahfiz juz 'amma, qari' (tilawah), syahril qur'an, pidato Islami, seni Islami, kaligrafi al-Qur'an, Puisi Islami, ROHIS, dan sebagainya, yang turut mewarnai sekolah bersangkutan. Pembentukan karakter ini bisa dilakukan melalui program pengembangan diri atau ekstrakurikuler. Hal ini relevan dengan perkembangan surau masa lalu dalam sosial sejarah Islam di Minangkabau dimana beberapa surau terkenal di berbagai daerah memiliki ciri tersendiri. Seperti Surau Koto Tuo (Tuanku Nan Tuo) Agam yang memiliki distingsi dalam bidang tafsir; Surau Kotogadang yang terkenal sebagai pusat ilmu mantiq dan ma'ani; Surau Sumanik, tersohor kuat dalam tafsir dan fara'id; Surau Kamang, terkenal karena kuat dalam ilmu-ilmu bahasa Arab; Surau Talang, dan Surau Salayo, yang keduanya terkenal dalam bidang Nahu-Sharaf. Keseluruhan surau ini mencapai puncak kejayaannya dalam masa pra-Padri.

Kelima, setiap guru mesti meningkatkan perannya sebagai teladan bagi siswa. Keteladanan itu dapat dilakukan dengan kedisiplinan, sikap yang santun, terutama keterlibatan guru dalam melaksanakan shalat berjamaah.

Keenam, sekolah/madrasah sebaiknya memberikan reward kepada perilaku positif siswa. Madrasah tidak hanya mencatat kesalahan siswa; akan tetapi perlu disiapkan semacam dokumen/portofolio untuk merekam perilaku positif yang terukur, seperti turut melaksanakan shalat, datang paling cepat, prestasi intra atau ekstra kurikuler, mendapat tugas tertentu dalam kegiatan upacara bendera atau lainnya, menjadi utusan lomba, dan sebagainya. Reward ini bisa meningkatkan motivasi siswa untuk melakukan perbuatan yang positif.

Masih banyak bentuk lain yang berkenaan dengan nilai-nilai pendidikan surau untuk diterapkan dalam pelaksanaan sekolah berbasis surau. Beberapa gagasan dalam tulisan ini diharapkan dapat memberika inspirasi bagi kalangan akademisi dan praktisi pendidikan Islam untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Sumatera Barat, termasuk melalui sekolah, sehingga melahirkan generasi yang berilmu dan mampu melestarikan adat serta mengamalkan syari'at sesuai falsafah ABS-SBK. Insya Allah.

Baco Tokhus....

Sabtu, Juli 04, 2009

PERDA SUMBAR NO 3 THN 2007


PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 3 TAHUN 2007
TENTANG
PENDIDIKAN AL-QUR'AN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
DAN
GUBERNUR SUMATERA BARAT

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN: PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR'AN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Propinsi Sumatera Barat;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Barat;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Barat;
4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Barat;
6. Pendidikan al-Qur'an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, memahami dan mengamalkan kandungan al-Qur'an;7. Pendidikan Nasional adalah sistem pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan Negara;
8. Peserta Didik Pendidikan Al-Qur'an adalah warga masyarakat Sumatera Barat yang beragama Islam;
9. Tenaga Kependidikan Al-Qur'an adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an;
10. Tenaga pendidik Al-Qur'an adalah tenaga kependidikan Al-Qur'an yang secara profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan serta menilai hasil pembelajaran pendidikan Al-Qur'an;
11. Jalur pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
12. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan;
13. Jenis pendidian adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan;
14. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
15. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
16. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang oleh masyarakat;
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;
18. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan;
19. Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an adalah Pemerintah dan masyarakat;
20. Departemen Agama adalah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat dan perangkatnya di seluruh Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

BAB II
MAKSUD, SASARAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan Al-Qur'an dimaksudkan sebagai upaya strategis dan sistematis dalamm membangun dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya, sebagai wujud percapaian cita-cita pendidikan nasional.

Pasal 3
Pendidikan Al-Qur'an bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, cerdas, terampil, pandai baca tulis Al-Qur'an, berakhlak mulia, mengerti dan memahami serta mengamalkan kandungan Al-Qur'an.

Pasal 4
Sasaran Pendidikan Al-Qur'an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur'an
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
(3) Penyelengaraan Pendidikan Al-Qur'an pada semua jenjang pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada semuan jenjang pendidikan non formal diselenggarakan oleh masyarakat.

Pasal 6
(1) Pendidikan Al-Qur'an adalah merupakan muatan lokal dan bagian dari struktur kurikulum pada semua jenjang pendidikan formal.
(2) Kurikulum Pendidikan Al-Qur'an pada jenjang pendidikan non formal disusun oleh masing-masing satuan pendidikan non formal dengan berpedoman kepada materi yang disusun dalam KTSP.
(3) Kurikulum muatan Pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, disetarakan dengan penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an melalui jalur pendidikan formal.
(2) Tata cara penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB IV
TENAGA KEPENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 8
(1) Tenada kependidikan Al-Qur'an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan Al-Qur'an pada satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan non formal.
(2) Tenaga pendidik Al-Qur'an merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan bimbingan, dan pelatihan serta menilai hasil pembelajaran Pendidikan Al-Qur'an.
(3) Tenaga pendidik Al-Qur'an dapat berasal dari guru agama Islam atau tenaga kependidikan yang khusus diangkat untuk melaksanakan Pendidikan Al-Qur'an.

Pasal 9
(1) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepegawaian.
(2) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal diselenggarakan berdasarkan kebutuhan masing-masing penyelenggara pendidikan.
(3) Pengadaan Tenaga Kependidikan Al-Qur'an dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Propinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

BAB V
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 10
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an
(2) Ketentuan tentang penyediaan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

BAB VI
EVALUASI DAN SERTIFIKASI PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 11
(1) Untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dilakukan evaluasi pendidikan Al-Qur'an berdasarkan teori teknik evaluasi
(2) Tingkat keberhasilan peserta didik dilakukan oleh satuan penyelenggara evaluasi pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
(3) Tata cara pelaksanaan evaluasi pendidikan Al-Qur'an ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 12
(1) Peserta didik yang berhasil mengikuti pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan formal, dievaluasi sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan (3).
(2) Peserta didik yang telah mengikuti pendidikan Al-Qur'an pada jalur pendidikan non formal, dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh satuan penyelenggara pendidikan tersebut.
(3) Sertifikasi pendidikan Al-Qur'an berbentuk sertifikat kompetensi yang dipergunakan untuk mengikuti jenjang pendidikan berikutnya atau untuk memenuhi persyaratan tertentu, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(4) Tata cara pemberian sertifikat pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 13
Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:
a. Tamat sekolah dasar pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an, mengenal tajwid dasar serta hafal 10 (sepuluh) surat juz 'Amma.
b. Tamat sekolah lanjutan tingkat pertama pandai membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an serta mengenal ilmu tajwid, irama dasar dan hafal 15 (lima belas) surat juz 'Amma dan ditambah beberapa ayat al-Qur'an lainnya.
c. Tamat sekolah lanjutan tingkat atas fasih membaca, menulis dan memahami ayat Al-Qur'an serta menéenla ilmu tajwid, irama dasar, hafal 20 (dua puluh) surat juz 'Amma dan ditambah beberapa ayat al-Qur'an lainnya.

Pasal 14
(1) Setiap anggota masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan harus pandai membaca ayat al-Qur'an
(2) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

BAB VII
PENDANAAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN
Pasal 15
(1) Pendanaan pendidikan al-Qur'an merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari anggaran pendidikan nasional.
(3) Penyediaan anggaran pendidikan Al-Qur'an dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Ketentuan tentang pertanggungjawaban pendanaan pendidikan Al-Qur'an diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama, Unit Kerja Terkait, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal maupun non formal.

Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah melaui Dinas Pendidikan, Kantor Departemen Agama, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an pada semua jalur dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Ketentuan tentang tata cara dan teknis pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

BAB IX
S A N K S I
Pasal 18
(1) Bagi peserta didik tamatan SD dan SLTP yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya, apabila tidak mampu membaca dan menulis ayat al-Qur'an sesuai dengan kompetensi dasar sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 13 dan/atau tidak memiliki sertifikat pandai membaca dan menulis ayat Al-Qur'an, maka yang bersangkutan tidak/belum dapat diterima pada jenjang pendidikan lanjutan tersebut.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah apabila yang bersangkutan yang diketahui oleh orang tua atau walinya menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti program khusus belajar membaca dan menulis ayat Al-Qur'an, baik yang diadakan di sekolah tersebut maupun penyelenggara lainnya.
(3) Apabila sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari sekolah dan pengawas pendidikan agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ternyata mengandung kepalsuan, maka kepada yang mengeluarkan rekomendasi diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Apabila calon penganten belum dapat membaca ayat al-Qur'an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka proses pernikahannya ditunda sampai yang bersangkutan dapat memenuhi kompetensi dasar yang telah ditetapkan.

BAB X
KETENTUAN UMUM
Pasal 19
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap diakui.
(2) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 22
Peraturan Daeran ini berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku efektif Tahun 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat

Ditetapkan di Padang
pada tanggal, 15 Februari 2007


GUBERNUR SUMATERA BARAT


GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Padang
pada tanggal 15 Februari 2007
SEKRETARIS DAERAH

TTD

Drs. H. YOHANNES DAHLAN
Pembina Utama Madya
NIP. 410003662

LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2007 NOMOR : 3

Baco Tokhus....